Tag: Firli Bahuri

  • PVRI Galang Petisi Desak Jokowi Pecat Firli dari Ketua KPK

    PVRI Galang Petisi Desak Jokowi Pecat Firli dari Ketua KPK

    TIKTAK.ID – Lembaga kajian demokrasi Public Virtue Research Institute (PVRI) mengadakan petisi yang memuat desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) secepatnya memecat Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Petisi tersebut sebagai tanggapan terhadap keputusan KPK yang melakukan penolakan melaksanakan tindakan korektif sebagaimana yang disampaikan oleh Ombudsman RI tentang Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) malaadministrasi saat pelaksanaan alih status pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melewati Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

    Inisiator petisi sekaligus Juru Bicara PVRI, Yansen Dinata mengungkapkan bahwa sikap keberatan menjalankan tindakan korektif menunjukkan sikap antikoreksi pimpinan KPK.

    Baca juga : KSAD Andika Bongkar Kasus Korupsi Uang Pendidikan TNI AD

    “Kami mengajak warga negara, siapa saja, dan di mana saja guna menyuarakan masalah ini. Caranya adalah menandatangani dan sebarkan petisi kami supaya tuntutan ini dapat sampai ke telinga Presiden [Jokowi],” pinta Yansen sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Sabtu (7/8/21).

    Yansen memandang bahwa KPK sudah makin tak berdaya dalam melaksanakan tugas dan wewenang memberantas korupsi. Ia menitikberatkan persoalan yang terjadi pada konflik internal yang malah semakin mencolok daripada prestasi mengurai kasus korupsi dalam masa kepemimpinan periode ke-5 ini.

    Ia turut menyoal Firli yang bergelut dengan beragam kontroversi serta sudah dipandang terbukti melanggar kode etik berdasar hasil dari pandangan pengawas internal maupun Dewan Pengawas KPK.

    Baca juga : Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Siap Gugat Puan Maharani, Kasus Apa?

    “KPK telah semakin melemah. Indeks persepsi antikorupsi kita rendah. Jumlah dan kualitas penindakan KPK menurun. Pimpinan KPK juga terus dibiarkan terlibat konflik kepentingan. Ini perlu dihentikan. Kami mendesak Presiden copot Ketua KPK,” sebutnya.

    Petisi tersebut diterbitkan sejak Sabtu (7/8/21) di laman Change.org dengan judul “Pak Jokowi; Perkuat Kembali KPK, #PecatFirli Bahuri!”

    Berdasarkan pantauan redaksi hingga Minggu (8/8/21) pada pukul 08.10 WIB, petisi telah memperoleh tanda tangan sebanyak 336 orang.

    Baca juga : Flyer Deklarasi ‘LBP for RI 1’ Beredar, Jubir Tegaskan Luhut Tak Berniat Nyapres

    Sedangkan pihak Ketua KPK, Firli Bahuri dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri belum memberikan tanggapan terhadap petisi tersebut.

  • Soal Rencana Pemanggilan Anies Baswedan, Ketua KPK Minta Masyarakat Bersabar

    Soal Rencana Pemanggilan Anies Baswedan, Ketua KPK Minta Masyarakat Bersabar

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, telah meminta masyarakat untuk bersabar terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. Firli menyatakan bahwa Lembaga Antikorupsi akan mengumumkan waktu pemanggilan.

    “KPK pasti akan menyampaikan hal itu kepada publik,” ujar Firli, seperti dilansir Medcom.id, pada Sabtu (31/7/21).

    Menurut Firli, kehadiran Anies diperlukan untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur. Firli mengatakan KPK membutuhkan keterangan Anies untuk membongkar kasus rasuah tersebut.

    Baca juga : Diskusi ‘Ekonomi Politik Pandemi’, Pengamat Sorot Kinerja Menteri Jokowi

    “Demi kepentingan penyidikan, termasuk permintaan keterangan tentu penyidik yang mempertimbangkan kepentingan penyidikan,” terang Firli.

    Perlu diketahui, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Lima tersangka itu adalah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo yang menjadi tersangka korporasi.

    Para tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga : Begini Pembelaan PPP Usai Politisi PDIP Salahkan Jokowi soal Jebakan Pandemi

    Sementara itu, Anies memilih diam saat ditanya awak media terkait rencana pemanggilan dirinya oleh KPK, perihal kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Mulanya, Anies yang mempunyai agenda di SDN 05 Cempaka Putih Barat, menjelaskan perihal vaksinasi Covid-19.

    Ketika itu, Anies menjawab sejumlah pertanyaan awak media mengenai target vaksinasi Covid-19 hingga aturan makan selama 20 menit di warteg selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

    Akan tetapi, saat kemudian ditanya soal rencana pemanggilan dirinya oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah, Anies lebih memilih diam dan langsung pergi.

    Baca juga : Komunitas Jokpro 2024 Banten Deklarasi Dukung Jokowi-Prabowo

    “Sudah, cukup ya,” ucap Anies, Selasa (27/7/21), dikutip Kompas.com dari Tribun Jakarta.

    Anies pun sempat mengacungkan jempol ke awak media sambil beranjak pergi.

  • Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

    Ajukan Bukti Baru, Pegawai KPK Tak Lolos TWK Desak Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Cs

    TIKTAK.ID – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), diketahui kembali menyerahkan bukti baru kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, mengenai laporan terhadap lima Pimpinan KPK yang dikomandoi oleh Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.

    “Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, telah memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik Pimpinan kepada Dewan Pengawas,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/21), seperti dilansir Suara.com.

    Kemudian Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS menyebut pemberian bukti baru ini mengacu pada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

    Baca juga : Cederai Rasa Keadilan, Pengamat Minta Hotel Mewah Gratis untuk Isoman Anggota DPR Dibatalkan

    Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan itu tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan itu pun hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.

    “Artinya, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa,” tutur Hotman.

    Oleh sebab itu, kata Hotman, Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, bisa menyelidiki kembali laporan tersebut usai adanya bukti baru yang sudah diserahkan.

    Baca juga : Ngabalin: Penghambat Upaya Penanganan Covid-19 adalah ‘Musuh Negara’

    “Kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik,” jelas Hotman.

    Menurut Hotman, pegawai nonaktif KPK ini mempunyai dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas. Ia memaparkan, pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.

    Kedua, terdapat temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

  • Gedung KPK Jadi ‘Sasaran Tembak’ Laser Koalisi Masyarakat Sipil

    Gedung KPK Jadi ‘Sasaran Tembak’ Laser Koalisi Masyarakat Sipil

    TIKTAK.ID – Koalisi masyarakat sipil, diketahui menggelar aksi menolak pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (28/6/21). Aksi tersebut digelar dengan menyoroti Gedung Merah Putih, yakni markas komisi antirasuah dengan laser yang membentuk berbagai tulisan.

    Aksi itu telah dimulai sejak pukul 18.30 WIB. Para aktivis menyoroti permukaan gedung KPK dengan sejumlah tulisan, seperti “Berani Jujur Pecat”, “Mosi Tidak Percaya”, dan “Save KPK”. Tulisan-tulisan tersebut dibentuk dengan sinar laser berwarna merah dan biru.

    Menurut Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komaruddin, pesan di gedung KPK itu adalah bentuk dukungan masyarakat terhadap 51 pegawai yang akan dipecat. Asep mengatakan bahwa pemecatan tersebut menjadi babak akhir dari pelemahan KPK di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Baca juga : Rektorat Panggil BEM UI Soal Meme Jokowi, Ulil: Baru 2 Periode Sudah Gini, Apalagi 3 Periode

    “Pelemahan KPK di era Jokowi sudah terlihat sejak Oktober 2019 silam,” terang Asep melalui keterangan tertulis, Senin (28/6/21), seperti dilansir Tempo.co.

    Asep menyatakan, pelemahan itu telah dimulai dengan revisi UU KPK pada 2019. Kemudian ia menyebut KPK kembali dilemahkan dengan penunjukan Ketua KPK, Firli Bahuri. Ia menjelaskan, puncak pelemahan itu adalah penyingkiran 51 pegawai berintegritas melalui Tes Wawasan Kebangsaan. Ia pun menduga tes itu diinisiasi oleh Firli.

    Lebih lanjut, Asep mengaku khawatir jika pelemahan KPK dapat berakibat buruk pada kelestarian alam di Indonesia. Pasalnya, kata Asep, KPK sudah beberapa kali menangkap Kepala Daerah yang terjerat kasus suap pemberian izin lahan dan tambang.

    Baca juga : Komisaris BUMN Askrindo Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Hina Anies Baswedan

    “Kerusakan lingkungan di Indonesia memang tak bisa dilepaskan dari praktek korupsi,” tutur Asep.

    Menanggapi adanya aksi tersebut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi semua pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Sebab, kami menyadari betul bahwa setiap bagian masyarakat memiliki perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi,” ucap Ali, mengutip Kompas.com, Selasa (29/6/21).

    Baca juga : Ngabalin: Kemungkinan Jokowi Tak Tunjuk Jubir Pengganti Fadjroel

    Ali pun mengklaim tidak pernah bosan-bosan terus mengajak masyarakat melalui jargon-jargon antikorupsi, di antaranya “Berani Jujur Hebat”. Ia menilai jujur dan delapan nilai antikorupsi lainnya menjadi sikap dasar yang harus ditanamkan dengan sungguh-sungguh, sehingga tidak terjerumus pada korupsi.

  • Debat Pimpinan KPK Soal Wawasan Kebangsaan Gagal, Firli Tidak Datang

    Debat Pimpinan KPK Soal Wawasan Kebangsaan Gagal, Firli Tidak Datang

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak datang dalam debat tentang soal wawasan kebangsaan menghadapi Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono.

    Debat tadinya digelar di Gedung Merah Putih KPK mulai pukul 14.00 WIB, ditayangkan live melalui akun YouTube Jakartanicus dengan dipandu Najwa Shihab via daring.

    Tetapi, sampai 45 menit acara digelar, Firli tidak kunjung datang. Debat cuma didatangi Giri beserta peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang mendampingi Giri di ruang debat, press room KPK.

    “Teman-teman kita masih menunggu belum juga datang Pak Firli Bahuri memenuhi undangan kali ini,” kata Kurnia.

    Dijumpai setelah acara, Giri mengklaim tidak secara langsung mengajak Firli guna melangsungkan debat. Ia cuma merespons tantangan yang diajukan warganet untuk debat langsung dengan Firli.

    Tantangan dari warganet tersebut kemudian ditanggapi melalui unggahan di Twitter. Giri bahkan pertaruhkan jabatannya. Ia meminta agar Firli mengundurkan diri andai kalah dalam debat seputar wawasan kebangsaan, begitu juga berlaku untuk dirinya.

    “Jadi dengan konsekuensi itu hari ini apakah memang ada yang tidak siap mundur saya pikir bisa ditanyakan ke yang berasangkutan,” sebut Giri.

    Tetapi di luar hal tersebut, Giri melanjutkan, kesanggupannya tersebut lantaran hendak berbagi pengetahuan dengan masyarakat. Ia mengkritik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk proses alih status pegawai KPK sehingga bisa menjadi ASN, yang bersifat tertutup.

    Giri merasa kecewa karena semula dirinya tidak pernah menerima tentang proses metodologi tes tersebut, sampai kabar penonaktifan dirinya beserta 74 pegawai lain yang dinyatakan tidak lolos.

    “Tes Wawasan Kebangsaan ini tertutup sekali. Kita tak pernah tahu siapa 75. Tak pernah tahu 51. Tak pernah tahu soal proses, metodologi, bahkan orang yang mewawancarai kita pun tak mengetahui juga,” lanjutnya.

    Sebanyak 51 pegawai yang disebutkan Giri merupakan mereka yang dipandang “merah” dan tidak memperoleh kesempatan guna kembali bergabung bersama KPK. Sedangkan, 24 pegawai lainnya memperoleh kesempatan menjadi ASN asalkan menjalani syarat yaitu ikut Diklat Bela Negara.

    “Jadi menurut saya keterbukaan, transparansi yang menjadi ciri khas tata kelola pemerintahan umum yang baik, dilanggar dalam proses ini,” terangnya.

  • Dicap Tak Lolos TWK, Direktur KPK Terima Tantangan Debat Terbuka Wawasan Kebangsaan Lawan Firli Bahuri

    Dicap Tak Lolos TWK, Direktur KPK Terima Tantangan Debat Terbuka Wawasan Kebangsaan Lawan Firli Bahuri

    TIKTAK.ID – Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono mengatakan bahwa dirinya menerima tantangan debat terbuka mengenai Wawasan Kebangsaan dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.

    Perlu diketahui, tantangan tersebut sempat dilontarkan oleh seorang pengguna Twitter, pada Sabtu (29/5/21) malam.

    Giri sendiri merupakan salah satu dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang menjadi syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Bagaimana jika Firli vs Giri diadu one-on-one debat, serta pamer track record soal Wawasan Kebangsaan di forum terbuka? @MataNajwa bisa fasilitasi”, cuit akun @Nephilaxmus, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Lantas Mantan Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menanggapi cuitan itu. Melalui akun twitter-nya, Febri bertanya kepada Giri, apakah bersedia menerima tantangan debat tersebut.

    “Dengan senang hati, tapi syaratnya kalau kalah, mundur dan meletakkan jabatan. Bisa begitu enggak?” jawab Giri melalui akun Twitter-nya.

    Kemudian merespons jawaban Giri, Febri menyatakan bahwa debat itu perlu diwujudkan dalam forum. Dengan begitu, kata Febri, maka publik bisa mengetahui siapa yang lebih paham terkait wawasan kebangsaan.

    “Menyambut ide debat mengenai Wawasan Kebangsaan antara salah 1 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK dengan Ketua KPK, respons @girisuprapdiono ini perlu diwujudkan di dalam sebuah forum. Dengan begitu, kita dapat mengetahui siapa yang paham dan bagaimana wawasan kebangsaan itu,” terang Febri.

    Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK telah dinyatakan tidak lolos TWK yang digelar dalam rangka peralihan status menjadi ASN. Mereka pun dinonaktifkan dari KPK setelah tes tersebut.

    Lantas pimpinan KPK menggelar rapat dengan sejumlah kementerian/lembaga di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hasil rapat tersebut pun memutuskan 51 dari 75 pegawai sudah tidak bisa lagi bekerja di KPK, termasuk Giri.

    Padahal, Giri merupakan penerima penghargaan Makarti Bhakti Nagari Award pada Desember 2020 sebagai lulusan terbaik pelatihan kepemimpinan nasional II angkatan XVII di LAN.

    “Saya termasuk yang tidak menyetujui kita tidak lulus. Kita mungkin lulus dengan cum laude, karena nilainya terlalu bagus, ketinggian passing grade-nya, malah nggak boleh,” ucap Giri, mengutip detikcom, Kamis (27/5/21).

  • 51 Pegawai Dipecat, Pakar Sebut Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi dan MK

    51 Pegawai Dipecat, Pakar Sebut Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi dan MK

    TIKTAK.ID – Sejumlah pihak menilai keputusan terkait 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah bentuk pembangkangan dan pengabaian terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Untuk diketahui, pimpinan KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 51 pegawai tak lolos TWK hanya bekerja sampai November 2021.

    “Saya agak kaget dengan adanya keputusan ini. Saya belum tahu argumentasinya, namun seperti ada pembangkangan terhadap arahan Presiden yang sudah sangat jelas,” ujar Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (25/5/21).

    Jokowi sendiri telah mengatakan hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus tes itu. Kemudian MK, dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi UU KPK, juga menyatakan alih status sebagai ASN tidak boleh merugikan pegawai.

    Menurut Rumadi, Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik alasan utama enggan meloloskan 51 pegawai KPK tersebut.

    “KPK harus memberi penjelasan ke publik dan mereka tidak bisa hanya berlindung di balik tim assesor,” tutur Rumadi.

    Senada dengan Rumadi, pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai keputusan terkait 51 pegawai itu merupakan bentuk pengabaian terhadap pidato Presiden.

    “Sungguh saya merasa kasihan terhadap Pak Presiden @jokowi. Padahal sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat”, cuit Zainal melalui akun Twitter-nya @zainalamochtar, Selasa (25/5/21).

    Zainal menduga ada dua kemungkinan di balik keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu.

    “Kemungkinan pertama, Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; dan yang kedua, memang beliau sudah tidak dianggap lagi oleh orang tertentu, kira-kira siapa ya?” imbuhnya.

    Sedangkan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, menyebut keputusan memecat 51 pegawai itu berarti membangkang Instruksi Presiden.

    “Untuk itu, seharusnya menurut pandangan saya, karut-marut ini dibuka ke publik dengan audit publik,” tegas Sujanarko.

  • Novel Baswedan Beri Penjelasan Usai Sebut Firli Tak Jalankan Arahan Jokowi

    Novel Baswedan Beri Penjelasan Usai Sebut Firli Tak Jalankan Arahan Jokowi

    TIKTAK.ID – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengungkapkan bahwa permasalahan penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tidak hanya tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), melainkan juga Surat Keputusan penonaktifan yang dikeluarkan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

    Novel menyampaikan hal itu setelah melaporkan ke Komnas HAM, karena merasa ada tindakan sewenang-wenangan dan pelanggaran HAM oleh oknum pimpinan KPK.

    “Kita tahu kalau ini problematikanya tidak sekadar proses TWK yang saya duga bermasalah. Namun ada juga SK yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK Pak Firli Bahuri,” ujar Novel di Komnas HAM, Jakarta pada Senin (24/5/21), seperti dilansir Suara.com.

    Menurut Novel, hingga saat ini tidak ada langkah nyata dari Firli Bahuri untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan, setelah keluarnya SK tersebut.

    “Kita lihat, SK itu sudah berapa hari setelah pidato dan arahan Bapak Presiden, tapi SK tersebut tidak diapa-apakan. Artinya, SK yang sebenarnya, secara formal bermasalah, dan secara substansi bermasalah itu juga Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan yang menandatangani SK tersebut tidak berbuat apa-apa,” terang Novel.

    Kemudian Novel mengaku khawatir jika pola-pola yang sifatnya salah dan tidak menjalankan arahan dari Presiden Jokowi, bisa menjadi contoh yang buruk.

    “Saya khawatir ketika pola-pola yang sifatnya salah seperti ini, padahal sudah ada arahan Bapak Presiden, masih tidak mau juga ditaati. Saya khawatir menjadi contoh yang buruk dan bagaimana bisa diharapkan pada hal-hal lainnya. Makanya ketika itu saya katakan yang tadi, rencana besok ada rapat koordinasi (rakor),” tuturnya.

    Perlu diketahui, Novel dan sejumlah pegawai KPK yang tak lolos TWK menyambangi Komnas HAM untuk melaporkan oknum pimpinan KPK, pada Senin (24/5/21). Mereka melapor ke Komnas HAM karena adanya tindakan sewenang-wenangan dan pelanggaran HAM, yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK.

    Novel memaparkan, hal -hal yang dilaporkan kepada Komnas HAM di antaranya berkaitan dengan privasi, seksualitas, dan masalah beragama. Ia menilai hal tersebut tak pantas dilakukan dan sangat berbahaya.

  • Dalih Firli Usai ‘Dijewer’ Jokowi: Tak Pernah Berpikir Pecat Novel Baswedan Cs

    Dalih Firli Usai ‘Dijewer’ Jokowi: Tak Pernah Berpikir Pecat Novel Baswedan Cs

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku tak pernah berpikir memecat Novel Baswedan bersama 74 pegawai yang tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Akhir-akhir ini Firli menjadi pusat perhatian dikarenakan adanya dugaan bakal memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos dari proses TWK. Karena didapati 75 pegawai yang tidak lolos TWK mayoritas merupakan penyidik-penyidik dan pegawai senior yang acap kali menangani kasus-kasus besar. Di antara 75 pegawai tersebut ada nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

    “Mungkin ada yang bertanya adik-adik saya yang 75. Kami hendak pastikan, hingga hari ini tak pernah KPK memberhentikan, tak pernah KPK memecat dan tak pernah juga berpikir KPK supaya menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” terang Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (20/5/21) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan tentang masalah ini. Jokowi menyatakan bahwa TWK tak bisa serta merta menjadi dasar memecat 75 pegawai tersebut.

    Terhadap pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Firli mengklaim bakal menjalankan arahan tersebut. Ia bakal berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, sebagaimana yang sudah Jokowi nyatakan.

    “KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindaklanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan dan Kepala BKN,” sebutnya.

    “Termasuk juga bersama kementerian lain, lantaran sesungguhnya jika terdapat perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti, namun menindaklanjutinya tak dapat dengan satu jari, tak dapat cuma KPK,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, sebelumnya ada 75 pegawai KPK yang diumumkan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai tersebut.

    Penyidik KPK Novel Baswedan, satu di antara pegawai yang juga dinyatakan gagal TWK, menyebutkan bakal menyampaikan keberatan terhadap pimpinan lembaga KPK sehubungan SK yang dikeluarkan Firli tersebut.

    Novel bersama 74 pegawai KPK lainnya keberatan lantaran SK turut menyertakan penyebutan bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diminta supaya menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.

  • Jokowi Terbitkan Maklumat Soal 75 Pegawai KPK, Begini Respons Firli

    Jokowi Terbitkan Maklumat Soal 75 Pegawai KPK, Begini Respons Firli

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri turut menanggapi maklumat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaitan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap alih status pegawai lembaga antirasuah itu.

    Firli menegaskan akan menindaklanjuti maklumat Presiden itu terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK, salah satu di antaranya penyidik senior, Novel Baswedan.

    “Kami, pimpinan KPK dan Sekjen, termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tak memberikan komentar lantaran kami bekerja,” respons Firli di Gedung KPK sebagaimana dilansir JPNN.com, Kamis (20/5/21).

    “Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan Presiden, kami pegang teguh dan kami tindaklanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan menPAN-RB dan Kepala BKN. Termasuk juga dengan kementerian lain,” sambung Firli.

    Firli menegaskan tindak lanjut terhadap status 75 pegawai KPK itu juga perlu dikoordinasikannya bersama kementerian/lembaga lain di antaranya Kemenpan RB, Kemenkumham, KASN, LAN, dan BKN.

    “Sesungguhnya jika terdapat perintah Presiden, tentulah kami tindaklanjuti. Namun menindaklanjutinya tak dapat cuma KPK, lantaran terkait dengan kementerian lembaga lain ada Kemenpan, ada Kemenkumham yang mengatur regulasi bagi KASN, LAN, BKN. Inilah yang kami kerja samakan,” urai Firli.

    Firli hendak membahas masalah 75 pegawai KPK itu secara komprehensif bersama kementerian atau lembaga terkait pada Selasa (25/5/21).

    Itulah yang menjadikan Firli bersama pimpinan KPK lainnya belum langsung memberikan jawaban terhadap maklumat Presiden Ketujuh RI yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5/21) tersebut.

    “Tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain. Lantaran itu, kami tak berani memberikan respons (terhadap maklumat Presiden, red) sejak semula karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga,” terang mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.

    Untuk diketahui, Presiden Jokowi menyatakan hasil TWK tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK.

    Hasil TWK tersebut, menurut Jokowi, sebaiknya jadi masukan guna memperbaiki KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi lembaga antirasuah itu.

    “Tak serta-merta dijadikan dasar guna memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes,” terang Jokowi, Senin (17/5/21).