
TIKTAK.ID – Pendiri PAN, Abdillah Toha diketahui menyoroti kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak baik. Ia menilai masalah utamanya yakni orang-orang di sekitar Presiden.
Abdillah Toha menyampaikan hal itu lewat akun Twitternya. Ia mengatakan bahwa kondisi Indonesia saat ini tidak baik-baik saja. Dia lantas memaparkan sejumlah sektor yang bermasalah.
“Bapak Presiden Jokowi yang saya hormati, tes seorang pemimpin adalah di masa krisis. Kita kini tengah menghadapi multikrisis dan masih belum tampak tanda mereda. Pandemi semakin mengganas, ekonomi merosot, penegakan hukum gagal, fiskal terancam bangkrut, rakyat kecil menderita, sementara itu…” cuit Abdillah, seperti dilansir detik.com, Jumat (9/7/21).
Baca juga : Kasus Covid di Jawa Tengah Naik Terus, Ganjar: Gubernurnya Nggak Pinter!
Kemudian Abdillah Toha menyatakan Presiden Jokowi dikelilingi oleh orang-orang yang bermasalah. Menurutnya, mulai dari staf yang tidak kompeten hingga buzzer yang menjerumuskan.
“….Bapak dikelilingi oleh staf yang tidak kompeten, oligarki yang rakus, politisi korup dan sudah mulai kampanye Pilpres. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan hukum yang gembos, komunikasi yang buruk, buzzer yang menjerumuskan, dan lain-lain,” imbuh Abdillah Toha.
Abdillah Toha menjelaskan, cara untuk mengatasinya yakni dengan cara mengganti orang-orang di sekitar Presiden.
“Satu-satunya jalan adalah harus ada keberanian bersikap tegas dan membersihkan lingkungan Bapak yang sakit,” tutur Abdillah Toha.
Baca juga : Ahok Tolak Tawaran Fasilitas Kacamata 120 Juta dan Batik 20 Juta dari Pertamina
Lebih lanjut, Abdillah Toha memberi contoh dalam kasus vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia menerangkan, Pinangki yang terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra, mulanya divonis selama 10 tahun penjara di pengadilan negeri. Akan tetapi, dia berhasil lolos banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan hanya divonis 4 tahun penjara. Hingga saat ini pun Kejaksaan Agung tak mengajukan kasasi atas putusan itu.
“Hukum saat ini main-main. Terkait Pinangki, orang mengatakan bahwa Presiden tidak boleh ikut ikut campur soal hukum. Tapi ini tuntutan rendah,” ucap Abdillah Toha.
“Jika Jaksa Agung memang enggak bener, maka harus diganti. Kasus kebakaran gedung kejaksaan, siapa yang harus tanggung jawab? Belum jelas,” sambung Abdillah Toha yang sempat menjadi anggota Komisi I DPR ini.






![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)



