TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

By Joni Sitohang
20 Oktober 2020
687
0
PKS Ngaku Temukan Penambahan dan Penghilangan Pasal di Draf Final UU Ciptaker

TIKTAK.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto mangatakan telah berhasil menemukan penambahan atau penghilangan pasal atau ayat yang tertuang di draf Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang telah dikirimkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia memaparkan, temuan tersebut merupakan buah dari pemeriksaan sementara tim pemeriksa draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman yang dibentuk fraksinya pada pekan lalu.

“Menurut temuan sementara kami, terdapat beberapa pasal atau ayat yang hilang atau ditambah. Hal itu berdasarkan hasil Panja [Panitia Kerja] dibandingkan dokumen 812 halaman,” ujar Mulyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/10/20).

Baca juga : MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

Meski begitu, Mulyanto masih belum mau mengungkapkan secara rinci pasal atau ayat mana saja yang diduga pihaknya ditambahkan atau dihilangkan dalam draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Jokowi. Pasalnya, ia mengakui hasil tersebut masih bersifat sementara dan pihaknya segera akan memublikasikan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu (21/10/20) mendatang.

“Rabu, insya Allah sudah selesai. Segera setelah lengkap dan firm, nanti akan kami sampaikan,” terang Mulyanto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menjamin bahwa tidak ada pasal selundupan di dalam draf final UU Ciptaker yang berjumlah 812 halaman, meskipun sempat beredar empat versi draf dengan jumlah halaman berbeda.

Baca juga : FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

Ia menyatakan DPR tidak mungkin berani untuk menyelundupkan pasal atau ayat ke dalam sebuah regulasi karena hal tersebut termasuk tindakan pidana.

“Saya menjamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini. Tentu kami tidak berani dan tak akan masukkan selundupan pasal, karena hal itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal,” tutur Aziz dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/10/20).

Akan tetapi, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut terjadi simplifikasi atau penyederhanaan dalam proses edit draf UU Ciptaker. Ia menjelaskan, hal itu terjadi terkait dengan Pasal 79, Pasal 88 A, dan Pasal 154 di klaster ketenagakerjaan.

Baca juga : Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo

Menurut Supratman, pasal-pasal tersebut dalam rapat Panitia Kerja UU Ciptaker di Baleg sudah diputuskan untuk dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 161 hingga 172 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Mengenai klaster ketenagakerjaan, terkait dengan ayat yang di Pasal 79, Pasal 88 A dan Pasal 154, sebenarnya itu tidak mengubah substansi karena itu keputusan Panja mengembalikan kepada UU existing. Jadi, ketentuan pada Pasal 161 sampai dengan pasal 172 UU [Ketenagakerjaan] di tingkat Panja, kita putuskan kembali ke existing,” ucap Supratman beberapa waktu lalu.

“Pada saat melakukan editing, ternyata disimplifikasi. Jadi kita kembalikan ke posisinya bahwa semua ketentuan Pasal 161 sampai dengan Pasal 172 itu dicantumkan di dalam Pasal 154 UU Ciptaker,” lanjutnya.

TagsDPRJokowiOmnibus LawPKSUU Cipta KerjaUU Ciptaker

Related articles More from author

  • MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme
    Nasional

    MIT Bantai Satu Keluarga, Jokowi Diminta Segera Teken Perpres TNI Tangani Terorisme

    1 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Rocky Gerung Semprot Sandiaga Soal Kampanye Wakaf Jokowi
    Nasional

    Rocky Gerung Semprot Sandiaga Soal Kampanye Wakaf Jokowi

    30 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Habib Rizieq Gaungkan Revolusi di Tengah Pandemi, Pengamat: Ibarat Menari di Atas Derita Rakyat
    Nasional

    Habib Rizieq Resmi Umumkan Detail Jadwal Kepulangan Hingga Nomor Penerbangan Pesawat

    4 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang
    Nasional

    Ikut Gugat Jokowi ke Pengadilan, Ketua KPU Dipecat DKPP, Netizen: Kardus Ancur Saatnya Layak Dibuang

    13 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Tepis Isu Dukung Rizal Ramli, Mahfud MD Setuju Threshold Capres 4 Persen
    Nasional

    Mahfud MD Kembali Tegaskan Tak Ada Jokowi 3 Periode Maupun Penundaan Pemilu

    2 Maret 2023
    By Joni Sitohang
  • Hasto Tanggapi Sindiran Anies ke Jokowi Soal Harga Pangan Naik
    Nasional

    Hasto Tanggapi Sindiran Anies ke Jokowi Soal Harga Pangan Naik

    7 Agustus 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Selalu Selangkah Lebih Maju, Kali ini Anies Beri Insentif Rp 215 Ribu per Hari Bagi Tiap Tenaga Medis yang Tangani Pasien Corona
    Nasional

    Begini Cara Tangani Wabah Flu Spanyol Zaman Belanda yang Disebut Anies ‘Rumus’ Tangani Covid-19

  • Tahun Berat untuk Bisnisnya, Laba Sandiaga Uno Ambles dari 7 ke 1 Triliun
    Nasional

    Tahun Berat untuk Bisnisnya, Laba Sandiaga Uno Ambles dari 7 ke 1 Triliun

  • KemenPU Rampungkan 222 Gedung SPPG di Seluruh Indonesia, Termasuk Wilayah 3T
    Nasional

    KemenPU Rampungkan 222 Gedung SPPG di Seluruh Indonesia, Termasuk Wilayah 3T

  • Mendikdasmen: Pembelajaran di Daerah Bencana Sudah 100 Persen, Tapi Bergantian di Tenda
    Nasional

    Mendikdasmen: Pembelajaran di Daerah Bencana Sudah 100 Persen, Tapi Bergantian di Tenda

  • Mantan Jenderal Kopassus ini Siap Bantu Said Didu Hadapi Luhut
    Nasional

    Mantan Jenderal Kopassus ini Siap Bantu Said Didu Hadapi Luhut

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.