TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›51 Pegawai Dipecat, Pakar Sebut Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi dan MK

51 Pegawai Dipecat, Pakar Sebut Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi dan MK

By Johan Arif
26 Mei 2021
596
0
Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali

TIKTAK.ID – Sejumlah pihak menilai keputusan terkait 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah bentuk pembangkangan dan pengabaian terhadap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, pimpinan KPK bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 51 pegawai tak lolos TWK hanya bekerja sampai November 2021.

“Saya agak kaget dengan adanya keputusan ini. Saya belum tahu argumentasinya, namun seperti ada pembangkangan terhadap arahan Presiden yang sudah sangat jelas,” ujar Ketua Umum Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Lakpesdam-PBNU), Rumadi Ahmad, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (25/5/21).

Jokowi sendiri telah mengatakan hasil TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tidak lulus tes itu. Kemudian MK, dalam pertimbangan putusannya terkait uji materi UU KPK, juga menyatakan alih status sebagai ASN tidak boleh merugikan pegawai.

Menurut Rumadi, Pimpinan KPK harus menjelaskan kepada publik alasan utama enggan meloloskan 51 pegawai KPK tersebut.

“KPK harus memberi penjelasan ke publik dan mereka tidak bisa hanya berlindung di balik tim assesor,” tutur Rumadi.

Senada dengan Rumadi, pengajar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar menilai keputusan terkait 51 pegawai itu merupakan bentuk pengabaian terhadap pidato Presiden.

“Sungguh saya merasa kasihan terhadap Pak Presiden @jokowi. Padahal sudah pidato dengan gamblang, tetap saja dicuekin dan jadikan TWK sebagai alasan memecat”, cuit Zainal melalui akun Twitter-nya @zainalamochtar, Selasa (25/5/21).

Zainal menduga ada dua kemungkinan di balik keputusan pemecatan 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK itu.

“Kemungkinan pertama, Ini perintah dari yang lebih kuasa dari presiden; dan yang kedua, memang beliau sudah tidak dianggap lagi oleh orang tertentu, kira-kira siapa ya?” imbuhnya.

Sedangkan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, menyebut keputusan memecat 51 pegawai itu berarti membangkang Instruksi Presiden.

“Untuk itu, seharusnya menurut pandangan saya, karut-marut ini dibuka ke publik dengan audit publik,” tegas Sujanarko.

TagsAksi pemecatanFirli BahuriJokowiKPKMahkamah KonstitusiMKPegawai KPK

Related articles More from author

  • Anggap PPKM Darurat 'Bunuh Rakyat', Mahasiswa Pattimura Ambon Tuntut Jokowi Mundur
    Nasional

    Anggap PPKM Darurat ‘Bunuh Rakyat’, Mahasiswa Pattimura Ambon Tuntut Jokowi Mundur

    21 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi
    Nasional

    Pakar: Pengganti Anies Baswedan Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi

    28 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Puji Jokowi Jenius: Masukkan Zulhas ke Istana, Tutup Peluang Anies Diusung PAN
    Nasional

    Rocky Gerung Puji Jokowi Jenius: Masukkan Zulhas ke Istana, Tutup Peluang Anies Diusung PAN

    17 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Jimly: UU Ciptaker itu 'Obsesi Besar' Jokowi Sendiri yang Tak Bisa Diapa-apakan Lagi
    Nasional

    Jimly: UU Ciptaker itu ‘Obsesi Besar’ Jokowi Sendiri yang Tak Bisa Diapa-apakan Lagi

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK
    Nasional

    Akademisi Hingga Komika Desak DPR Taati Putusan MK

    22 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin
    Nasional

    Jokowi Gratiskan SIM untuk Mahasiswa/Pelajar, Pelaku UMKM dan Warga Miskin

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Polisi yang Ancam Penggal Habib Rizieq Ditahan Propam
    Nasional

    Polisi yang Ancam Penggal Habib Rizieq Ditahan Propam

  • Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Pasuruan
    Nasional

    Terduga Teroris Jaringan Bom Medan Dibekuk Tim Densus 88 di Pasuruan

  • Relawan Jokowi-Prabowo Dorong MPR Ubah Masa Jabatan Presiden
    Nasional

    Relawan Jokowi-Prabowo Dorong MPR Ubah Masa Jabatan Presiden

  • PSI Pertanyakan Aksi Bawaslu Datangi Grand Opening Gerai Kaesang di Depok
    Nasional

    PSI Pertanyakan Aksi Bawaslu Datangi Grand Opening Gerai Kaesang di Depok

  • Lomon Kembali Perankan Anak SMA di Drama ‘Revenge of Others'
    Selebriti

    Lomon Kembali Perankan Anak SMA di Drama ‘Revenge of Others’

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.