Tag: Kabais

  • Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyebut DPR berhak mendalami kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, dengan memanggil Pemerintah dan pihak terkait.

    Hasanuddin mengatakan sesuai Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, ada mekanisme pengawasan yang jelas terhadap penyelenggaraan intelijen, baik secara internal maupun eksternal. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi di DPR RI yang secara khusus menangani Bidang Intelijen, dalam hal ini Komisi I DPR RI.

    Hasanuddin menjelaskan, dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut, Komisi I DPR RI sudah membentuk tim pengawas tetap yang terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi. Dia menyatakan tim tersebut disahkan dan disumpah dalam Rapat Paripurna DPR RI serta punya kewajiban menjaga rahasia intelijen, sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Baca juga : Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    “Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah dan institusi TNI, untuk meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini,” ujar TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, pada Senin (23/3/26), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Hasanuddin, kasus itu harus ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat adanya dugaan keterlibatan aparat intelijen.

    “Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS [Badan Intelijen Strategis TNI], yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak dapat dianggap sebagai kasus biasa. Sebab, ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara,” tegas Hasanuddin.

    Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

    Hasanuddin turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

    “Negara harus hadir demi memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Hasanuddin.

    Sebelumnya, TNI mengeklaim telah mengamankan empat orang anggotanya yang diduga menjadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus. Keempatnya yaitu NDP, SL, BHW, dan ES. NDP sendiri berpangkat Kapten, sementara SL dan BHW berpangkat Letnan satu (Lettu), dan ES berpangkat Sersan dua (Serda).

  • Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus

    TIKTAK.ID – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, mengatakan pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Letjen Yudi Abrimantyo tak boleh menghentikan proses penegakan hukum.

    TB Hasanuddin pun mendesak supaya penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus bisa tetap dilanjutkan secara menyeluruh dan transparan.

    “Penyelidikan harus terus diungkap, bukan hanya pelaku di lapangan, melainkan juga siapa aktor yang merancang atau berada di balik peristiwa tersebut. Ini penting agar tak menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan di tengah masyarakat,” ungkap TB Hasanuddin, seperti dilansir Kompas.com, pada Kamis (26/3/26).

    Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat

    TB Hasanuddin lantas menekankan betapa pentingnya peran DPR dalam melakukan pengawasan, termasuk lewat fungsi pengawasan terhadap kinerja intelijen negara.

    “DPR punya peran pengawasan, termasuk melalui tim atau mekanisme pengawasan intelijen yang harus bekerja secara sungguh-sungguh untuk memastikan kasus ini terbuka dan jelas bagi publik,” tutur TB Hasanuddin.

    Di sisi lain, TB Hasanuddin mengapresiasi sikap Letjen Yudi yang memutuskan untuk mengundurkan diri di tengah polemik yang terjadi. Dia menganggap langkah itu mencerminkan tanggung jawab moral yang patut dihormati.

    Baca juga : Mendagri Prediksi Pembangunan Kembali Sumatera Imbas Banjir Perlu Rp130 T

    “Kita menaruh rasa hormat atas kebesaran hati Kabais. Saat ada bawahannya yang melakukan pelanggaran, atasannya menunjukkan sikap tanggung jawab moral yang tinggi dengan mengundurkan diri. Hal ini patut kita hargai,” terang TB Hasanuddin.

    “Ini adalah contoh yang baik dan semoga bisa ditiru oleh kita semua,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, Letjen Yudi Abrimantyo menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI. Hal tersebut usai empat anggota Bais TNI diamankan terkait kasus penyiraman terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

    Baca juga : Putuskan 8 Poin Reformasi Polri, DPR: Polri Tetap di Bawah Presiden

    Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (25/3/26), tidak memaparkan secara gamblang apakah Yudi mengundurkan diri atau dicopot. Ia hanya menyebut jabatan Kabais sudah diserahkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

    “Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini sudah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” jelas Aulia, pada Rabu (25/3/26) malam.