TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal JHT 56 Tahun, KSPI: Menaker Ida Fauziyah telah Melawan Presiden Jokowi

Soal JHT 56 Tahun, KSPI: Menaker Ida Fauziyah telah Melawan Presiden Jokowi

By Joni Sitohang
17 Februari 2022
345
0
Soal JHT 56 Tahun, KSPI: Menaker Ida Fauziyah telah Melawan Presiden Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan bahwa tindakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 telah melawan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Said menegaskan, Permenaker yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Said menyebut PP itu ditandatangani oleh Jokowi.

“Peraturan Pemerintah atau PP jauh lebih tinggi ketimbang Permenaker. Hal itu berarti Menteri Ketenagakerjaan sudah melawan presiden,” ujar Said melalui konferensi pers di halaman Kemnaker, Jakarta Selatan, Rabu (16/2/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : Deputi IV KSP Sebut Jokowi Bakal Tunjuk ASN sebagai Pj Gantikan Anies Cs

Menurut Said, argumen Ida yang mengklaim Permenaker tersebut mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tidak beralasan. Pasalnya, kata Said, PP nomor 60 Tahun 2015 adalah langkah yang Jokowi ambil sebagai Kepala Negara.

“Apa inti dari PP Nomor 60 Tahun 2015? Klaim JKT dapat dicairkan atau bisa diambil oleh buruh yang PHK, tidak perlu menunggu usia pensiun,” jelas Said.

Oleh sebab itu, Said mendesak Jokowi untuk memecat Ida Fauziyah dari kursi Menaker. Meski begitu, Said mengaku menyerahkan hal tersebut kepada Jokowi karena merupakan hak prerogatif sebagai presiden.

Baca juga : Tanggapi Soal Kepala Daerah Tak Sambut Puan, Ganjar: Saya Paling Depan

“Copot Menteri Ketenagakerjaaan, namun ini tentu menjadi hak prerogatif Presiden Jokowi untuk mencopot,” ucap Said.

Untuk diketahui, desakan pencopotan Menteri Ida bergema dalam unjuk rasa buruh di Makassar, Sulawesi Selatan. Unjuk rasa tersebut berlangsung di depan kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar.

Para buruh mengungkapkan aspirasinya soal polemik JHT yang dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan bila sudah berusia 56 tahun.

Baca juga : Tak Diatur UU, Masa Jabatan Anies Cs Bisa Diperpanjang oleh Jokowi

“Kebijakan Ida Fauziah selama ini tidak ada yang pro terhadap buruh, cabut Permenaker Nomor 2 tahun 2022 dan copot Menteri Ketenagakerjaan,” terang koordinator lapangan, Kamaruddin saat menyampaikan aspirasinya.

Sekadar informasi, pada awal periode pertama Pemerintahan Jokowi, terbit PP Nomor 48 Tahun 2015. Dalam aturan itu, JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair jika peserta memasuki usia 56 tahun.

Aturan tersebut pun memicu penolakan publik. Akhirnya, Jokowi memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk merevisi aturan tersebut.

TagsIda FauziyahJokowiKSPIMenteri KetenagakerjaanSaid Iqbal

Related articles More from author

  • Resmikan Tol Bakauheni-Palembang, Jokowi: Hemat Waktu Tempuh hingga 75 Persen
    Nasional

    Resmikan Tol Bakauheni-Palembang, Jokowi: Hemat Waktu Tempuh hingga 75 Persen

    27 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme
    Nasional

    MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme

    1 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Kebijakan Atasi Pandemi Berubah-ubah, Begini Alasan Jokowi
    Nasional

    Kebijakan Atasi Pandemi Berubah-ubah, Begini Alasan Jokowi

    17 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Relawan se-Bandung Raya Kumpul Tegaskan Tetap 'Manut' Kalau Jokowi Ingin Jadi Presiden Tiga Periode
    Nasional

    Relawan se-Bandung Raya Kumpul Tegaskan Tetap ‘Manut’ Kalau Jokowi Ingin Jadi Presiden Tiga Periode

    20 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Presiden PKS: Amankan Suara Rakyat yang Tidak Puas Dengan Jokowi!
    Nasional

    Presiden PKS: Amankan Suara Rakyat yang Tidak Puas Dengan Jokowi!

    28 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Anies Bawa-bawa Nama Jokowi untuk Tutup Perkantoran dan Tempat Ibadah
    Nasional

    Anies Bawa-bawa Nama Jokowi untuk Tutup Perkantoran dan Tempat Ibadah

    11 September 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Nasional

    Erick Thohir Pecat Dirut Garuda yang Terbukti Selundupkan Komponen Harley

  • Ekonom Muda Indef Tantang Debat Terbuka Staf Milenial Jokowi
    Nasional

    Ekonom Muda Indef Tantang Debat Terbuka Staf Milenial Jokowi

  • Ketahui Peran Kopi untuk Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Ketahui Peran Kopi untuk Turunkan Berat Badan

  • Tuchel: Lukaku Punya Kualitas 'Kapten Masa Depan' Chelsea
    Olahraga

    Tuchel: Lukaku Punya Kualitas ‘Kapten Masa Depan’ Chelsea

  • Ini 3 Macam Pemanis untuk Pengganti Gula
    Tips & Tutorial

    Ini 3 Macam Pemanis untuk Pengganti Gula

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.