
TIKTAK.ID– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memaparkan proses permintaan keterangan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ketika penyelidikan Formula E yang memakan waktu hingga 11 jam.
Firli menyampaikan bahwa Anies mengetahui banyak terkait penyelenggaraan ajang balap mobil listrik tersebut, sehingga proses klarifikasi memakan waktu.
“Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang itu tidak dapat diukur lama atau sebentarnya waktu pemeriksaan. Bukan waktu itu yang dimaknai. Marilah kita memaknainya, mungkin yang diperiksa atau dimintai keterangan lebih banyak pengetahuannya mengenai suatu peristiwa,” terang Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/9/22) malam, seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Sandiaga Janji Sowan ke Prabowo Soal Pencapresan di Saat yang Tepat
Kemudian Firli mengaku proses permintaan keterangan itu telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa ada kepentingan lain. Dia mengklaim penyidik KPK tidak mungkin “terjun bebas” memanggil seseorang tanpa ada keperluan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, atau kepentingan penuntutan yang diatur dalam undang-undang.
Firli mengatakan tidak masalah dengan narasi dari pihak-pihak tertentu yang memaknai ada unsur politis dalam pemanggilan dan klarifikasi terhadap Anies. Hanya saja, dia menilai alangkah baiknya bila kritik disampaikan lewat saluran hukum yang ada.
“Kalaupun ada pendapat-pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja, karena memang ada saluran hukumnya. Kalau dianggap apa yang dilakukan insan KPK, baik itu tahap penyelidikan maupun tahap penyidikan dan tahap penuntutan, ada yang dianggap tidak pas, maka silakan gunakan saluran sesuai dengan koridor hukum,” tutur Firli.
Baca juga : Sebut Desakan Bubarkan MUI Wajar, Gus Mus: MUI Alat Politik Soeharto
Sebelumnya, pada Rabu (7/9/22), Anies diperiksa KPK selama sekitar 11 jam terkait penyelenggaraan Formula E. Anies pun berharap keterangannya mampu membantu KPK.
“Tadi kami diminta untuk memberikan bantuan keterangan dan sudah disampaikan. Insya Allah dengan keterangan yang tadi kami sampaikan akan bisa membuat menjadi terang,” ungkap Anies kepada awak media di kantor KPK.
KPK sendiri kini masih menelusuri kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pengusutan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Baca juga : Diperiksa KPK Terkait Formula E, Harta Anies Hanya Naik Dua Kali Lipat dalam 5 Tahun
Hingga saat ini, tim penyelidik KPK telah mengklarifikasi beberapa anggota DPRD DKI Jakarta, seperti Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, dan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Anggara Wicitra Sastroamidjojo.