TIKTAK.ID – Anggota Gerakan Anti Radikalisme Institut Teknologi Bandung (GAR-ITB), Nelson Napitupulu, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mencabut laporan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Ia menyampaikan hal itu untuk menanggapi banyaknya desakan dari pelbagai elemen masyarakat yang meminta agar GAR-ITB mencabut laporan atas Din Syamsuddin tersebut.
“Saya kira tidak [mencabut], karena laporannya sudah masuk, sudah dilaporkan, dan mereka menerima,” ujar Nelson, seperti dilansir CNNIndonesia.com, (14/2/21).
Menurut Nelson, pihaknya telah melaporkan Din ke KASN sejak bulan Oktober 2020 lalu. Ia mengaku melapor kepada KASN karena Din masih berstatus sebagai ASN, yakni aktif menjadi dosen FISIP di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Din juga merupakan anggota Majelis Wali Amanat (MWA) ITB periode 2019-2024.
Nelson pun menyatakan pihak KASN yang berhak untuk menilai laporan itu, apakah layak untuk ditindaklanjuti atau tidak.
“Ya bolanya kan ada di KASN. Jadi silakan KASN yang menilai laporan kita. Sama seperti saya melapor ke polisi, biar polisi yang menilai laporan saya, apakah akan ditindaklanjuti atau tidak,” tegas Nelson.
Baca juga : Saat Valentine, Jokowi Kunjungi Kampung Kelahiran SBY dan Resmikan Bendungan Tukul
Perlu diketahui, berdasarkan dokumen laporan GAR-ITB ke KASN, GAR-ITB menuding Din sudah melanggar sejumlah aturan UU ASN dalam beberapa tindakannya. GAR-ITB menganggap Din konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya.
Pada 29 Juni 2019, Din diduga melontarkan tuduhan tentang adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan pada proses peradilan di Mahkamah Konstitusi, yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
GAR-ITB menyebut sikap Din itu mencerminkan perilaku seorang PNS yang telah melanggar sumpahnya dan kewajibannya sebagai PNS. Mereka pun mengklaim Din telah menjadi pemimpin oposisi terhadap Pemerintah, yang dibuktikan pada 18 Agustus 2020 atau pada hari Deklarasi KAMI di Tugu Proklamasi, Jakarta.
Baca juga : Proyek Food Estate Jokowi di Sumut Sudah Panen Bawang
Meski begitu, ada beberapa pihak yang mendesak agar GAR-ITB menarik laporan terhadap Din di KASN, salah satunya Politikus PAN, Guspardi Gaus. Ia mengimbau GAR-ITB lebih baik mengedepankan dialog dan membuktikan rekam jejak serta kecendikiawanan Din, ketimbang melaporkannya ke KASN.