TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

By Johan Arif
18 April 2020
1115
0
Kecam Perppu Corona, Politikus PDIP Sindir Jokowi Bela Kepentingan Nyata Oligarki dan Sabotase Konstitusi

TIKTAK.ID – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik Peraturan Perundang-Undangan (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang dibuat Jokowi dengan dalih untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19. Masinton menilai penerbitan Perppu itu sebagai sabotase konstitusi.

“Perpu No 1 Tahun 2020 kepentingan nyata kaum Oligarki. Toean.. Ini bukan Perppu, ini sabotase Konstitusi,” tulis Masinton dalam akun Twitter-nya @Masinton, Sabtu (18/4/20).

Masinton yang dimintai konfirmasi membenarkan cuitannya itu. Dia menjelaskan penerbitan Perppu hak prerogatif Presiden yang artinya tergantung kepada penilaian subjektif Presiden.

Baca juga: Amien Rais dan Din Syamsuddin Kompak Gugat Perppu Corona Jokowi ke Mahkamah Konstitusi

“Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945: ‘Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang’,” ujarnya.

Namun berdasarkan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, lanjut Masinton, ada tiga syarat objektif sebagai parameter adanya ‘kegentingan yang memaksa’ bagi Presiden untuk menetapkan Perppu, yaitu:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang.
2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Pertanyaannya apakah ada kekosongan hukum yang menjadi kendala Pemerintah menghadapi pandemi Covid-19? Jawabnya tidak,” ucapnya.

Halaman selanjutnya…

1 2 3
Tagsanggota DPR RIFraksi PDIPJokowiMasinton PasaribuPerppu CoronaPresiden Joko Widodo

Related articles More from author

  • Survei Denny JA: Jokowi Jadi Presiden Paling Disukai, Soekarno hingga Soeharto Lewat
    Nasional

    Survei Denny JA: Jokowi Jadi Presiden Paling Disukai, Soekarno hingga Soeharto Lewat

    21 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Sempat Kisruh dengan Demokrat, Moeldoko Tak Muncul di Pelantikan AHY Jadi Menteri Jokowi
    Nasional

    Sempat Kisruh dengan Demokrat, Moeldoko Tak Muncul di Pelantikan AHY Jadi Menteri Jokowi

    27 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • MUI Ingatkan Pemerintah yang Bubarkan FPI: Bina dengan Merangkul, Bukan Memukul
    Nasional

    MUI Mendadak Minta Penjelasan Usai Jokowi Singgung ‘Penceramah Radikal’

    4 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Istana Berduka, Sore ini Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Surakarta
    Nasional

    Istana Berduka, Sore ini Ibunda Presiden Jokowi Meninggal Dunia di Rumah Sakit Surakarta

    25 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Sidang Kabinet Perdana di IKN Bakal Bahas Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo
    Nasional

    Sidang Kabinet Perdana di IKN Bakal Bahas Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo

    8 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menteri Agama, PA 212: Banyak yang Lebih Pantas!
    Nasional

    Jokowi Tunjuk Yaqut Cholil Qoumas Jadi Menteri Agama, PA 212: Banyak yang Lebih Pantas!

    23 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Inikah Penyebab Utama Arief Poyuono Akhirnya Ditendang Keluar oleh Gerindra?
    Nasional

    Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode, Poyuono Ngaku Niat Jerumuskan Jokowi

  • Wow, Diam-diam Ternyata Prabowo Deal Bikin Rudal dan Jet Tempur
    Nasional

    Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Tertinggi tapi Belum Meyakinkan

  • Sekjen Gerindra: Pengabdian Prabowo untuk Bangsa dan Negara Tak Perlu Diragukan
    Nasional

    Sekjen Gerindra: Pengabdian Prabowo untuk Bangsa dan Negara Tak Perlu Diragukan

  • 5 Cara Legakan Tenggorokan Saat Batuk Menyiksa di Malam Hari
    Tips & Tutorial

    5 Cara Legakan Tenggorokan Saat Batuk Menyiksa di Malam Hari

  • Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen
    Nasional

    Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.