TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

By Joni Sitohang
25 Agustus 2025
303
0
Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

TIKTAK.ID – Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa barang bukti yang sudah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 bukan milik kliennya.

“Mengenai informasi penyitaan barang bukti elektronik, dapat kami tegaskan kalau yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” ujar Mellisa ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Senin (18/8/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Meski begitu, Mellisa menyebut kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Dia menyatakan Yaqut juga mendukung dan kooperatif terhadap KPK, sehingga kasus tersebut bisa diungkap secara terang benderang.

Baca juga : Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau turut mendukung dan kooperatif terkait langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang,” tutur Mellisa.

Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose.
Badan antikorupsi tersebut memakai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Hal itu berarti masih belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Adapun pihak-pihak yang bertanggung jawab bakal dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

Sementara itu, berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menjelaskan, terdapat lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Kementerian Agama diduga membagi rata 20 ribu kursi itu untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan tersebut pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.

KPK memprediksi pembagian kuota haji tambahan ini diselewengkan dengan cara dijual ke jemaah haji khusus. Oleh sebab itu, KPK mengajak para jemaah haji khusus tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk membantu penyidikan dengan menjadi saksi.

Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York

“Dapat disampaikan lewat saluran pengaduan masyarakat,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Antara di Jakarta, Senin (18/8/25), mengutip Tempo.co.

TagsKorupsi HajiKPKMenag YaqutYaqut Cholil Qoumas

Related articles More from author

  • Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR
    Nasional

    Wali Kota Madiun Maidi Kena OTT, Terkait Fee Proyek dan Dana CSR

    20 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat
    Nasional

    Respons Pemberhentian Novel Baswedan dkk oleh KPK, Fahri Hamzah Curhat dan Beri Semangat

    17 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah
    Nasional

    Bukan karena Sakit, Ini Alasan KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah

    30 Maret 2026
    By Joni Sitohang
  • Diadukan ke Polisi Setelah Sindir Menag Anyar di Twitter, Said Didu Mendadak Minta Maaf
    Nasional

    Diadukan ke Polisi Setelah Sindir Menag Anyar di Twitter, Said Didu Mendadak Minta Maaf

    25 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Pegiat Antikorupsi: Dipimpin Firli, KPK Hilang Nyali
    Nasional

    51 Pegawai Dipecat, Pakar Sebut Pimpinan KPK Membangkang Perintah Jokowi dan MK

    26 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Muncul Desakan Pembubaran Kemenag Usai Yaqut Klaim 'Kemenag Hadiah Khusus untuk NU'
    Nasional

    Muncul Desakan Pembubaran Kemenag Usai Yaqut Klaim ‘Kemenag Hadiah Khusus untuk NU’

    26 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Gubernur Bali: Peran Aktif Jokowi di Kancah Internasional Tuai Apresiasi
    Nasional

    Gubernur Bali: Peran Aktif Jokowi di Kancah Internasional Tuai Apresiasi

  • Komnas HAM usulakan Presiden Keluarkan Perppu Terkait Pelanggaran HAM
    Nasional

    Komnas HAM Desak Jokowi Keluarkan Perppu Penuntasan Kasus Kejahatan HAM Masa Lalu

  • PSI: Tak Ada Intervensi Politik dan Nepotisme Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy
    Nasional

    PSI: Tak Ada Intervensi Politik dan Nepotisme Soal Kenaikan Pangkat Letkol Teddy

  • Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?
    Nasional

    Namanya Hilang di Daftar Pengurus Gerindra, Benarkah Poyuono Dapat Tugas Khusus dari Prabowo?

  • TIKTAK.ID - Demonstran Ngamuk di Depan Kantor Anies Baswedan, Lempari Petugas dengan Panci Hingga Lompat Pagar
    Nasional

    Demonstran Ngamuk di Depan Kantor Anies Baswedan, Lempari Petugas dengan Panci Hingga Lompat Pagar

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.