TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, buka suara terkait laporan dugaan korupsi yang dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perlu diketahui, PNPK telah melaporkan Ahok ke KPK soal sejumlah kasus dugaan korupsi ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dua di antaranya mengenai Rumah Sakit Sumber Waras dan lahan Cengkareng. Namun Ahok mengklaim bahwa kasus tersebut sudah pernah diperiksa.
“Terima kasih atas infonya, silakan [mengirimkan tautan pemberitaan terkait kasus-kasus yang dilaporkan PNPK yang sudah diperiksa],” ucap Ahok melalui keterangan tertulis, seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Baca juga : Petinggi PDI-P Bilang Begini Soal Peluang Ahok Maju Lagi Pilkada DKI
Ahok membagikan artikel berita yang terbit pada 14 Juni 2016, di mana Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo mengumumkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum soal pembelian lahan RS Sumber Waras. Dengan begitu, kasus pun selesai.
Ahok juga membagikan artikel berita yang terbit pada 9 Maret 2021. Berita itu berisi penolakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas permohonan Praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat.
Sekadar informasi, setidaknya terdapat tujuh kasus dugaan korupsi yang disebut PNPK melibatkan Ahok. Tujuh kasus itu adalah RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
Baca juga : Sejumlah Pihak Tak Terima Cuitan Ferdinand Disandingkan Ucapan Gus Dur
“Sebagian dari kasus-kasus tersebut bahkan sudah diselidiki oleh KPK di bawah pimpinan sebelumnya. Akan tetapi, tidak jelas kelanjutannya,” ungkap Adhie Massardi mewakili PNPK kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/22).
Di sisi lain, KPK berjanji akan mempelajari laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap informasi yang disampaikan.
Menurut Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, KPK bakal melakukan verifikasi, supaya bisa menentukan aduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi atau bukan. Dia menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memastikan laporan tersebut menjadi ranah kewenangan KPK atau bukan.
Baca juga : Modal Ambang Batas 20 Persen, Hasto Sebut Jokowi Sulit Dapat Dukungan Kuat Rakyat
“Jika kedua unsur tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Ali.