TIKTAK.ID – Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, diketahui telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK) yang beranggotakan Adhie Massardi dan Marwan Batubara.
“Sebagian dari kasus-kasus itu bahkan sudah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, tapi tidak jelas kelanjutannya,” ungkap Adhie kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/1/22), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : Ketum PB HMI: Cuitan Ferdinand Hutahaean Rusak Kebinekaan
Dia menjelaskan, ada tujuh kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ahok, yakni RS Sumber Waras, lahan di Taman BMW, lahan Cengkareng Barat, dana CSR, reklamasi teluk Jakarta, dana non-budgeter, dan penggusuran.
“Jika kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini [KPK], paling gampang. Sebab, dari teman-teman di KPK tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian ditaruh microwave 5-10 menit, dan sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” ucap mantan Juru Bicara Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur itu.
Kemudian Adhie berharap KPK di bawah komando Firli Bahuri dkk bisa menindaklanjuti laporan pihaknya. Pasalnya, dia menilai kasus-kasus tersebut sudah didiamkan oleh pimpinan KPK sebelumnya.
Baca juga : Pengamat Sebut Anies dan PKB Sama-sama Untung jika Jadi Gabung
“Kami berharap KPK pimpinan Pak Firli ini dapat lebih jelas melakukan pemberantasan korupsi. Kami pun percaya kepada KPK pimpinan Pak Firli,” tegas Adhie.
Sementara itu, Plt. Jubir KPK Ali Fikri membenarkan bahwa ada laporan terhadap Ahok yang diterima pihaknya. Dia lantas mengaku KPK bakal menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
“KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data serta informasi yang disampaikan dalam aduan,” terang Ali.
Baca juga : Geger Kabar Megawati Wafat, Tim Hukum PDIP Ambil Sikap
Menurut Ali, tim KPK terlebih dulu akan melakukan verifikasi laporan yang masuk. Dia menyatakan hal itu untuk memastikan apakah pengaduan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
“Jika kedua unsur tersebut terpenuhi, maka KPK tentu akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ali.