“Jangan-jangan dengan Perppu tersebut, terjadi kekuasaan baru di atas kekuasan Presiden. Tidak perlu pakai kampanye lagi, tapi ada orang lain yang menjadi jagoan bisa jadi Presiden 2024 dengan modal Perppu,” terangnya.
“Kita harus menjaga Pak Jokowi supaya tidak tersandera,” imbuhnya.
Sebelumnya, pasal 27 Perppu tersebut menjadi salah satu pasal yang diuji materi ke Mahkamah Konstitusi oleh tiga pemohon. Pertama, permohonan gugatan diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk. Kemudian, permohonan diajukan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA. Serta permohonan oleh Damai Hari Lubis.
Baca juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi
Mengutip Liputan6.com, pasal yang digugat yakni Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, angka 2, angka 3, Pasal 27, dan Pasal 28, namun sebagian besar pemohon menggugat Pasal 27.
Pasal itu digugat karena dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, Pasal 27 dalam Perppu yang kerap disebut Perppu Corona atau Perppu Covid ini, dinilai dapat memberikan kekebalan hukum pada Pemerintah.