TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

By Johan Arif
25 Agustus 2025
286
0
Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menampik kabar mengenai adanya kenaikan gaji anggota DPR hingga sebesar Rp100 juta. Indra tidak membantah angka tersebut. Dia berdalih, jumlah tersebut bukan dari gaji, melainkan tunjangan rumah.

“Salah itu kalau disebut gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu berbeda dengan gaji,” ujar Indra, pada Minggu (18/8/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Indra lantas memaparkan, ketentuan gaji anggota DPR masih diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan gaji pokok masih mengacu PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

Menurut Indra, di dalamnya menyebut gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Akan tetapi, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta, bila termasuk dihitung dengan tunjangan lain, termasuk rumah.

Untuk diketahui, merujuk pada Keppres Nomor 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, sampai asuransi. Per 2024, DPR tidak lagi memperoleh tunjangan rumah, dan sebagai gantinya, mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Iya di luar tunjangan perumahan itu tidak sampai setengahnya (Rp100 juta),” terang Indra.

Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York

Indra menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, terkait anggota DPR per bulan bisa menerima hingga Rp100 juta. Namun, Hasanuddin menyatakan jumlah tersebut merupakan pendapatan bersih atau take home pay.

Hasanuddin menjelaskan, jumlah itu naik dari periode sebelumnya, lantaran saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Dia mengaku fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan sekitar Rp50 juta.

“Kan, tidak mendapatkan rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” ungkap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/8/25).

Baca juga : Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN

Hasanuddin menilai jumlah itu lebih dari cukup. Sehingga, bila dibagi setiap hari, setiap anggota DPR bisa meraup sekitar Rp3 juta.

“Bayangkan saja jika dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan, sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya, bersyukur sekali,” ucap Hasanuddin.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

TagsAnggota DewanDPRIndra Iskandar

Related articles More from author

  • MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR
    Nasional

    MK Diminta Atur Warga Non-Anggota Parpol Bisa Daftar Caleg DPR

    8 Desember 2025
    By Johan Arif
  • Anggota Komisi VII DPR Kaitkan Ormas Ambil Izin Tambang dengan Kisah Perang Uhud
    Nasional

    Anggota Komisi VII DPR Kaitkan Ormas Ambil Izin Tambang dengan Kisah Perang Uhud

    6 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya
    Nasional

    Wakil Ketua DPR Soal Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR: Belum Saatnya

    10 Juni 2024
    By Joni Sitohang
  • DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker di Masa Reses, Demokrat: Cacat Sejak Awal, Banyak Penumpang Gelap
    Nasional

    DPR Kebut Omnibus Law Ciptaker di Masa Reses, Demokrat: Cacat Sejak Awal, Banyak Penumpang Gelap

    29 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden
    Nasional

    Pemerintah dan DPR Sepakat: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 6 Februari, Mendagri Siap Lapor Presiden

    28 Januari 2025
    By Joni Sitohang
  • PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu
    Nasional

    PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

    23 Maret 2025
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta
    Nasional

    Dana Reses DPR Naik 75 Persen, Jadi Rp702 Juta

  • Ridwan Kamil Tegaskan Siap Tempur Menangkan Prabowo-Gibran Usai Dikukuhkan Jadi Ketua TKD Jabar
    Nasional

    Ridwan Kamil Tegaskan Siap Tempur Menangkan Prabowo-Gibran Usai Dikukuhkan Jadi Ketua TKD Jabar

  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Era Firli Disebut Periode Terburuk KPK Sejak Berdiri

  • 8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28
    Nasional

    8 Orang Pengurus Yayasan Pusdiklat Dai Ditangkap Usai Ngaku Nabi ke-28

  • Beda Respons Jokowi dan Prabowo Soal Pemulangan WNI Eks ISIS
    Nasional

    Beda Respons Jokowi dan Prabowo Soal Pemulangan WNI Eks ISIS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.