TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

By Joni Sitohang
20 Oktober 2020
639
0
MUI Bakal Usulkan Fatwa Nyeleneh Baru, Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun per Periode

TIKTAK.ID – Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusulkan fatwa mengenai masa jabatan presiden selama tujuh hingga delapan tahun untuk satu periode, dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Hasanuddin mengatakan usulan fatwa tersebut akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar pada 25-28 November 2020, di Jakarta.

“Usulannya begini, jabatan presiden itu masa baktinya taruhlah 7-8 tahun, jadi ditambah. Tapi sekali saja, setelah itu sudah gitu,” ujar Hasanuddin, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Senin (19/10/20).

Baca juga : FPI Nilai Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Gagal Total karena Tidak Berdasarkan Alquran dan Sunnah

Menurut Hasanuddin, usulan itu muncul karena dilatarbelakangi banyaknya gesekan di masyarakat dan ketidakadilan bagi pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan umum presiden (Pilpres).

Sebab, jika memutuskan untuk maju kembali pada periode selanjutnya, Hasanuddin menyebut potensi penyalahgunaan wewenang oleh calon presiden petahana sangat besar akan terjadi.

“Terkadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan, dan sebagainya. Itu mudaratnya,” ucap Hasanuddin.

Baca juga : Jagad Politik Austria Mendadak Gaduh Gegara Prabowo

Kemudian ia mengklaim masa jabatan presiden hanya satu periode dengan masa bakti selama 7 atau 8 tahun tak banyak mudaratnya. Pasalnya, ia menilai tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan selanjutnya.

“Jadi calon yang baru nanti sama-sama setara, baru, dan tidak bertarung lawan petahana. Kalau seperti itu, saya kira mudaratnya enggak begitu banyak,” terang Hasanuddin.

Lebih lanjut, ia memaparkan usulan-usulan fatwa tersebut kini sedang dipilih dan dikaji oleh tim dari MUI. Ia melanjutkan, usulan fatwa yang menjadi prioritas akan dibawa ke Munas MUI untuk dibahas lebih lanjut.

Baca juga : Sebelum Didemo Buruh dan Mahasiswa, Ternyata UU Cipta Kerja Sudah Ditolak 67 Perguruan Tinggi se-Indonesia

Perlu diketahui, usulan masa jabatan presiden Indonesia diubah menjadi delapan tahun dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya, juga pernah datang dari politikus PPP, Saifullah Tamliha.

Ketika itu, Tamliha menilai masa jabatan satu periode dengan waktu 8 tahun bisa membuat presiden menyelesaikan semua janji serta program yang tertuang dalam visi dan misinya di pemilihan presiden.

Saat ini, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur masa jabatan presiden-wakil presiden selama lima tahun, kemudian sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.

TagsMUIPilpresPPP

Related articles More from author

  • Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida
    Nasional

    Ma’ruf Amin Tegaskan Fatwa MUI Haram Beli Produk Israel untuk Hentikan Genosida

    18 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Komentari Jokowi Temui Elon Musk, Ketua MUI: Uang Terkadang Lebih Kuasa dari Jabatan
    Nasional

    Komentari Jokowi Temui Elon Musk, Ketua MUI: Uang Terkadang Lebih Kuasa dari Jabatan

    17 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel
    Nasional

    Dukung Perjuangan Palestina, MUI Haramkan Beli Produk Pendukung Agresi Israel

    11 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Gatot Nurmantyo Beda Pandangan Soal Fatwa Batasi Salat Jemaah di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan MUI
    Nasional

    Gatot Nurmantyo Beda Pandangan Soal Fatwa Batasi Salat Jemaah di Tengah Wabah Corona, Ini Tanggapan MUI

    18 Maret 2020
    By Johan Arif
  • Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas
    Nasional

    Stop Gunakan Label Halal MUI, Menag Tegaskan Sertifikasi Bukan oleh Ormas

    14 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Ganjar Bocorkan Soal Partai Lain yang Bakal Ikut Usung Dirinya
    Nasional

    Ganjar Bocorkan Soal Partai Lain yang Bakal Ikut Usung Dirinya

    15 Juni 2023
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Bawa-bawa Nama Cak Nun, KSAD Dudung Buka Suara Soal 'Tuhan Bukan Orang Arab'
    Nasional

    Bawa-bawa Nama Cak Nun, KSAD Dudung Buka Suara Soal ‘Tuhan Bukan Orang Arab’

  • Bendera PDIP Dibakar, Megawati Geram: Rapatkan Barisan, Tempuhlah Jalan Hukum!
    Nasional

    Bendera PDIP Dibakar, Megawati Geram: Rapatkan Barisan, Tempuhlah Jalan Hukum!

  • Rusia Jadi Negara Pertama yang Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19
    Internasional

    Rusia Jadi Negara Pertama yang Setujui Penggunaan Vaksin Covid-19

  • Tips Hilangkan Cegukan Tanpa Minum
    Tips & Tutorial

    Tips Hilangkan Cegukan Tanpa Minum

  • Raffi Ahmad Belajar Saham ke Komisaris Bursa Efek Indonesia
    Selebriti

    Raffi Ahmad Belajar Saham ke Komisaris Bursa Efek Indonesia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.