
TIKTAK.ID – Ketua DPP Partai Gerindra, Iwan Sumule menyoroti pernyataan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang masuk ke Kendari pada Minggu lalu (15/3/20). Iwan kemudian mempertanyakan maksud Luhut yang menyebut hal itu tidak ada masalah.
“Luhut mau membuat rakyat marah?” ujar Iwan, seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, Kamis (19/3/20). Iwan pun mengutip pernyataan dari Kemenaker bahwa sudah jelas 49 TKA tersebut tidak mengantongi izin.
“Tapi Luhut masih saja bilang tak ada yang dilanggar. Pak Jokowi, (tolong) segera pecat Luhut!” tegas Iwan.
Baca juga: PDIP: Kerja Pemerintah Urus TKA China Saat Wabah Corona, Amburadul dan Amatiran
Sebelumnya, Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja, Dita Indah Sari, menyebut bahwa para TKA tersebut tidak memiliki izin kerja dari Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker alias ilegal.
Namun, Luhut dengan tegas mengatakan tidak ada pelanggaran dari puluhan TKA tersebut hingga meminta masalah ini tidak diperpanjang.
“Jangan dibesar-besarkan juga, harus proporsional. 49 TKA China itu dapat visa 211 A pada 14 Januari sebelum kita dapat larangan China datang ke Indonesia. Ada juga Permen Kumham, jadi enggak ada yang dilanggar,” terang Luhut.
Halaman selanjutnya…
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










