Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

TIKTAK.ID – Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa barang bukti yang sudah disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 bukan milik kliennya.
“Mengenai informasi penyitaan barang bukti elektronik, dapat kami tegaskan kalau yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut,” ujar Mellisa ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, pada Senin (18/8/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Meski begitu, Mellisa menyebut kliennya menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Dia menyatakan Yaqut juga mendukung dan kooperatif terhadap KPK, sehingga kasus tersebut bisa diungkap secara terang benderang.
Baca juga : Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan
“Gus Yaqut menghargai sepenuhnya semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Beliau turut mendukung dan kooperatif terkait langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang,” tutur Mellisa.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat ekspose.
Badan antikorupsi tersebut memakai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Hal itu berarti masih belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Adapun pihak-pihak yang bertanggung jawab bakal dicari dalam proses penyidikan berjalan.
Baca juga : Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto
Sementara itu, berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menjelaskan, terdapat lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.
Kementerian Agama diduga membagi rata 20 ribu kursi itu untuk haji reguler dan khusus. Kebijakan tersebut pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan komposisi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen.
KPK memprediksi pembagian kuota haji tambahan ini diselewengkan dengan cara dijual ke jemaah haji khusus. Oleh sebab itu, KPK mengajak para jemaah haji khusus tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi untuk membantu penyidikan dengan menjadi saksi.
Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York
“Dapat disampaikan lewat saluran pengaduan masyarakat,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada Antara di Jakarta, Senin (18/8/25), mengutip Tempo.co.










