Tag: Firli Bahuri

  • Sejumlah Eks Petinggi KPK Akan Ambil Sikap Terkait TWK yang Getol Didorong Firli

    Sejumlah Eks Petinggi KPK Akan Ambil Sikap Terkait TWK yang Getol Didorong Firli

    TIKTAK.ID – Tujuh mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengambil sikap dalam merespons penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka menyampaikan hal itu dalam agenda bersama Indonesia Corruption Watch (ICW), Senin (17/5/21), pukul 13.00 WIB.

    “Hari ini 7 [mantan] Pimpinan KPK, yang notabene sudah memahami seluk-beluk kelembagaan KPK, akan mengambil sikap terkait pemberhentian 75 pegawai KPK,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (17/5/21).

    Tujuh mantan Pimpinan KPK tersebut adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Mochammad Jasin, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.

    Seperti telah diberitakan, Pimpinan KPK yang diketuai oleh Firli Bahuri, telah memutuskan menonaktifkan 75 pegawai, setelah dinyatakan tidak lolos TWK sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Lantas keputusan membebastugaskan puluhan pegawai komisi antirasuah tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, lantaran dituding ada maksud tertentu. Hal itu karena kebanyakan dari 75 pegawai itu disebut merupakan mereka yang kritis dan sedang menangani kasus korupsi besar.

    Kemudian kritik dan protes juga sudah dilayangkan oleh sejumlah pegawai yang secara bergantian memberikan pernyataan ke media. Salah satunya dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyelidik, Harun Al Rasyid. Harun mengatakan tidak ada lagi prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di tubuh lembaga antirasuah.

    Kolektif kolegial sendiri merupakan sistem kepemimpinan di KPK yang mengutamakan kebulatan dan kesepakatan bersama dari seluruh Komisioner.

    Pernyataan Harun itu bertolak pada keputusan terbaru mengenai TWK yang menjadi bagian asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN.

    Menurut Harun, keputusan di KPK kini hanya ditentukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia pun mengklaim mendapatkan informasi itu dari empat pimpinan lain.

    “Saya sudah beberapa kali komunikasi dengan pimpinan yang lain, dan ini sudah dinyatakan oleh pimpinan lainnya. Ternyata di KPK itu sudah tak ada kolegial, Ketua KPK yang gigih dan getol mendorong untuk dilakukannya Tes Wawasan Kebangsaan,” tutur Harun, Rabu (12/5/21).

  • Pakar Hukum: Mahfud MD Harus Tegur Firli Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

    Pakar Hukum: Mahfud MD Harus Tegur Firli Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD harus berani menegur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri karena telah salah menafsirkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Menurut Fickar, bila merujuk pada legislasi itu, maka 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harusnya tetap menjadi ASN.

    “Menko Polhukam harus menegur Ketua KPK karena sudah salah menafsirkan UU. 75 orang itu harus tetap diajukan sebagai ASN,” ujar Fickar, seperti dilansir Suara.com, Rabu (11/5/21).

    Fickar menyatakan TWK yang dijalani oleh ribuan pegawai KPK sebagai proses peralihan menjadi ASN itu seharusnya tidak menjadi faktor yang menentukan para pegawai itu lolos menjadi abdi negara atau tidak. Pasalnya, kata Fickar, jika melihat dalam UU KPK hasil revisi, para pegawai KPK tersebut secara otomatis menjadi ASN.

    Ia menjelaskan, seperti bunyi Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, yaitu Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

    “Maka dengan sendirinya sejak UU disahkan, maka pegawai KPK sudah menjadi ASN,” tutur Fickar.

    Ia menilai jika memang ada pegawai KPK yang tidak lolos tes, maka solusinya adalah mereka bisa menjalani pelatihan untuk memperbaiki wawasan kebangsaan pegawai, bukan malah menonaktifkan. Ia menyebut secara kelembagaan, seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang bertanggungjawab soal mekanisme tersebut. Hal itu karena periode pimpinan KPK sendiri hanya menjabat selama lima tahun dan akan berganti.

    “Oleh sebab itu, secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Menpan RB (Tjahjo Kumolo),” tegas Fickar.

    Seperti diketahui, terdapat sebanyak 1.351 pegawai KPK yang mengikuti rangkaian asesmen TWK mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang memenuhi syarat, 75 orang tak memenuhi syarat, dan 2 pegawai tidak menghadiri tes wawancara.

  • Satu dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Pernah Tangani Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

    Satu dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Pernah Tangani Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

    TIKTAK.ID – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mengungkapkan bahwa salah satu pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN yakni Deputi Koordinasi Supervisi, Herry Muryanto.

    Sujanarko menyebut Herry adalah orang yang pernah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, ketika Firli tersangkut pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

    “Sebelum (Firli) jadi pimpinan KPK, waktu jadi deputi kan gonjang-ganjingnya banyak. Bahkan di internal pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Firli,” ujar Sujarnako, seperti dilansir CNN Indonesia dari tayangan YouTube Haris Azhar, Rabu (12/5/21).

    Menurut Sujarnako, terdapat sejumlah kasus yang membuat Firli diperiksa internal. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan kasus-kasus itu.

    “Tapi intinya begini, yang dulu memeriksa, Direktur PI (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, itu sekarang sudah menjadi Deputi, dan itu masuk ke 75 orang,” terang Sujanarko.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menentukan hasil tes para pegawai KPK. Pasalnya, ia menilai KPK bukan penyelenggara tes.

    “Penyelenggara test TWK itu pihak luar KPK, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan pihak terkait,” ucap Ali.

    Lebih lanjut, Sujanarko -yang juga termasuk dalam 75 orang tak lulus TWK—membenarkan bahwa ada sejumlah informasi dari pemberitaan media massa terkait beberapa kategori pegawai yang tak lulus TWK. Ia memaparkan, kategori tersebut di antaranya, pegawai yang tengah menangani kasus besar, dan pegawai yang pernah berkonflik terkait idealisme KPK.

    “Kalau saya pribadi memandang hal itu ada benarnya. Memang kenyataannya, 75 orang itu banyak orang yang sedang tangani kasus besar, dan yang kedua, terkonfirmasi memang orang-orang yang masuk kategori 75, pernah berkonflik terkait dengan idealisme KPK,” jelasnya.

    Menurutnya, hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Surat keputusan yang diteken sejak 7 Mei 2021 itu berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

    Salah satu diktum yang tercantum pada keputusan itu menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.

  • TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    TNI AL Terima Tanah Rampasan Kasus Korupsi Senilai 55 Miliar dari KPK

    TIKTAK.ID – TNI Angkatan Laut (AL) melalui Kementerian Pertahanan menerima tanah rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa aset tanah serta bangunan di atasnya senilai Rp55.823.297.000 yang merupakan barang rampasan negara dari perkara korupsi.

    Serah terima aset tersebut dilakukan di atas KRI Dewaruci pada Selasa (23/2/21).

    Ketua KPK, Firli Bahuri dalam kesempatan acara itu menyatakan bahwa serah terima aset tersebut sebagai bentuk pengelolaan barang rampasan negara dari hasil penindakan.

    Baca juga : Survei Kepuasan Ormas Pada Jokowi, Dari NU, Muhammadiyah, hingga FPI

    “Hal ini dilakukan agar semua aset yang ada dapat dimanfaatkan oleh negara untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara,” terang Firli pada pembukaan acara serah terima aset yang dihadiri dari unsur KPK, Kementerian Keuangan dan TNI.

    Firli menyatakan KPK senantiasa berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara untuk dapat dimanfaatkan bagi bangsa dan negara.

    Penyerahan aset itu disambut baik oleh Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono. Ia menyatakan aset TNI AL di daratan sangat sedikit sekali sehingga aset yang diberikan kali ini bakal sangat berguna bagi lembaganya.

    Baca juga : Sandiaga-Ridwan Kamil Jajaki Peluang Duet di Pilpres 2024

    Aset yang diperoleh TNI AL merupakan barang rampasan negara yang bersumber dari perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin yang telah menjalani persidangan beberapa waktu yang lalu.

    Tanah yang juga didirikan bangunan di atasnya itu terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan luas tanahnya sekitar 2.100 meter persegi, sedangkan bangunannya seluas 2.400 meter persegi di atasnya.

    Pada acara serah terima aset, turut hadir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, serta Nurul Ghufron.

    Baca juga : Elektabilitas Masih Paling Top, Anak Buah Prabowo Wacanakan Jokowi Ikut Maju Lagi di Pilpres 2024

    Sementara itu, dari Kementerian Keuangan datang Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi serta perwakilan Kementerian Pertahanan hadir Kepala Badan Sarana Pertahanan, Marsda TNI Yusuf Jauhari.

  • Polri dan KPK Sepakat Perkuat SDM Hingga Joint Investigasi

    Polri dan KPK Sepakat Perkuat SDM Hingga Joint Investigasi

    TIKTAK.ID – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan kunjungan kerja ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka silaturahmi usai dilantik sebagai Kapolri yang baru.

    Listyo disambut langsung oleh Ketua KPK RI, Komjen Firli Bahuri beserta jajaran Pejabat Utama KPK RI.

    Ada beberapa hal yang dibicarakan dalam pertemuan hangat dan cair itu, antara lain penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) antara Polri dan KPK juga upaya pencegahan korupsi.

    Baca juga : Lempar Sindiran Halus di Hadapan Jokowi, Anies Sebut DKI Tak Lagi Jadi 10 Kota Termacet Dunia

    “Seperti yang tadi sudah disampaikan oleh Bapak pimpinan KPK ada beberapa hal yang memang ke depan akan semakin kita perkuat. Salah satunya adalah bagaimana kita bersama-sama melakukan kegiatan di bidang penguatan SDM, karena kita memang ada MoU,” kata Kapolri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/2/21).

    Adapun upaya pencegahan korupsi ini, menurut Listyo sangat diperlukan mengingat Pemerintah memang sedang melakukan refocusing alias pengalihan anggaran untuk digunakan menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional.

    “Tentunya ini harus kita jaga agar bisa berjalan dengan baik dan kemudian program tersebut bisa tepat waktu, tepat sasaran, dan tentunya kita kurangi risiko-risiko kebocoran yang ada,” tandas Listyo.

    Baca juga : Minta Demokrat Tak Seret Jokowi Soal Isu Kudeta, Relawan: Jangan Tembak Kanan Kiri

    Lalu di lapangan dalam hal ini penindakan, Polri menurut Listyo sudah sepakat untuk bersinergi dengan KPK dalam bentuk joint investigasi.

    “Tentunya kami sepakat melakukan sinergi dalam bentuk joint investigasi,” pungkasnya.

  • Eks Pimpinan KPK Sambangi Gedung KPK tanpa Sepatah Kata, Ada Apa?

    Eks Pimpinan KPK Sambangi Gedung KPK tanpa Sepatah Kata, Ada Apa?

    TIKTAK.ID – Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mendatangi KPK. Dua mantan pimpinan KPK itu yakni Saut Situmorang dan Taufiqurrahman Ruki.

    Pada Senin (7/11/20), sekitar pukul 14.30 WIB, Taufiqurrahman Ruki terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta. Ketika itu, Taufiq mengenakan batik serta peci. Ia datang sendiri ke KPK.

    Taufiq menjelaskan kedatangannya ke KPK itu karena ada undangan kegiatan di KPK. Akan tetapi, dia tak memerinci dengan jelas acara yang dimaksud.

    Baca juga : Beda Aura Antara Anak dan Mantu Jokowi, Ponakan Prabowo serta Putri Maruf Amin

    “Permisi ya, saya mau ikut acara hari ini,” ujar Taufiq singkat saat ditanya tujuannya datang ke KPK, seperti dilansir Detik.com.

    Perlu diketahui, Taufiqurrahman Ruki adalah pimpinan KPK periode 2003-2007. Sedangkan Saut Situmorang merupakan pimpinan KPK periode 2015-2019. Saut sendiri telah datang ke KPK lebih dulu.

    Namun ketika Saut datang ke KPK, ia tidak mengucapkan sepatah kata pun. Saut hanya menyapa dengan senyuman dan lambaian tangan.

    Baca juga : Rizieq Shihab Desak Jokowi dan DPR Ikut Usut Kematian 6 Laskar FPI

    Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa kedua mantan pimpinan KPK itu datang untuk memenuhi undangan diskusi.

    “Ada undangan acara pertemuan diskusi di KPK,” ucap Ali.

    Mengutip Pikiranrakyat.com, setelah kegiatan itu, Saut meminta Ketua KPK, Firli Bahuri untuk tetap menunjukkan keberaniannya dalam memberantas korupsi. Ia juga menyarankan Firli agar tidak takut dengan ancaman dari siapa pun.

    Baca juga : Reaksi Gibran Menang Telak Pilkada Solo Versi Hitung Cepat

    “Saya minta Pak Firli jangan takut diancam oleh siapa pun. Dia harus tetap ‘firm’ bekerja untuk Indonesia yang lebih baik. Saya kira itu inti pembicaraan kita, kemudian juga bahas teori-teori dikit pengelolaan SDM dan seterusnya,” terang Saut, dikutip KabarBanten.com dari Antara, Senin (7/12/20).

    Selain itu, dalam kegiatan bertajuk “KPK Mendengar,” turut hadir tokoh agama, akademisi, hingga pegiat antikorupsi. Di antaranya Kurnia Ramadhana (Peneliti ICW), Bhikkhu Dhammasubho Mahathera (Sangha Theravada Indonesia), Pendeta Jimmy Sormin (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), Judhi Kristantini (SPAK Indonesia), dan Benny Susetyo (Rohaniawan).

    Kegiatan “KPK Mendengar” sendiri digelar sebagai rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2020, sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) Komisi Pemberantasan Korupsi.

  • PDIP Adukan Perppu Corona Jokowi ke KPK

    PDIP Adukan Perppu Corona Jokowi ke KPK

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyoroti pasal 27 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Ia pun mengadukan pasal tersebut kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

    Arteria menyebut pasal itu memberikan kewenangan tak terbatas bagi Pemerintah untuk mengelola anggaran negara dalam menangani Corona. Dia juga mengaku khawatir Perppu itu menabrak undang-undang dengan mengambil alih wewenang DPR mengawasi anggaran.

    Baca juga: Agar Tak Terus Timbulkan Polemik dan Langgar Konstitusi, MPR Sarankan DPR Tolak Perppu Corona dan Menggantinya dengan APBN-P

    “Apakah boleh muatan mengatur kebijakan seperti itu? Apa tidak melampaui kewenangan undang-undang? Menabrak fatsun konstitusi dan menegasikan kekuasaan pemerintahan negara, Pak Jokowi? Saya ingin menganalisa hal ini,” ujar Arteria kepada Firli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK yang disiarkan langsung kanal Youtube DPR RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (29/4/20).

    Arteria kemudian meminta KPK turun tangan mengawasi Perppu tersebut. Sebab, ia menilai aturan itu dapat berpotensi menghilangkan pengawasan lembaga lain terhadap Pemerintah dalam mengelola anggaran Corona.

    Arteria juga berharap KPK bisa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran Corona. Terutama anggaran Rp405,1 triliun yang digelontorkan Pemerintah beberapa pekan lalu.

    Baca juga: Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

    Halaman selanjutnya…

  • DPR Minta KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Penetapan Platform Digital Kartu Prakerja Libatkan Stafsus Jokowi

    DPR Minta KPK Tetap Usut Dugaan Korupsi Penetapan Platform Digital Kartu Prakerja Libatkan Stafsus Jokowi

    TIKTAK.ID – Politikus PDIP yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan meminta KPK tetap mengusut dugaan korupsi dalam penetapan delapan platform digital dalam program Kartu Prakerja.

    Menurut Arteria, patut dicurigai penetapan delapan platform digital tersebut dilakukan tanpa tender. Terlebih salah satu perusahaan digital yang digandeng dimiliki mantan staf khusus Presiden Jokowi.

    “Bagaimana delapan vendor digital tanpa tender yang diberikan kuota raksasa oleh Pemerintah? Bagaimana bisa terjadi? Bagaimana strategi pengawasannya?” ujar Arteria saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPK bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (29/4/20).

    Baca juga: Resmi Mundur dari Stafsus Presiden, Ini Kisah Belva Devara Masuk Istana hingga Kejanggalan Kartu Pra Kerja

    Arteria menilai meski Adamas Belva Syah Devara, CEO Ruangguru, salah satu dari delapan mitra Kartu Prakerja mundur dari jabatan Stafsus Jokowi, namun upaya pengusutan dugaan korupsi dan konflik kepentingan tetap harus berjalan.

    Ia tak ingin perilaku memanfaatkan jabatan dan situasi koruptif kembali terjadi di lingkaran Istana.

    “Ini tidak cukup dengan mundur Pak, ini korupsi. Salah satu vendor itu milik Stafsus Presiden, pemilik sahamnya ada di Singapura,” ujar Arteria.

    Baca juga: Dianggap Tak Cocok dengan Kondisi Terkini, Kartu Pra Kerja Dikritik: Rakyat Butuh Makan, Bukan Pelatihan

    Halaman selanjutnya…

  • Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali

    Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali

    TIKTAK.ID – Pegiat antikorupsi menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah pimpinan Firli Bahuri tak bernyali mengungkap kasus dugaan suap Harun Masiku. Sudah sebulan sejak menetapkan tersangka, KPK masih belum bisa menangkap kader PDIP tersebut.

    “Pimpinan KPK tidak berniat menangkap karena tidak meminta izin kepada Dewas, sehingga terlihat bahwa KPK di bawah Firli kian tidak bernyali terhadap koruptor,” kata Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari lewat keterangan tertulis, Selasa (11/2/20).

    Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat sejumlah ketidakseriusan KPK. Misalnya ketika gagal menyegel kantor DPP PDIP, tidak ada penjelasan dari pimpinan mengenai insiden di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan kantor DPP PDIP yang tak kunjung digeledah.

    “Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik tenggat waktu pencarian Harun Masiku. Sebab, proses ini sudah terlalu berlarut-larut,” katanya.

    Baca juga: Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Soal Buronnya Politisi PDIP Harun Masiku

    Kurnia pun menyindir Firli Bahuri Cs yang gencar bersafari ke sejumlah kementerian dan lembaga negara. Menurutnya, Firli lebih perlu untuk meningkatkan intensitas pengusutan Harun.

    “Bahkan, Ketua KPK malah menunjukkan gimik aneh dengan memasak nasi goreng di saat-saat genting seperti ini,” lanjutnya.

    Sementara itu, KPK mengklaim tidak menemui kendala meski tersangka Harun Masiku masih menghirup udara bebas di tempat persembunyiannya selama satu bulan lebih. Diketahui, Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari.

    Halaman selanjutnya…

  • Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Soal Buronnya Politisi PDIP Harun Masiku

    Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Soal Buronnya Politisi PDIP Harun Masiku

    TIKTAK.ID – Hingga kini, teka-teki buronnya Harun Masiku belum juga terkuak. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tidak mudah mencari keberadaan Caleg PDIP yang menjadi tersangka terkait kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.

    Seperti diketahui, pencarian Harun Masiku sudah dilakukan sejak 9 Januari 2020 lalu. Firli menyebut pencarian Harun Masiku ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami.

    “Memang tidak gampang untuk mencari orang seperti itu ya. Itu seperti mencari jarum dalam jerami, oke,” ujar Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/20).

    Baca juga: Tolak Omnibus Law ‘Cilaka’ dan Kritik Pedas Jokowi, Kader PDIP: Investor Mau Pergi, Pergi Saja

    Firli juga mengatakan pihak KPK telah mencari Harun Masiku ke sejumlah tempat yang berpotensi menjadi sarang persembunyiannya. Seperti di Sulawesi dan Sumatera Selatan.

    Harun Masiku sendiri diketahui memiliki tempat tinggal di Gowa, Sulawesi Selatan. Namun, rumah tersebut kini ditempati oleh sang istri. Sementara Sumatera Selatan, tepatnya adalah Sumatera Selatan I, merupakan daerah pemilihan Harun Masiku dalam kampanye Pemilu 2019.

    “Semua sudah kami lakukan. Namun hingga kini belum ada, juga belum ditangkap,” tambah Firli.

    Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu tidak bisa memastikan berapa lama pencarian Harun Masiku akan berlangsung. Kendati demikian, Firli yakin dirinya bisa menangkap Harun dalam waktu dekat.

    Baca juga: Tak Terima Jokowi Jagokan Sandi, PDIP Sebut Tiga Kader Potensial ‘Pewaris’ Jokowi di 2024

    “Sudah pasti akan tertangkap,” tegas Firli.

    Harun Masiku diduga telah menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk mendapatkan kursi Nazaruddin Kiemas, kader PDIP yang terpilih sebagai anggota DPR dan meninggal usai Pemilu 2019.

    Harun disebut berupaya untuk menggeser rekan sedaerahnya, yakni Riezka Aprilia. Bahkan ia sudah disahkan oleh KPU sebagai Caleg yang mendapat suara dari Nazaruddin.

    Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 bersama tiga tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani. Ketiga tersangka tersebut langsung menjadi tahanan KPK, sementara Harun masih dinyatakan buron dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.