Tag: 49 TKA China

  • Gerindra Desak Jokowi Pecat Luhut yang Membuat Rakyat Marah Soal 49 TKA China

    Gerindra Desak Jokowi Pecat Luhut yang Membuat Rakyat Marah Soal 49 TKA China

    TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule menyoroti pernyataan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk ke Kendari pada Minggu lalu (15/3/20). Iwan kemudian mempertanyakan maksud Luhut yang menyebut hal itu tidak ada masalah.

    “Luhut mau membuat rakyat marah?” ujar Iwan, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, Kamis (19/3/20). Iwan pun mengutip pernyataan dari Kemenaker bahwa sudah jelas 49 TKA tersebut tidak mengantongi izin.

    “Tapi Luhut masih saja bilang tak ada yang dilanggar. Pak Jokowi, (tolong) segera pecat Luhut!” tegas Iwan.

    Baca juga: PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran

    Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menyebut bahwa para TKA tersebut tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker alias ilegal.

    Namun, Luhut dengan tegas mengatakan tidak ada pelanggaran dari puluhan TKA tersebut hingga meminta masalah ini tidak diperpanjang.

    “Jangan dibesar-besarkan juga, harus proporsional. 49 TKA China itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan China datang ke Indonesia. Ada juga Permen Kumham, jadi enggak ada yang dilanggar,” terang Luhut.

    Halaman selanjutnya…

  • Luhut Bilang Tak Ada Prosedur yang Ilegal, Info Status 49 TKA China Kian Simpang Siur

    Luhut Bilang Tak Ada Prosedur yang Ilegal, Info Status 49 TKA China Kian Simpang Siur

    TIKTAK.ID – Menko Kemaritiman dan Invetasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan banyak informasi yang kurang benar terkait 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) dari China yang masuk ke Indonesia untuk bekerja. Luhut pun mengklarifikasi bahwa 49 TKA tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada 4 Januari 2020, tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.

    “Tadi baru rapat mengenai ini, jangan dibesar-besarkan dulu. Kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari, jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia. Jadi tidak ada yang dilanggar,” ujar Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, seperti dilansir Detik.com, Rabu (18/3/20).

    Luhut menyatakan bahwa tidak ada prosedur ilegal yang dilakukan 49 orang tersebut. Sebab, mereka sudah mengajukan visa secara legal di Kedutaan Besar Indonesia di Beijing. Menurut Luhut, hal itu hanya masalah teknis visa 211-A dan 211-B.

    Baca juga: Gerakan Minta Ahok Mundur Kian Santer, Luhut: Justru Ahok yang Temukan Masalah di Pertamina

    Luhut menuturkan, saat ini 49 TKA tersebut sedang dikarantina di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    “Biar aja dikarantina dua minggu nanti kita lihat lagi apa yang kita lakukan,” ungkap Luhut.

    Ia kemudian berpesan agar masyarakat jangan meributkan hal yang tidak perlu. Dia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan membiarkan masalah dan penyakit masuk ke dalam negeri.

    Sebelumnya, 49 orang China yang tiba di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara membuat geger masyarakat. Saat itu, Brigjen Merdisyam pada Minggu (15/3/20) membenarkan kedatangan WNA tersebut, dan menyebut mereka merupakan TKA dari perusahaan tambang.

    “Kami sudah lakukan pengecekan langsung. Iya benar, mereka (TKA) dari perusahaan smelter yang ada di Sultra,” ucapnya.

    Baca juga: Luhut Ungkap Pengakuan Prabowo yang Senang Kerja Bantu Jokowi

    Halaman selanjutnya…