TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

By Johan Arif
25 Agustus 2025
303
0
Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

TIKTAK.ID – Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa barang bukti yang sudah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 bukan milik kliennya.

“Mengenai informasi penyitaan barang bukti elektronik, dapat kami tegaskan kalau yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” ujar Mellisa ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Senin (18/8/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Meski begitu, Mellisa menyebut kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Dia menyatakan Yaqut juga mendukung dan kooperatif terhadap KPK, sehingga kasus tersebut bisa diungkap secara terang benderang.

Baca juga : Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau turut mendukung dan kooperatif terkait langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang,” tutur Mellisa.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose.
Badan antikorupsi tersebut memakai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Hal itu berarti masih belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Adapun pihak-pihak yang bertanggung jawab bakal dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

Sementara itu, berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menjelaskan, terdapat lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Kementerian Agama diduga membagi rata 20 ribu kursi itu untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan tersebut pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.

KPK memprediksi pembagian kuota haji tambahan ini diselewengkan dengan cara dijual ke jemaah haji khusus. Oleh sebab itu, KPK mengajak para jemaah haji khusus tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk membantu penyidikan dengan menjadi saksi.

Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York

“Dapat disampaikan lewat saluran pengaduan masyarakat,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Antara di Jakarta, Senin (18/8/25), mengutip Tempo.co.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsKorupsi HajiKPKMenag YaqutYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi', Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024
    Nasional

    Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi’, Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Diperiksa KPK, Novel Baswedan Buka Suara
    Nasional

    Anies Diperiksa KPK, Novel Baswedan Buka Suara

    23 September 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul
    Nasional

    KPK Respons Wacana Pemanggilan Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Munjul

    2 Juni 2021
    By Johan Arif
  • ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai
    Nasional

    ICW Minta Presiden Panggil Pimpinan BKN dan KPK Soal Pemecatan 51 Pegawai

    26 Mei 2021
    By Johan Arif
  • KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji
    Nasional

    KPK Beri Bocoran Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

    28 Oktober 2025
    By Johan Arif
  • (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • ‘KKN Di Desa Penari’ Saingi ‘Doctor Strange 2’
    Selebriti

    ‘KKN Di Desa Penari’ Saingi ‘Doctor Strange 2’

  • Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona
    Nasional

    Mahkamah Konstitusi Panggil Jokowi Hadapi Gugatan Perppu Corona

  • Gerindra Proyeksikan Wakil Anies Baswedan Maju Pilgub DKI 2024
    Nasional

    Gerindra Proyeksikan Wakil Anies Baswedan Maju Pilgub DKI 2024

  • Desak KPU Setop Sirekap, PKS Layangkan Surat Resmi
    Nasional

    Desak KPU Setop Sirekap, PKS Layangkan Surat Resmi

  • Petinggi PPP Tuding Sandiaga Uno yang Kebelet dan Nafsu Pindah Partai
    Nasional

    Petinggi PPP Tuding Sandiaga Uno yang Kebelet dan Nafsu Pindah Partai

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.