Selain itu, Masinton juga menyoroti poin pejabat Pemerintah tidak bisa dituntut dalam pelaksanaan Perppu itu. Masinton menilai hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
“Dalam melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pejabat Pemerintah tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan Perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara. Secara norma bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan Pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Jokowi Telah Menetapkan Corona Sebagai Bencana Nasional, Apa Saja Dampaknya?
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya mempersilakan masyarakat mengkritisi Perppu ini atau bahkan menguji dengan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut Peraturan Perundang-undangan (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 itu dibuat untuk menjaga masyarakat dari keterpurukan sosial dan ekonomi akibat Covid-19.
“Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19. Tak ada yang melarang mengkritisi isinya di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atau mengujinya dengan judicial review ke MK (Mahkamah Konstittusi) atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” kata Mahfud melalui cuitannya di akun Twitter @mohmahfudmd, Sabtu (18/4/20).