TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

By Joni Sitohang
20 Oktober 2020
687
0
PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

TIKTAK.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mangatakan telah berhasil menemukan penambahan atau penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia memaparkan, temuan tersebut merupakan buah dari pemeriksaan sementara tim pemeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman yang dibentuk fraksinya pada pekan lalu.

“Menurut temuan sementara kami, terdapat beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Hal itu berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman,” ujar Mulyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/10/20).

Baca juga : MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

Meski begitu, Mulyanto masih belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Jokowi. Pasalnya, ia mengakui hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (21/10/20) mendatang.

“Rabu, insya Allah sudah selesai. Segera setelah lengkap dan firm, nanti akan kami sampaikan,” terang Mulyanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjamin bahwa tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Baca juga : FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

Ia menyatakan DPR tidak mungkin berani untuk menyelundupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

“Saya menjamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini. Tentu kami tidak berani dan tak akan masukkan selundupan pasal, karena hal itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” tutur Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10/20).

Akan tetapi, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker. Ia menjelaskan, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Baca juga : Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo

Menurut Supratman, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mengenai klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan pada Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja, kita putuskan kembali ke existing,” ucap Supratman beberapa waktu lalu.

“Pada saat melakukan editing, ternyata disimplifikasi. Jadi kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker,” lanjutnya.

TagsDPRJokowiOmnibus LawPKSUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • Delegasi IMF Puji Jokowi dan Banggakan Pencapaian Indonesia
    Nasional

    Delegasi IMF Puji Jokowi dan Banggakan Pencapaian Indonesia

    20 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Di Ambang Kekalahannya, Trump Diterpa Isu Pemecatan para Petinggi Pentagon
    Internasional

    Di Ambang Kekalahannya, Trump Diterpa Isu Pemecatan para Petinggi Pentagon

    9 November 2020
    By William Putra Wijaya
  • Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS
    Nasional

    Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS

    26 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Tuntut Pemerintah Cabut Perppu Ciptaker Terbitan Jokowi, LSM: Tak Jelas dan Langgar Putusan MK
    Nasional

    Perppu Ciptaker Resmi Jadi UU Usai Disahkan DPR

    22 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Tanggapi Tulisan Pengamat Australia, PKS: Jokowi Tidak Anti-Islam, Tapi...
    Nasional

    Tanggapi Tulisan Pengamat Australia, PKS: Jokowi Tidak Anti-Islam, Tapi…

    1 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal JHT 56 Tahun, KSPI: Menaker Ida Fauziyah telah Melawan Presiden Jokowi
    Nasional

    Soal JHT 56 Tahun, KSPI: Menaker Ida Fauziyah telah Melawan Presiden Jokowi

    17 Februari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Fitur Baru YouTube Music, Berbagi Lagu ke IG Story
    Teknologi

    Fitur Baru YouTube Music, Berbagi Lagu ke IG Story

  • Megawati Klaim Kantongi 10 Nama Tokoh yang Ingin Jadi Cawapres Dampingi Ganjar
    Nasional

    Megawati Klaim Kantongi 10 Nama Tokoh yang Ingin Jadi Cawapres Dampingi Ganjar

  • Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen
    Nasional

    Pentolan MURI Jaya Suprana Ikut Gugat Ambang Batas Presiden 20 Persen

  • Kenali Penyebab Sering Merasa Lelah
    Tips & Tutorial

    Kenali Penyebab Sering Merasa Lelah

  • PBNU Puji Lawatan Jokowi ke China Usai Kunjungi Rusia-Ukraina
    Nasional

    PBNU Puji Lawatan Jokowi ke China Usai Kunjungi Rusia-Ukraina

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.