TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

By Joni Sitohang
18 April 2020
688
0
Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

TIKTAK.ID – Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, beserta 22 orang lainnya menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan Jokowi, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya kepada MK, Amien, Din Syamsuddin dan penggugat lain berpendapat pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945.

“Kami menilai apa yang dilakukan Pemerintah dalam mengeluarkan Perppu tidak pada tempatnya, karena bertentangan dengan konstitusi dan membuat tidak harmonis dengan undang-undang yang lainnya,” ujar salah satu Kuasa Hukum para pemohon, Ahmad Yani, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (16/4/20).

Baca juga : Hikmah Covid-19, Jokowi Perintahkan Erick Thohir Berantas Mafia Alkes

Ahmad Yani juga menyinggung salah satu pasal yang dinilai berlebihan yakni pasal 27 Perppu.

Dalam pasal tersebut tertulis:
1. Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Baca juga : Ditagih Anies Soal Dana Bagi Hasil, Sri Mulyani Berkelit, Pemerintah Pusat Tak Punya Duit?
2. Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, serta pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Ahmad Yani menilai pasal 27 dapat menutup kewenangan BPK untuk memeriksa dan mengaudit penggunaan anggaran. Ia juga menyorot ayat 2 yang menyatakan tidak dapat dituntut. Menurutnya, hal itu sudah mengambil kewenangan yudisial, kehakiman, dan sangat full power.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga melayangkan gugatan yang sama. MAKI bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI dan LBH PEKA, meminta pasal 27 pada Perppu yang terkait imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan, agar dibatalkan.

Tagsamien raisCoronaCOVID-19Din SyamsuddinJokowiMahkamah KonstitusiPerppuVirus Coronawabah Corona

Related articles More from author

  • Dokter Sebut Tingkat Bahaya Malas Sikat Gigi Jadi Lebih Tinggi Saat Pandemi
    Tips & Tutorial

    Dokter Sebut Tingkat Bahaya Malas Sikat Gigi Jadi Lebih Tinggi Saat Pandemi

    21 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Berikan Keringanan Angsuran Ojek Sopir DLL
    Nasional

    Tukang Ojek, Supir Taksi dan Nelayan Layak Gembira, Jokowi Longgarkan Angsuran Kredit Motor dan Mobil Hingga Setahun

    24 Maret 2020
    By Adam Humain
  • Tak Hadiri Undangan Anggota DPRD DKI, Ahok Titip Salam ke Anies
    Nasional

    Ahok Sempat Positif Covid Bahkan Sampai Pakai Tabung Oksigen

    14 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Anne Hathaway Akan Bintangi 'Lockdown', Film Komedi Romantis tentang Pencurian
    Selebriti

    Anne Hathaway Akan Bintangi ‘Lockdown’, Film Komedi Romantis tentang Pencurian

    13 September 2020
    By
  • Tren Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Merosot, Apa Sebabnya?
    Nasional

    Tren Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Jokowi Merosot, Apa Sebabnya?

    9 Maret 2024
    By Joni Sitohang
  • Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?
    Nasional

    Anies hingga Jokowi Divonis Melawan Hukum Oleh PN Jakarta Pusat, Soal Apa?

    16 September 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Pegowes di Jakarta Naik 1000 Persen, Pemprov Siapkan Jalur Khusus
    Nasional

    Pegowes di Jakarta Naik 1000 Persen, Pemprov Siapkan Jalur Khusus

  • YouTube Tambah Fitur Koreksi Kesalahan Video Tanpa Upload Ulang
    Teknologi

    YouTube Tambah Fitur Koreksi Kesalahan Video Tanpa Upload Ulang

  • WHO Sebut Wabah Corona Rawan Tingkatkan Jumlah Gangguan Mental Skala Global
    Internasional

    WHO Sebut Wabah Corona Rawan Tingkatkan Jumlah Gangguan Mental Skala Global

  • Bintangi Film ‘Noktah Merah Perkawinan', Marsha Timothy Ikut Les Bikin Keramik
    Selebriti

    Bintangi Film ‘Noktah Merah Perkawinan’, Marsha Timothy Ikut Les Bikin Keramik

  • TIKTAK.ID - PDIP Adukan Perppu Corona Jokowi ke KPK
    Nasional

    PDIP Adukan Perppu Corona Jokowi ke KPK

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.