TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

By Johan Arif
18 April 2020
1115
0
Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

TIKTAK.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dibuat Jokowi dengan dalih untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Masinton menilai penerbitan Perppu itu sebagai sabotase konstitusi.

“Perpu No 1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum Oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini sabotase Konstitusi,” tulis Masinton dalam akun Twitter-nya @Masinton, Sabtu (18/4/20).

Masinton yang dimintai konfirmasi membenarkan cuitannya itu. Dia menjelaskan penerbitan Perppu hak prerogatif Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden.

Baca juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

“Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: ‘Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang’,” ujarnya.

Namun berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, lanjut Masinton, ada tiga syarat objektif sebagai parameter adanya ‘kegentingan yang memaksa’ bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Pertanyaannya apakah ada kekosongan hukum yang menjadi kendala Pemerintah menghadapi pandemi Covid-19? Jawabnya tidak,” ucapnya.

Halaman selanjutnya…

1 2 3
Tagsanggota DPR RIFraksi PDIPJokowiMasinton PasaribuPerppu CoronaPresiden Joko Widodo

Related articles More from author

  • Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos
    Nasional

    Pakar Pidana: PDIP Bisa Dibubarkan Jika Terbukti Terlibat Korupsi Bansos

    19 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Protes Penanganan Pandemi, Independensi KPK hingga UU Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Kedatangan Jokowi
    Nasional

    Protes Penanganan Pandemi, Independensi KPK hingga UU Cipta Kerja, Aliansi Mahasiswa Kaltim Tolak Kedatangan Jokowi

    25 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Tertawakan Jokowi
    Nasional

    Anies Baswedan Tertawakan Jokowi yang Baru Pulang dari Abu Dhabi

    15 Januari 2020
    By Adam Humain
  • PDIP dan Ganjar Dinilai 'Utang Budi' ke Jokowi, Kok Bisa?
    Nasional

    PDIP dan Ganjar Dinilai ‘Utang Budi’ ke Jokowi, Kok Bisa?

    25 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Berapa Sebenarnya Kekayaan Dua Menteri Kaya Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno?
    Nasional

    Berapa Sebenarnya Kekayaan Dua Menteri Kaya Jokowi, Prabowo dan Sandiaga Uno?

    2 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh Jadi Penentu Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023
    Nasional

    Pengamat: Pertemuan Jokowi-Surya Paloh Jadi Penentu Reshuffle Kabinet Rabu Pon 1 Februari 2023

    31 Januari 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dilarang Tampil 2 Tahun, Hasil Banding Manchester City Diumumkan Senin Depan
    Olahraga

    Dilarang Tampil 2 Tahun, Hasil Banding Manchester City Diumumkan Senin Depan

  • PKB Beri Ultimatum Soal Deklarasi Cawapres Prabowo, Gerindra Buka Suara
    Nasional

    PKB Beri Ultimatum Soal Deklarasi Cawapres Prabowo, Gerindra Buka Suara

  • Resep Roti Sisir, Roti Jadul Manis dan Gurih
    Nasional

    Resep Roti Sisir, Roti Jadul Manis dan Gurih

  • Xiaomi Luncurkan Redmi A2 di Indonesia
    Teknologi

    Xiaomi Luncurkan Redmi A2 di Indonesia

  • TIKTAKID - Grab For Business 365 Sajian Grab dan Microsoft untuk Kelancaran Bisnis
    Teknologi

    Grab For Business 365 Sajian Grab dan Microsoft untuk Kelancaran Bisnis

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.