TIKTAK.ID – Menko Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan banyak informasi yang kurang benar terkait 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China yang masuk ke Indonesia untuk bekerja. Luhut pun mengklarifikasi bahwa 49 TKA tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada 4 Januari 2020, tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.
“Tadi baru rapat mengenai ini, jangan dibesar-besarkan dulu. Kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari, jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia. Jadi tidak ada yang dilanggar,” ujar Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, seperti dilansir Detik.com, Rabu (18/3/20).
Luhut menyatakan bahwa tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut. Sebab, mereka sudah mengajukan visa secara legal di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing. Menurut Luhut, hal itu hanya masalah teknis visa 211-A dan 211-B.
Baca juga: Gerakan Minta Ahok Mundur Kian Santer, Luhut: Justru Ahok yang Temukan Masalah di Pertamina
Luhut menuturkan, saat ini 49 TKA tersebut sedang dikarantina di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Biar aja dikarantina dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan,” ungkap Luhut.
Ia kemudian berpesan agar masyarakat jangan meributkan hal yang tidak perlu. Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri.
Sebelumnya, 49 orang China yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara membuat geger masyarakat. Saat itu, Brigjen Merdisyam pada Minggu (15/3/20) membenarkan kedatangan WNA tersebut, dan menyebut mereka merupakan TKA dari perusahaan tambang.
“Kami sudah lakukan pengecekan langsung. Iya benar, mereka (TKA) dari perusahaan smelter yang ada di Sultra,” ucapnya.
Baca juga: Luhut Ungkap Pengakuan Prabowo yang Senang Kerja Bantu Jokowi
Halaman selanjutnya…