Kejaksaan Agung memperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 Triliun akibat kasus yang menjerat asuransi pelat merah tersebut. Kejaksaan Agung pun telah melakukan pencegahan dan penangkalan dari dan ke luar negeri terhadap sepuluh nama.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan sepuluh nama itu yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Asmawi Syam, Getta Leonardo Arisanto, Eldin Rizal Nasution, Muhammad Zamkhani, Djonny Wiguna, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan De Yong Adrian.
Baca juga: Munculnya Skandal Asabri Saat Kasus Jiwasraya Belum Tuntas, Bikin Pusing Mahfud MD dan Erick Thohir
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan Menteri Badan Usaha Milik Negara periode lalu. Laporan itu teregister dalam nomor SR – 789/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 mengenai dugaan Fraud di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Jiwasraya dililit persoalan pelik akibat gagal bayar atas polis produk JS Saving Plan mencapai Rp12,4 Triliun.
Masalah Jiwasraya ternyata telah dimulai sejak tahun 2004. Perusahaan melaporkan cadangan yang lebih kecil dari seharusnya, insolvensi (risiko pailit) mencapai Rp2,76 Triliun. Selang dua tahun kemudian, laporan keuangan perseroan menunjukkan ekuitas negatif Rp3,29 triliun. Aset yang dimiliki pun jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.
Baca juga: Dorong Terbentuknya Pansus Jiwasrayagate, Partai Demokrat: Bukan untuk Jatuhkan Jokowi