TIKTAK.ID – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi membuat presiden menjadi lembaga tertinggi negara.
Ia mengungkapkan, alasan pertama yakni Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang memberi kewenangan bagi Pemerintah untuk mengubah undang-undang. Padahal, kata Asfinawati, legislasi bukanlah fungsi yang dimiliki eksekutif, melainkan legislatif atau DPR.
“Bukan sebagai teori Hukum Tata Negara, namun sebagai praktik ketatanegaraan artinya demikian, lembaga tertinggi negara,” ujar Asfinawati, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jumat (19/6/20).
Baca juga : DPR Kukuh Tak Mau Terima Pembatalan Haji 2020 Meski Menag Sudah Minta Maaf
Ia menjelaskan, Pasal 170 ayat (1) RUU Cipta Kerja mengatur wewenang Pemerintah Pusat untuk mengubah aturan dalam undang-undang. Pada ayat (2), pengubahan undang-undang dilakukan lewat Peraturan Pemerintah (PP).
Sedangkan pada ayat (3) RUU Cipta Kerja mengatur proses konsultasi antara Pemerintah dan DPR dalam mengubah undang-undang. Meski begitu, Asfinawati menilai hal itu tidak cukup.
“Pemerintah akan lebih berkuasa dari DPR, apalagi dalam penetapan Peraturan Pemerintah ini, ‘Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI’. Karena disebut hanya ‘dapat’, bisa saja Pemerintah tidak berkonsultasi dengan DPR,” tutur Asfinawati.
Baca juga : Erick Unggah Foto Bareng Prabowo Subianto, Netizen: Capres-Cawapres 2024
Kemudian ia memaparkan alasan kedua, yakni RUU Cipta Kerja memberi banyak keleluasaan kepada presiden untuk mengatur rincian undang-undang ini lewat Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP). Ia menyatakan RUU Cipta Kerja 14 kali menyebut Perpres dan 485 kali menyebut PP sebagai cara merinci peraturan.
“Artinya, undang-undang yang dibuat bersama wakil rakyat hanya semu. Sebab, banyak aturan yang diberikan lagi wewenangnya kepada Pemerintah atau presiden, hal itu menabrak prinsip check and balances dan membuka lebar penyalahgunaan kekuasaan,” terangnya.
Seperti diketahui, kini RUU Cipta Kerja sudah masuk pembahasan di Panja RUU Cipta Kerja yang dibentuk Baleg DPR RI. Sejauh ini sudah berlangsung 15 kali rapat pembahasan RUU tersebut, sejak pembahasan dimulai di Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/4/20).
Baca juga : Erick Thohir: Saya Tidak Takut Diancam-ancam
RUU Cipta Kerja sendiri merupakan usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di periode kedua pemerintahannya. Jokowi berniat memangkas aturan perundangan demi menarik investasi asing.
Tetapi dalam perjalanannya, RUU tersebut banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai merugikan. Tidak hanya itu, Pemerintah juga terkesan merumuskan RUU ini secara sembunyi-sembunyi.