TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

By Joni Sitohang
31 Desember 2023
255
0
Akhirnya Firli Resmi Dipecat dari Ketua KPK Lewat Keppres Jokowi

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo atau Jokowi diketahui sudah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif periode 2019-2024, Firli Bahuri pada Kamis malam (28/12/23). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyebut Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.

“Keppres mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan,” ujar Ari melalui pesan singkat, seperti dilansir Tempo pada Jumat (29/12/23).

Menurut Ari, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 Tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan lewat Keppres.

Baca juga : Pengamat Psikologi Politik Soal Spanduk ‘Solo Bukan Gibran’: Kekhawatiran Kandang Banteng

Kemudian ketika ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak terhormat, Ari menjelaskan bahwa dalam Keppres hanya disebutkan “memberhentikan”.

Firli Bahuri sendiri dinyatakan melakukan tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatan Ketua KPK oleh Dewas KPK. Sebab, berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewas KPK No. 3 Tahun 2021, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota KPK bila terbukti melanggar etik berat, melainkan hanya perintah mengundurkan diri.

Firli dinyatakan telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Baca juga : Survei Indikator Ungkap AMIN Kalah dari Paslon Mana pun Jika Masuk Putaran Kedua

Adapun tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah, pertama, mengadakan hubungan langsung dan tak langsung dengan pihak lain yang ada kaitannya dengan perkara yang ditangani KPK, dalam hal ini mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua, tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuannya dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, walaupun Firli memiliki kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut. Ketiga, terkait harta yakni valuta asing dan bangunan serta aset yang tidak dilaporkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Putusan etik tersebut diambil oleh Majelis Etik Dewas KPK pada Jumat (22/12/23) dan baru dibacakan pada Rabu (27/12/23).

TagsFirli BahuriJokowiKPKSyahrul Yasin Limpo

Related articles More from author

  • Arief Poyuono Yakin Prabowo Dukung Jokowi Tiga Periode
    Nasional

    Arief Poyuono Yakin Prabowo Dukung Jokowi Tiga Periode

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi
    Nasional

    Mengintip Kenaikan Harta Kekayaan Pejabat Mulai dari Anies hingga Jokowi

    13 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Dipolisikan Akibat Cuitannya Soal Kematian Maaher di Rutan, Ini Reaksi Novel Baswedan
    Nasional

    Dipolisikan Akibat Cuitannya Soal Kematian Maaher di Rutan, Ini Reaksi Novel Baswedan

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Inikah Penyebab Utama Arief Poyuono Akhirnya Ditendang Keluar oleh Gerindra?
    Nasional

    Usulkan Jabatan Presiden 3 Periode, Poyuono Ngaku Niat Jerumuskan Jokowi

    22 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Beri Jokowi Gelar 'Man of Contradiction', Apa Maksudnya?
    Nasional

    Rocky Gerung Beri Jokowi Gelar ‘Man of Contradiction’, Apa Maksudnya?

    9 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi ke Mahfud MD: Bagaimana itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully!
    Nasional

    Jokowi ke Mahfud MD: Bagaimana itu Kasus Novel Baswedan? Saya Loh yang Dibully!

    20 Juli 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya
    Nasional

    3 Masalah Imigrasi yang Bikin Jokowi Ancam Pecat Dirjen dan Bawahannya

  • Fadli Zon Juluki Jokowi 'Duta Mal Indonesia', Ternyata Gara-gara Ini...
    Nasional

    Fadli Zon Juluki Jokowi ‘Duta Mal Indonesia’, Ternyata Gara-gara Ini…

  • Gerindra: Kalau Ingin Petani Makmur dan Negara Kuat, Pilih Prabowo di Pilpres 2024
    Nasional

    Gerindra: Kalau Ingin Petani Makmur dan Negara Kuat, Pilih Prabowo di Pilpres 2024

  • Niken Anjani Gunakan Pistol Asli di Film ‘13 Bom di Jakarta’
    Selebriti

    Niken Anjani Gunakan Pistol Asli di Film ‘13 Bom di Jakarta’

  • KPK Kembali Tetapkan Yaqut sebagai Tahanan Rutan
    Nasional

    KPK Kembali Tetapkan Yaqut sebagai Tahanan Rutan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.