TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

By Joni Sitohang
18 April 2020
688
0
Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

TIKTAK.ID – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, beserta 22 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Jokowi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya kepada MK, Amien, Din Syamsuddin dan penggugat lain berpendapat pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami menilai apa yang dilakukan Pemerintah dalam mengeluarkan Perppu tidak pada tempatnya, karena bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya,” ujar salah satu Kuasa Hukum para pemohon, Ahmad Yani, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (16/4/20).

Baca juga : Hikmah Covid-19, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Berantas Mafia Alkes

Ahmad Yani juga menyinggung salah satu pasal yang dinilai berlebihan yakni pasal 27 Perppu.

Dalam pasal tersebut tertulis:
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Baca juga : Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ahmad Yani menilai pasal 27 dapat menutup kewenangan BPK untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran. Ia juga menyorot ayat 2 yang menyatakan tidak dapat dituntut. Menurutnya, hal itu sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, dan sangat full power.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melayangkan gugatan yang sama. MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, meminta pasal 27 pada Perppu yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.

Tagsamien raisCoronaCOVID-19Din SyamsuddinJokowiMahkamah KonstitusiPerppuVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • TIKTAK.ID - Penunjukan Suryo Prabowo, Ujian bagi Prabowo Sekaligus Lapang Dadanya Jokowi
    Nasional

    Penunjukan Suryo Prabowo, Ujian bagi Prabowo Sekaligus Lapang Dadanya Jokowi

    19 Desember 2020
    By Adam Humain
  • Pendiri PAN Sindir Puan, Airlangga hingga AHY yang Sibuk Kampanye Saat Rakyat Menderita karena Pandemi
    Nasional

    Pendiri PAN Sindir Puan, Airlangga hingga AHY yang Sibuk Kampanye Saat Rakyat Menderita karena Pandemi

    6 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • 455 Simpatisan Habib Rizieq Diciduk, 7 Jadi Tersangka
    Nasional

    455 Simpatisan Habib Rizieq Diciduk, 7 Jadi Tersangka

    21 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Penerus Jokowi di Pilpres 2024?
    Nasional

    Ganjar Penerus Jokowi di Pilpres 2024?

    10 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Alissa Wahid Ingat Fadjroel Rachman
    Nasional

    Putri Gus Dur Ingatkan Jubir Istana Fadjroel Rachman: Sudahi Omong Ngelantur, Fokus Saja Bantu Pak Jokowi

    24 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Megawati Kritik Habis Korupsi Benur tapi Tak Bahas Korupsi Bansos, Begini Kata Pengamat
    Nasional

    Pengamat: Kemesraan Jokowi-Prabowo Bakal Berlanjut di 2024

    27 Desember 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Tips Atasi Susah Buang Air Besar
    Tips & Tutorial

    Tips Atasi Susah Buang Air Besar

  • Pesan PKS ke Jokowi Soal Calon Pimpinan Ibu Kota 'Nusantara'
    Nasional

    Pesan PKS ke Jokowi Soal Calon Pimpinan Ibu Kota ‘Nusantara’

  • Dukung Fitur iPhone Masa Depan, Apple Bakal Bikin Antena 5G Sendiri
    Teknologi

    Dukung Fitur iPhone Masa Depan, Apple Bakal Bikin Antena 5G Sendiri

  • Biden: China akan Bayar Mahal Pelanggaran HAM-nya
    Internasional

    Biden: China akan Bayar Mahal Pelanggaran HAM-nya

  • TIKTAK.ID - Mauricio Pochettino Tolak Pinangan Arsenal
    Olahraga

    Mauricio Pochettino Tolak Pinangan Arsenal

Artikel Terbaru

  • Cara Mengatasi Varises secara Alami dan Kapan ke Dokter 29 September 2026
  • The Classroom Ajak Ditjen Hortikultura Kementan Jajal Podcast di detikPagi 29 September 2026
  • Cara Mengatasi WiFi HP Lemot dan Tidak Stabil dengan Mudah 29 September 2026
  • KPK Diminta Usut Aliran Dana Rp2,94 M di Kasus Suap Proyek Bekasi 29 September 2026
  • Cara Meredakan Bau Mulut secara Alami dengan Kebiasaan Sederhana 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (59)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,944)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,222)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.