TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi ‘Lembaga Tertinggi Negara’ yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

By Joni Sitohang
20 Juni 2020
820
0
Soroti Omnibus Law, YLBHI: Presiden Potensial Jadi 'Lembaga Tertinggi Negara' yang Lebih Berkuasa Ketimbang DPR

TIKTAK.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat presiden menjadi lembaga tertinggi negara.

Ia mengungkapkan, alasan pertama yakni Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang memberi kewenangan bagi Pemerintah untuk mengubah undang-undang. Padahal, kata Asfinawati, legislasi bukanlah fungsi yang dimiliki eksekutif, melainkan legislatif atau DPR.

“Bukan sebagai teori Hukum Tata Negara, namun sebagai praktik ketatanegaraan artinya demikian, lembaga tertinggi negara,” ujar Asfinawati, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (19/6/20).

Baca juga : DPR Kukuh Tak Mau Terima Pembatalan Haji 2020 Meski Menag Sudah Minta Maaf

Ia menjelaskan, Pasal 170 ayat (1) RUU Cipta Kerja mengatur wewenang Pemerintah Pusat untuk mengubah aturan dalam undang-undang. Pada ayat (2), pengubahan undang-undang dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Sedangkan pada ayat (3) RUU Cipta Kerja mengatur proses konsultasi antara Pemerintah dan DPR dalam mengubah undang-undang. Meski begitu, Asfinawati menilai hal itu tidak cukup.

“Pemerintah akan lebih berkuasa dari DPR, apalagi dalam penetapan Peraturan Pemerintah ini, ‘Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI’. Karena disebut hanya ‘dapat’, bisa saja Pemerintah tidak berkonsultasi dengan DPR,” tutur Asfinawati.

Baca juga : Erick Unggah Foto Bareng Prabowo Subianto, Netizen: Capres-Cawapres 2024

Kemudian ia memaparkan alasan kedua, yakni RUU Cipta Kerja memberi banyak keleluasaan kepada presiden untuk mengatur rincian undang-undang ini lewat Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Ia menyatakan RUU Cipta Kerja 14 kali menyebut Perpres dan 485 kali menyebut PP sebagai cara merinci peraturan.

“Artinya, undang-undang yang dibuat bersama wakil rakyat hanya semu. Sebab, banyak aturan yang diberikan lagi wewenangnya kepada Pemerintah atau presiden, hal itu menabrak prinsip check and balances dan membuka lebar penyalahgunaan kekuasaan,” terangnya.

Seperti diketahui, kini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja yang dibentuk Baleg DPR RI. Sejauh ini sudah berlangsung 15 kali rapat pembahasan RUU tersebut, sejak pembahasan dimulai di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/4/20).

Baca juga : Erick Thohir: Saya Tidak Takut Diancam-ancam

RUU Cipta Kerja sendiri merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua pemerintahannya. Jokowi berniat memangkas aturan perundangan demi menarik investasi asing.

Tetapi dalam perjalanannya, RUU tersebut banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai merugikan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga terkesan merumuskan RUU ini secara sembunyi-sembunyi.

TagsDPRLembaga Tertinggi NegaraOmnibus LawPresidenRUUYLBHI

Related articles More from author

  • Lawan Puan Maharani, Rocky Gerung Siap Dampingi Nikita Mirzani yang 'Lekuk Pikirannya Lebih Sexy'
    Nasional

    Lawan Puan Maharani, Rocky Gerung Siap Dampingi Nikita Mirzani yang ‘Lekuk Pikirannya Lebih Sexy’

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Komisi VI Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik Urgensi Kenaikan BBM Non-Subsidi
    Nasional

    Komisi VI Desak Pemerintah Jelaskan ke Publik Urgensi Kenaikan BBM Non-Subsidi

    28 April 2026
    By Joni Sitohang
  • Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya
    Nasional

    Dulu Keras Serang Jokowi, Kini Fahri Hamzah Bela Gibran, Ternyata ini Alasannya

    25 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa
    Nasional

    Bahar bin Smith Ditetapkan Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukumnya Curiga Ada Rekayasa

    28 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!
    Nasional

    Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!

    31 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
    Nasional

    Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Hindari Bahaya Fatal, Ini Pertolongan Pertama pada Orang Tersedak
    Tips & Tutorial

    Hindari Bahaya Fatal, Ini Pertolongan Pertama pada Orang Tersedak

  • Benarkah Eminem Meninggal Hingga #RIPEminem Trending Topic di Twitter?
    Selebriti

    Benarkah Eminem Meninggal Hingga #RIPEminem Trending Topic di Twitter?

  • Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI
    Nasional

    Andika Perkasa Resmi Disetujui DPR Jadi Panglima TNI

  • Edison Cavani Akan Segera Merapat ke Atletico Madrid
    Olahraga

    Januari 2020, Atletico Madrid Bakal Boyong Edinson Cavani dari PSG

  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.