TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

By Joni Sitohang
28 April 2026
0
0
Gugat UU TNI di MK, Masyarakat Sipil Soroti Dwifungsi hingga Peradilan Militer

TIKTAK.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui telah menerima permohonan uji materi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 200-41/PUU/PAN.MK/AP3 pada Kamis (16/4/2026), dengan nomor perkara 197/PUU-XXII/2025 itu menyoroti keterlibatan militer dalam urusan sipil hingga sistem peradilan militer yang dianggap menghambat keadilan.

Menurut Direktur Perkumpulan Imparsial, Ardi Manto Adiputra, judicial review ini diajukan demi memastikan tak ada lagi keterlibatan prajurit TNI dalam urusan pemerintahan sipil di masa mendatang.

“Ke depan tak boleh lagi ada prajurit TNI yang ikut campur dalam urusan sipil. Kini kami melihat keterlibatan militer sudah terlalu jauh, yang kami nilai sebagai gejala kembalinya dwifungsi militer,” ungkap Ardi di Gedung MK, pada Kamis (16/4/26), seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga : KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Balik Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Kemudian pemohon juga turut menyoroti pentingnya pelibatan DPR dalam kebijakan pengerahan militer, terutama dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagai wujud supremasi sipil.

“Undang-Undang TNI yang baru justru menafikan peran DPR dalam pengerahan militer, dan ini bertentangan dengan prinsip kontrol sipil terhadap militer,” tegas Ardi.

Permohonan tersebut pun menuntut supaya tidak ada lagi prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang pertahanan. Dia menilai fenomena ini semakin marak dan berpotensi melanggar prinsip profesionalisme TNI.

Baca juga : BGN Klaim Pengadaan Motor Listrik untuk Kepala SPPG Sudah Sesuai Aturan

Di sisi lain, Imparsial juga menyatakan pengaturan pembinaan karier dalam UU TNI bersifat diskriminatif. Sebab, kata Ardi, perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi tidak adil dan membuka ketimpangan dalam sistem kepangkatan.

“Pengaturan ini memberikan ruang besar untuk perwira tinggi, sementara prajurit lain tidak memperoleh perlakuan yang sama,” tutur Ardi.

Selain itu, pemohon mendesak MK membatalkan ketentuan yang masih mempertahankan sistem peradilan militer. Mereka mengatakan sistem itu kerap menghambat penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Baca juga : Pihak Andrie Yunus Ungkap Tak Akan Hadiri Sidang Perdana Pengadilan Militer

“Kami mendorong agar seluruh tindak pidana yang dilakukan prajurit diproses lewat peradilan sipil, sehingga keadilan substantif dapat terwujud,” imbuh Ardi.

Senada dengan Ardi, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Zainal Arifin, berharap MK bisa mengabulkan permohonan tersebut demi menjaga marwah konstitusi.

“Perkara ini sebetulnya sederhana dan sudah jelas. Batas antara militer dan sipil sudah tegas diatur dalam konstitusi,” jelasnya.

TagsDPRPeradilan MiliterUU TNI

Related articles More from author

  • Ajak Negara Tetangga Adakan 'ASEAN Travel Corridor', DPR Nilai Upaya Jokowi Brilian
    Nasional

    Ajak Negara Tetangga Adakan ‘ASEAN Travel Corridor’, DPR Nilai Upaya Jokowi Brilian

    27 Juni 2020
    By Joni Sitohang
  • Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin
    Nasional

    Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Namanya Muncul di Sidang Tipikor, Fahri Hamzah Diduga Terlibat Ekspor Benur Ilegal
    Nasional

    Namanya Muncul di Sidang Tipikor, Fahri Hamzah Diduga Terlibat Ekspor Benur Ilegal

    16 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Sebut Kekuatan Asing Dalangi Demo Omnibus Law
    Nasional

    Prabowo Sebut Kekuatan Asing Dalangi Demo Omnibus Law

    13 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Meme Puan Berbadan Tikus Bikin Heboh, Istana vs BEM UI Makin Panas
    Nasional

    Meme Puan Berbadan Tikus Bikin Heboh, Istana vs BEM UI Makin Panas

    26 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!
    Nasional

    Anak Buah Prabowo Dukung Megawati: Generasi Milenial Memang Harus Dididik Keras!

    31 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kenali Ragam Fitur Aplikasi PeduliLindungi
    Teknologi

    Kenali Ragam Fitur Aplikasi PeduliLindungi

  • Ade Armando Klaim PSI Berubah Sikap Bukan Karena Ganjar Tapi Kecewa dengan PDIP
    Nasional

    Ade Armando Klaim PSI Berubah Sikap Bukan Karena Ganjar Tapi Kecewa dengan PDIP

  • Nasdem Beri Alasan Kenapa Tak Segera Resmikan Koalisi dengan Demokrat-PKS
    Nasional

    Nasdem Beri Alasan Kenapa Tak Segera Resmikan Koalisi dengan Demokrat-PKS

  • Roy Kiyoshi
    Selebriti

    Muntah-Muntah di Penjara, Roy Kiyoshi Stres Tahu Dirinya Banyak Dibully Netizen

  • Sepi Job Nyanyi, Delon Thamrin Kebanjiran Orderan Nastar
    Selebriti

    Sepi Job Nyanyi, Delon Thamrin Kebanjiran Orderan Nastar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.