
TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, perihal utang negara yang saat ini taksiran nilainya sebesar Rp60 miliar. Lewat kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrof, Hardjanto menyebut Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan peminjaman dana tersebut pada 1950 silam.
Seperti dilansir Kompas.tv, pada 1950, Hardjanto yang saat itu merupakan seorang pengusaha, memberikan pinjaman Rp80.300 kepada Pemerintah Indonesia. Pinjaman itu pun berdasarkan Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno di Jakarta per 18 Maret 1950.
Pasal 1 dalam UU tersebut menyatakan Menteri Keuangan punya kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil tindakan seperti mengadakan pinjaman dan mengeluarkan peraturan tentang peredaran uang. Ketentuan mengenai jumlah pinjamannya tertuang dalam Pasal 4 dan 8 UU Darurat, dengan bunga sebesar tiga persen dalam satu tahun.
Baca juga : Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI
Kemudian pembayaran utang itu harus dilakukan oleh Pemerintah dengan memakai kupon tahunan, setiap 1 September. Pemberi utang bisa mencairkan kupon tersebut di semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan beberapa lokasi lainnya.
Mendrof membenarkan bahwa kliennya memberikan utang tersebut dengan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara, selaku Menteri Keuangan pada 1950. Dengan bunga tiga persen sesuai UU Darurat, total uang yang mesti dikembalikan oleh Pemerintah kepada Hardjanto sebanyak Rp80.300 plus Rp2.409.
Bila dikonversikan ke emas murni, bunga pinjaman pokok itu sama dengan emas seberat 0,603 kg per satu tahun. Terhitung dari 1 April 1950 hingga sekarang sudah mencapai 71 tahun, maka bunga utang senilai emas 0,633 kg tersebut menjadi 42,813 kg emas murni.
Baca juga : Fahri Hamzah Kritik Keras Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Soal Analogi Ikan
“Jika (bunga pinjaman itu) diuangkan, sekarang jumlahnya mencapai Rp60 miliar,” ungkap Mendrofa, Kamis (27/1/22).
Akan tetapi, gugatan Hardjanto terkait utang itu enggan dipenuhi oleh pihak tergugat, yaitu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan anggota DPR RI. Menteri Keuangan yang diwakili sebanyak 12 pengacara menyatakan tidak bersedia membayar utang.
Pasalnya, Menteri Keuangan menilai surat obligasi yang dimiliki Hardjanto sudah kedaluwarsa, karena lewat dari lima tahun sejak tanggal ditetapkannya keputusan pelunasan yakni 28 November 1978 jika tidak diuangkan. Aturan itu berdasarkan ketentuan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.466a/1978.










![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)