
TIKTAK.ID – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, buka suara terkait langkah Ketua Umum partainya Prabowo Subianto yang telah mengunggah dua buah foto lawas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Prabowo mengunggah foto lawas tersebut melalui akun Instagram miliknya, @Prabowo, pada Senin (21/6/21).
Menurut Dasco, foto itu diunggah dalam rangka memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada Jokowi. Ia mengklaim foto itu dipilih oleh admin yang mengelola akun Instagram Prabowo, karena bernuansa keakraban.
“Bahwa di situ pertama, tentunya dalam rangka ultah Pak Jokowi, jadi ucapan selamat dari Pak Prabowo ke Pak Jokowi. Kedua yang memilih foto, yang update statusnya adminnya, dipilih lah pasti foto yang bernuansa keakraban antara Pak Jokowi dan Pak Prabowo,” ujar Dasco, seperti dilansir CNNIndonesia.com pada Selasa (22/6/21).
Baca juga : Ganjar Dukung Usulan Abdurrahman Wahid Jadi Nama Bandara Blora
Dasco mengatakan bahwa nuansa keakraban antara Jokowi dan Prabowo yang ditampilkan dalam foto tersebut diharapkan dapat terus terjalin untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Akan tetapi, ia enggan menyimpulkan bahwa foto tersebut memberikan tanda-tanda lain. Ia lantas mempersilakan agar masyarakat yang melihat foto tersebut untuk menyimpulkan sendiri.
“Itu biar yang melihat saja yang menyimpulkan, sedangkan kalau kita enggak ada kesimpulan apa-apa,” tutur Dasco.
Seperti diketahui, belakangan ini Relawan Jokowi-Prabowo (JokPro) mendorong Jokowi dan Prabowo untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang. Dorongan tersebut pun telah ditolak sejumlah parpol, termasuk PDIP dan Gerindra, karena hal itu berarti Jokowi akan menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode.
Baca juga : Wacana Presiden 3 Periode Ternyata Juga Pernah Dilontarkan Ruhut Sitompul di Zaman SBY
Namun penasihat JokPro 2024, Muhammad Qodari mengaku tidak ingin ambil pusing terkait penolakan sejumlah partai politik terhadap wacana presiden tiga periode itu. Ia menegaskan, relawan ingin terlebih dulu fokus menggalang dukungan dari masyarakat saat ini, demi merealisasikan usulannya. Ia juga yakin parpol akan mengikuti jika rakyat sudah berkehendak.
“Kita bicara sama rakyat, jadi nanti kalau rakyat sudah mendukung, maka partai pasti ikut. Politician go where the voters are,” tutur Qodari lewat sambungan telepon, Senin (21/6/21).

![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)








