TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?

Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?

By Joni Sitohang
2 Desember 2023
438
0
Kenapa KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli?

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bersepakat untuk tidak memberi bantuan hukum terhadap Komisioner KPK nonaktif, Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, yang menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural terkait yang digelar pada Selasa (28/11/23) siang.

Ali menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil dalam rapat lantaran menganggap kasus yang menjerat Firli tidak menyangkut tugas dan wewenang sebagai insan KPK. Dia menyebut keputusan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Baca juga : Klaim Kendaraan Listrik Tak Jadi Solusi, Anies Tegaskan Ingin Kembangkan Transportasi Publik 

“Terdapat ketentuan di sana, kalau bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” ungkap Ali usai konferensi pers pengumuman kasus dugaan suap di Bandung, Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa (28/11/23) malam, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan dugaan tindak pidana yang tengah berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga : Kader dan Simpatisan PDIP Mataraman Kediri: Kami Siap Ajak Masyarakat Menangkan Prabowo-Gibran di 2024

Firli dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Firli pun terancam pidana penjara seumur hidup.

Adapun dalam perkara dugaan pemerasan SYL, Firli pada Jumat pekan ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pimpinan KPK lain.

Lebih lanjut, Firli lewat tim kuasa hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan telah mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/23) untuk mempertanyakan proses penegakan hukum yang dikerjakan Polda Metro Jaya.

Baca juga : Soal Tudingan Megawati ke Penguasa, TKN: Sama Saja Menuduh Perilaku Menteri dari PDIP

Firli disebut-sebut menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Permohonan Praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara yakni sah atau tidaknya penetapan tersangka.

TagsFirli BahuriKPKSyahrul Yasin Limpo

Related articles More from author

  • Ada 'Orang Sangat Kuat' Terlibat, Jadi Alasan Novel Baswedan Sering Sebut Nama Jokowi dalam Kasusnya, Maksudnya?
    Nasional

    Novel Baswedan: Presiden Jokowi Berkontribusi Langsung terhadap Pelemahan KPK, Ironi!

    9 Agustus 2020
    By Mahdi Yahya
  • Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor
    Nasional

    Tak Lagi Dianggap Penyelenggara Negara, Petinggi BUMN Kini Dapat Dijerat UU Tipikor

    9 Mei 2025
    By Joni Sitohang
  • Sri Mulyani: 6 Kementerian dengan Anggaran Tertinggi Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa Lagi?
    Nasional

    Sri Mulyani: 6 Kementerian dengan Anggaran Tertinggi Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa Lagi?

    27 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Menteri dan Pejabat Tak Asal Bicara
    Nasional

    Yasonna ‘Ngawur’ Soal Harun Masiku, Jokowi Minta Semua Menteri dan Pejabat Tak Asal Ngomong ke Publik

    25 Januari 2020
    By Adam Humain
  • Singgung KPK Didirikan Megawati, Hasto Tegaskan Siap Kooperatif dengan Proses Hukum
    Nasional

    Singgung KPK Didirikan Megawati, Hasto Tegaskan Siap Kooperatif dengan Proses Hukum

    23 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra
    Nasional

    Bupati Sudewo Jadi Tersangka Korupsi, Ini Respons Gerindra

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • 9 Asupan Pokok Pereda Stres dan Kecemasan
    Tips & Tutorial

    6 Asupan Pokok Pereda Stres dan Kecemasan

  • Gara-gara Jaket Demokrat, Rachland Sindir Keras Moeldoko 'Tuna Etika'
    Nasional

    Gara-gara Jaket Demokrat, Rachland Sindir Keras Moeldoko ‘Tuna Etika’

  • FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati
    Nasional

    FX Rudy Ajukan Pengunduran Diri dari Plt Ketua PDIP Jateng ke Megawati

  • Barisan Buruh Cilegon Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Capres 2024
    Nasional

    Barisan Buruh Cilegon Deklarasi Dukung Gus Muhaimin Jadi Capres 2024

  • Munarman Bakal Dibela 212 Pengacara
    Nasional

    Sebut Banyak Kejanggalan, Laskar FPI Desak Kapolri Buka Lagi Kasus Unlawfull Killing

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.