TIKTAK.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyoroti pasal 27 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Ia pun mengadukan pasal tersebut kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Arteria menyebut pasal itu memberikan kewenangan tak terbatas bagi Pemerintah untuk mengelola anggaran negara dalam menangani Corona. Dia juga mengaku khawatir Perppu itu menabrak undang-undang dengan mengambil alih wewenang DPR mengawasi anggaran.
“Apakah boleh muatan mengatur kebijakan seperti itu? Apa tidak melampaui kewenangan undang-undang? Menabrak fatsun konstitusi dan menegasikan kekuasaan pemerintahan negara, Pak Jokowi? Saya ingin menganalisa hal ini,” ujar Arteria kepada Firli dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK yang disiarkan langsung kanal Youtube DPR RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (29/4/20).
Arteria kemudian meminta KPK turun tangan mengawasi Perppu tersebut. Sebab, ia menilai aturan itu dapat berpotensi menghilangkan pengawasan lembaga lain terhadap Pemerintah dalam mengelola anggaran Corona.
Arteria juga berharap KPK bisa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan anggaran Corona. Terutama anggaran Rp405,1 triliun yang digelontorkan Pemerintah beberapa pekan lalu.
Halaman selanjutnya…