TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

By Joni Sitohang
20 Juni 2020
820
0
Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi 'Lembaga Tertinggi Negara' yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

TIKTAK.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat presiden menjadi lembaga tertinggi negara.

Ia mengungkapkan, alasan pertama yakni Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang memberi kewenangan bagi Pemerintah untuk mengubah undang-undang. Padahal, kata Asfinawati, legislasi bukanlah fungsi yang dimiliki eksekutif, melainkan legislatif atau DPR.

“Bukan sebagai teori Hukum Tata Negara, namun sebagai praktik ketatanegaraan artinya demikian, lembaga tertinggi negara,” ujar Asfinawati, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (19/6/20).

Baca juga : DPR Kukuh Tak Mau Terima Pembatalan Haji 2020 Meski Menag Sudah Minta Maaf

Ia menjelaskan, Pasal 170 ayat (1) RUU Cipta Kerja mengatur wewenang Pemerintah Pusat untuk mengubah aturan dalam undang-undang. Pada ayat (2), pengubahan undang-undang dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Sedangkan pada ayat (3) RUU Cipta Kerja mengatur proses konsultasi antara Pemerintah dan DPR dalam mengubah undang-undang. Meski begitu, Asfinawati menilai hal itu tidak cukup.

“Pemerintah akan lebih berkuasa dari DPR, apalagi dalam penetapan Peraturan Pemerintah ini, ‘Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI’. Karena disebut hanya ‘dapat’, bisa saja Pemerintah tidak berkonsultasi dengan DPR,” tutur Asfinawati.

Baca juga : Erick Unggah Foto Bareng Prabowo Subianto, Netizen: Capres-Cawapres 2024

Kemudian ia memaparkan alasan kedua, yakni RUU Cipta Kerja memberi banyak keleluasaan kepada presiden untuk mengatur rincian undang-undang ini lewat Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Ia menyatakan RUU Cipta Kerja 14 kali menyebut Perpres dan 485 kali menyebut PP sebagai cara merinci peraturan.

“Artinya, undang-undang yang dibuat bersama wakil rakyat hanya semu. Sebab, banyak aturan yang diberikan lagi wewenangnya kepada Pemerintah atau presiden, hal itu menabrak prinsip check and balances dan membuka lebar penyalahgunaan kekuasaan,” terangnya.

Seperti diketahui, kini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja yang dibentuk Baleg DPR RI. Sejauh ini sudah berlangsung 15 kali rapat pembahasan RUU tersebut, sejak pembahasan dimulai di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/4/20).

Baca juga : Erick Thohir: Saya Tidak Takut Diancam-ancam

RUU Cipta Kerja sendiri merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua pemerintahannya. Jokowi berniat memangkas aturan perundangan demi menarik investasi asing.

Tetapi dalam perjalanannya, RUU tersebut banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai merugikan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga terkesan merumuskan RUU ini secara sembunyi-sembunyi.

TagsDPRLembaga Tertinggi NegaraOmnibus LawPresidenRUUYLBHI

Related articles More from author

  • Prabowo Ingin Bangun Tanggul Laut Raksasa di Pantura, DPR: Memang Kebutuhan Mendesak
    Nasional

    Prabowo Ingin Bangun Tanggul Laut Raksasa di Pantura, DPR: Memang Kebutuhan Mendesak

    8 Maret 2025
    By Joni Sitohang
  • Bantah Klaim Israel Soal Kunjungan Resmi ke Indonesia, DPR Tegaskan Tetap Dukung Palestina
    Nasional

    Bantah Klaim Israel Soal Kunjungan Resmi ke Indonesia, DPR Tegaskan Tetap Dukung Palestina

    25 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Ingatkan Polri: Anggota KAMI Jutaan, Gak Fair Kalau Semua Kejahatan Dikaitkan ke KAMI
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Ingatkan Polri: Anggota KAMI Jutaan, Gak Fair Kalau Semua Kejahatan Dikaitkan ke KAMI

    19 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat
    Nasional

    Di Mimbar Paripurna DPR Sri Mulyani Teriak Salam Restorasi dan Demokrat Bersama Rakyat

    1 Oktober 2022
    By Joni Sitohang
  • Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI
    Nasional

    Tak Hanya Eks HTI dan PKI, DPR Juga Akan Bahas Larangan Ikut Pemilu-Pilkada Eks FPI

    28 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR
    Nasional

    Sederet Janji Listyo Sigit Prabowo yang Akhirnya Lolos Fit and Proper Test di DPR

    21 Januari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Oppo A15s, Bisa Dipakai Seharian Penuh Tanpa Isi Ulang Daya
    Teknologi

    Oppo A15s, Bisa Dipakai Seharian Penuh Tanpa Isi Ulang Daya

  • Iran Tangkap Pembunuh Ilmuwan Nuklir Syahid Fakhrizadeh
    Internasional

    Iran Tangkap Pembunuh Ilmuwan Nuklir Syahid Fakhrizadeh

  • Awas! Kebiasaan Kecil ini Bisa Merusak Gigi
    Tips & Tutorial

    Awas! Kebiasaan Kecil ini Bisa Merusak Gigi

  • TIKTAK.ID - Erick Thohir Sindir Anies, DP 0 Rupiah Tidak Mendidik
    Nasional

    Erick Thohir Sindir Anies, DP 0 Rupiah Tidak Mendidik

  • Fans Badminton Lebih Fanatik dari Sepak Bola
    Olahraga

    Fans Badminton Lebih Fanatik dari Sepak Bola

Artikel Terbaru

  • Pemerintah Kaji Upaya Atasi Over Capacity Lapas Napi Narkoba 30 September 2026
  • Cara Menggunakan Password Manager di HP agar Akun Tetap Aman 30 September 2026
  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,946)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,226)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.