Sebab sebagai payung hukum dalam mengatasi Pandemi Covid-19, katanya, Pemerintah telah dibekali UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Masyarakat, serta UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Masinton juga menyoroti judul Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Secara judul saja Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini rancu dan tidak fokus. Perppu ini mau menanggulangi pandemi Covid-19 atau mau menanggulangi kebijakan keuangan negara. Di sinilah ruang abu-abu para penumpang gelap bermain melalui regulasi dengan menyisipkan agenda dan kepentingannya memanfaatkan situasi pandemi Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Survei: Warga Terbelah Nilai Kesigapan Pemerintah Jokowi Tangani Covid-19
“Sudah jelas bahwa Perppu adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Bukan menggantikan Undang-undang Dasar. Ini yang saya sebut sebagai sabotase konstitusi,” imbuhnya.
Masinton juga mengkritik alasan Pemerintah bahwa pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan.
“Alasan ini nggak perlu menerbitkan Perppu, bisa dengan merevisi UU APBN,” ujarnya.
Halaman selanjutnya…