Nasional
Home›Nasional›Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

By Joni Sitohang
30 Januari 2022
839
0
Warga Padang Gugat Jokowi Hingga Sri Mulyani Rp60 M, Apa Latar Belakangnya?

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, perihal utang negara yang saat ini taksiran nilainya sebesar Rp60 miliar. Lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrof, Hardjanto menyebut Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan peminjaman dana tersebut pada 1950 silam.

Seperti dilansir Kompas.tv, pada 1950, Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp80.300 kepada Pemerintah Indonesia. Pinjaman itu pun berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Jakarta per 18 Maret 1950.

Pasal 1 dalam UU tersebut menyatakan Menteri Keuangan punya kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan seperti mengadakan pinjaman dan mengeluarkan peraturan tentang peredaran uang. Ketentuan mengenai jumlah pinjamannya tertuang dalam Pasal 4 dan 8 UU Darurat, dengan bunga sebesar tiga persen dalam satu tahun.

Baca juga : Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI

Kemudian pembayaran utang itu harus dilakukan oleh Pemerintah dengan memakai kupon tahunan, setiap 1 September. Pemberi utang bisa mencairkan kupon tersebut di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.

Mendrof membenarkan bahwa kliennya memberikan utang tersebut dengan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara, selaku Menteri Keuangan pada 1950. Dengan bunga tiga persen sesuai UU Darurat, total uang yang mesti dikembalikan oleh Pemerintah kepada Hardjanto sebanyak Rp80.300 plus Rp2.409.

Bila dikonversikan ke emas murni, bunga pinjaman pokok itu sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun. Terhitung dari 1 April 1950 hingga sekarang sudah mencapai 71 tahun, maka bunga utang senilai emas 0,633 kg tersebut menjadi 42,813 kg emas murni.

Baca juga : Fahri Hamzah Kritik Keras Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Soal Analogi Ikan

“Jika (bunga pinjaman itu) diuangkan, sekarang jumlahnya mencapai Rp60 miliar,” ungkap Mendrofa, Kamis (27/1/22).

Akan tetapi, gugatan Hardjanto terkait utang itu enggan dipenuhi oleh pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan anggota DPR RI. Menteri Keuangan yang diwakili sebanyak 12 pengacara menyatakan tidak bersedia membayar utang.

Pasalnya, Menteri Keuangan menilai surat obligasi yang dimiliki Hardjanto sudah kedaluwarsa, karena lewat dari lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan yakni 28 November 1978 jika tidak diuangkan. Aturan itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.466a/1978.

TagsJokowiMenteri KeuanganSri Mulyani

Related articles More from author

  • Soal Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Sulit Dipisahkan dari Presiden
    Nasional

    Soal Cawe-cawe Jokowi Jelang Pemilu 2024, Bawaslu: Sulit Dipisahkan dari Presiden

    22 Juni 2023
    By Joni Sitohang
  • Kaesang Tanggapi Mundurnya Mahfud MD dari Kabinet Jokowi
    Nasional

    Kaesang Tanggapi Mundurnya Mahfud MD dari Kabinet Jokowi

    5 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani Diisukan Ikut Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD: Saya Enggak Ngajak-ngajak
    Nasional

    Sri Mulyani Diisukan Ikut Mundur dari Kabinet Jokowi, Mahfud MD: Saya Enggak Ngajak-ngajak

    6 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Ungkap 6 Hal Terkait Kegaduhan yang Dibuat Gatot Nurmantyo, Ini Tujuan Akhirnya
    Nasional

    Pengamat Ungkap 6 Hal Terkait Kegaduhan yang Dibuat Gatot Nurmantyo, Ini Tujuan Akhirnya

    26 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Beralasan Rentan Terpapar Corona, Abu Bakar Ba'asyir Ajukan Asimilasi ke Jokowi
    Nasional

    Beralasan Rentan Terpapar Corona, Abu Bakar Ba’asyir Ajukan Asimilasi ke Jokowi

    13 April 2020
    By Johan Arif
  • Jokowi Stop Ekspor Batubara Bauksit
    Nasional

    Apa Jadinya Jika Jokowi Stop Ekspor Batu Bara RI?

    25 Desember 2019
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ahmad Dhani Kritik Pedas Ma'ruf Amin yang Terkesan Latah Agung-agungkan Budaya K-Pop
    Selebriti

    Ahmad Dhani Kritik Pedas Ma’ruf Amin yang Terkesan Latah Agung-agungkan Budaya K-Pop

  • Jenis Olahraga Pagi yang Efektif Turunkan Berat Badan
    Tips & Tutorial

    Jenis Olahraga Pagi yang Efektif Turunkan Berat Badan

  • Samsung Klaim Indonesia Jadi Pasar Ponsel Lipat yang Menjanjikan
    Teknologi

    Samsung Klaim Indonesia Jadi Pasar Ponsel Lipat yang Menjanjikan

  • Seorang Youtuber Nawa Squid Game ke Dunia Nyata
    Internasional

    Seorang Youtuber Bawa Squid Game ke Dunia Nyata

  • Kapolri Tinjau Vaksinasi Tokoh Lintas Agama di Jawa Tengah
    Nasional

    Kapolri Tinjau Vaksinasi Tokoh Lintas Agama di Jawa Tengah

© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.