Tag: BAIS

  • Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    Novel Baswedan Kritik Keras Proses Hukum Kasus Andrie Yunus

    TIKTAK.ID – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, diketahui mengkritik keras proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang kini sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

    Novel menilai proses itu sama sekali tak memperhatikan hak Andrie sebagai korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI.

    “Saya prihatin sekali ya bagaimana sikap dari hakim yang tak tampak ada kepedulian atau keberpihakan kepada korban. Bahkan lebih buruk lagi, sikapnya itu justru malah seperti membela atau condong kepada pelaku kejahatan. Ini yang menurut saya memprihatinkan sekali,” ungkap Novel setelah menjenguk Andrie di RSUP Nasional Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, pada Selasa (12/5/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Tanggapi Pembubaran Nobar Film ‘Pesta Babi’, Puan: Harus Diantisipasi dengan Baik

    Novel mengatakan sebagai seseorang yang pernah disiram air keras juga, penyerangan menggunakan cairan tersebut adalah kejahatan yang sangat berat. Dia mengaku merasakan betapa sakitnya dampak dari air keras itu.

    Oleh sebab itu, Novel menyoroti pernyataan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto dalam persidangan Kamis (7/5/26) yang menyatakan penyiraman air keras kepada Andrie hanya merupakan kenakalan orang terlatih, bukan suatu operasi intelijen.

    “Ini cara berpikir yang menurut saya memprihatinkan dan saya ingatkan lagi kalau disiram air keras itu sakit sekali, lukanya pun luka berat. Artinya, tindakannya itu termasuk tindakan serius dan sangat berat,” ujar Novel.

    Baca juga : Pemerintah Kembali Kirim TNI ke Lebanon

    Novel yang saat ini menjadi ASN Polri berharap publik masih tetap dapat melihat Andrie sebagai orang baik yang memperjuangkan kepentingan banyak pihak.

    “Jangan sampai diganggu untuk hal-hal yang kemudian justru malah menghalangi atau menghambat upaya pemulihannya. Terlebih, terhadap hal yang tidak ada kepentingan terhadap dirinya,” tutur Novel.

    “Poinnya yaitu saya berharap Andrie Yunus betul-betul bisa memperoleh proses pemulihan yang terbaik, bisa lekas sembuh dan tentunya sembuhnya pun tidak mungkin sembuh seperti sedia kala. Walaupun saya berharap bisa semaksimal mungkin penyembuhannya dan jangan sampai ada langkah-langkah atau tindakan-tidakan yang justru membuat Andrie Yunus makin disudutkan ataupun tertekan dengan hal-hal yang tak berpihak kepada korban,” imbuh Novel.

  • Anies Baswedan Sebut Insiden Aktivis Kontras Disiram Air Keras sebagai ‘Aksi Terorganisir’

    Anies Baswedan Sebut Insiden Aktivis Kontras Disiram Air Keras sebagai ‘Aksi Terorganisir’

    TIKTAK.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus tak mungkin dilakukan oleh satu atau dua orang secara sporadis. Anies menyebut peristiwa itu menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan pihak yang lebih luas dan terorganisir.

    “Dari awal ini bukan kriminal biasa, dan tak mungkin hanya dikerjakan oleh satu dua orang secara sporadik. Dan itu juga disampaikan oleh Pak Novel, ini terlihat sekali bahwa itu terencana, terorganisir,” ujar Anies setelah open house Lebaran 2026 di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/3/26) malam, seperti dilansir Kompas.com.

    Anies menyatakan Andrie merupakan sosok yang sejak awal aktif bersama sejumlah aktivis lain dalam menyuarakan tanda-tanda kemunduran demokrasi. Dia pun menilai serangan ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

    Baca juga : Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    “Lagi-lagi kita harus melihat ini sebagai sebuah ancaman untuk demokrasi,” tutur Anies.

    Menurut Anies, negara harus hadir untuk memastikan perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan menegakkan keadilan. Ia lantas meminta agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri sampai pihak yang memberi perintah.

    “Peristiwa ini harus diselidiki hingga pemberi perintahnya. Dan harus dielaborasi mengapa ada perintah itu, mengapa sampai ada perintah itu, dan mengapa sampai ada tugas itu,” jelas Anies.

    Baca juga : KPK Kembali Tetapkan Yaqut sebagai Tahanan Rutan

    Anies mengaku sependapat dengan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut serangan tersebut sebagai bentuk terorisme. Dia menganggap komitmen Prabowo untuk mengusut kasus ini harus dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum.

    “Bahwa Pak Presiden bersikap ingin melindungi demokrasi, dan aparat di bawahnya harus menjalankan arahan Presiden,” tutur Anies.

    Seperti diketahui, berdasarkan hasil pengusutan, sebanyak empat prajurit TNI terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras tersebut.

    “Keempat yang diduga pelaku ini yaitu Denma Bais TNI,” terang Danpuspom TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, pada Rabu.

    Baca juga : Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    Yusri menyatakan empat inisial oknum TNI tersebut adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

    “Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” kata Yusri.

  • Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut DPR berhak mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan memanggil Pemerintah dan pihak terkait.

    Hasanuddin mengatakan sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi di DPR RI yang secara khusus menangani Bidang Intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

    Hasanuddin menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI sudah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Dia menyatakan tim tersebut disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta punya kewajiban menjaga rahasia intelijen, sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Baca juga : Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    “Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah dan institusi TNI, untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, pada Senin (23/3/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Hasanuddin, kasus itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

    “Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS [Badan Intelijen Strategis TNI], yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Hasanuddin.

    Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

    Hasanuddin turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

    “Negara harus hadir demi memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Hasanuddin.

    Sebelumnya, TNI mengeklaim telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempatnya yaitu NDP, SL, BHW, dan ES. NDP sendiri berpangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan satu (Lettu), dan ES berpangkat Sersan dua (Serda).

  • Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo tak boleh menghentikan proses penegakan hukum.

    TB Hasanuddin pun mendesak supaya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus bisa tetap dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan.

    “Penyelidikan harus terus diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan, melainkan juga siapa aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut. Ini penting agar tak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat,” ungkap TB Hasanuddin, seperti dilansir Kompas.com, pada Kamis (26/3/26).

    Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

    TB Hasanuddin lantas menekankan betapa pentingnya peran DPR dalam melakukan pengawasan, termasuk lewat fungsi pengawasan terhadap kinerja intelijen negara.

    “DPR punya peran pengawasan, termasuk melalui tim atau mekanisme pengawasan intelijen yang harus bekerja secara sungguh-sungguh untuk memastikan kasus ini terbuka dan jelas bagi publik,” tutur TB Hasanuddin.

    Di sisi lain, TB Hasanuddin mengapresiasi sikap Letjen Yudi yang memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah polemik yang terjadi. Dia menganggap langkah itu mencerminkan tanggung jawab moral yang patut dihormati.

    Baca juga : Mendagri Prediksi Pembangunan Kembali Sumatera Imbas Banjir Perlu Rp130 T

    “Kita menaruh rasa hormat atas kebesaran hati Kabais. Saat ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, atasannya menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi dengan mengundurkan diri. Hal ini patut kita hargai,” terang TB Hasanuddin.

    “Ini adalah contoh yang baik dan semoga bisa ditiru oleh kita semua,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Letjen Yudi Abrimantyo menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Hal tersebut usai empat anggota Bais TNI diamankan terkait kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

    Baca juga : Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (25/3/26), tidak memaparkan secara gamblang apakah Yudi mengundurkan diri atau dicopot. Ia hanya menyebut jabatan Kabais sudah diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

    “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini sudah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” jelas Aulia, pada Rabu (25/3/26) malam.