TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

By Joni Sitohang
25 Agustus 2025
286
0
Gaji Anggota Dewan Diisukan Naik Drastis, Petinggi DPR Beri Bantahan

TIKTAK.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar menampik kabar mengenai adanya kenaikan gaji anggota DPR hingga sebesar Rp100 juta. Indra tidak membantah angka tersebut. Dia berdalih, jumlah tersebut bukan dari gaji, melainkan tunjangan rumah.

“Salah itu kalau disebut gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu berbeda dengan gaji,” ujar Indra, pada Minggu (18/8/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

Indra lantas memaparkan, ketentuan gaji anggota DPR masih diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan gaji pokok masih mengacu PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Baca juga : Mantan Penyidik KPK Ungkap Kekecewaan Soal Pembebasan Setya Novanto

Menurut Indra, di dalamnya menyebut gaji anggota maupun pimpinan DPR berada di kisaran Rp4-5 juta per bulan. Akan tetapi, take home pay anggota maupun pimpinan DPR bisa lebih dari Rp100 juta, bila termasuk dihitung dengan tunjangan lain, termasuk rumah.

Untuk diketahui, merujuk pada Keppres Nomor 65 Tahun 2001, komponen tunjangan anggota DPR mulai dari tunjangan jabatan dan kehormatan mencapai Rp15 juta, tunjangan fungsional sekitar Rp20 juta, transportasi, sampai asuransi. Per 2024, DPR tidak lagi memperoleh tunjangan rumah, dan sebagai gantinya, mendapat uang tunjangan sekitar Rp50 juta per bulan.

“Iya di luar tunjangan perumahan itu tidak sampai setengahnya (Rp100 juta),” terang Indra.

Baca juga : Jakarta Keluar dari 10 Besar Kota Termacet Dunia, Pramono: Jauh Lebih Baik dari New York

Indra menyampaikan hal itu untuk menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, terkait anggota DPR per bulan bisa menerima hingga Rp100 juta. Namun, Hasanuddin menyatakan jumlah tersebut merupakan pendapatan bersih atau take home pay.

Hasanuddin menjelaskan, jumlah itu naik dari periode sebelumnya, lantaran saat ini anggota DPR tak lagi mendapatkan rumah dinas. Dia mengaku fasilitas rumah tersebut diganti dengan tunjangan sekitar Rp50 juta.

“Kan, tidak mendapatkan rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay lebih dari Rp100 [juta], so what gitu loh,” ungkap Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (12/8/25).

Baca juga : Demokrat Tanggapi NasDem Soal Usulan Gibran Ngantor di IKN

Hasanuddin menilai jumlah itu lebih dari cukup. Sehingga, bila dibagi setiap hari, setiap anggota DPR bisa meraup sekitar Rp3 juta.

“Bayangkan saja jika dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan, sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur saya, buat saya, bersyukur sekali,” ucap Hasanuddin.

TagsAnggota DewanDPRIndra Iskandar

Related articles More from author

  • Amien Rais Buka-bukaan Soal Prabowo Versus Anies pada Pilpres 2024
    Nasional

    Amien Rais Ungkap Misi Partai Barunya, Partai Ummat

    1 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Ekonom Senior: Gara-gara Jokowi Cetak Utang Menggunung, Indonesia Tanggung Beban Bayar 1000 Triliun per Tahun
    Nasional

    Ekonom Senior: Gara-gara Jokowi Cetak Utang Menggunung, Indonesia Tanggung Beban Bayar 1000 Triliun per Tahun

    7 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Usulan PDIP Agar Polri Kembali Dibawahi Kemendagri Panen Penolakan
    Nasional

    Usulan PDIP Agar Polri Kembali Dibawahi Kemendagri Panen Penolakan

    4 Desember 2024
    By Joni Sitohang
  • Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada
    Nasional

    Siasat Jokowi Bendung Hasrat DPR Ubah UU Pilkada

    31 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Israel Serang Rakyat Palestina di Al-Aqsa, Fadli Zon Desak PBB Ambil Langkah
    Nasional

    Israel Serang Rakyat Palestina di Al-Aqsa, Fadli Zon Desak PBB Ambil Langkah

    22 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin
    Nasional

    Risma Ngamuk ke Pendemo: Saya Setengah Mati Bangun Kota ini, Kamu yang Hancurin

    11 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Kritik dan Sindir Ganjar Soal Telepon PJ Gubernur DKI, NasDem: Kan Baru Bakal Calon Presiden
    Nasional

    Kritik dan Sindir Ganjar Soal Telepon PJ Gubernur DKI, NasDem: Kan Baru Bakal Calon Presiden

  • Rayakan HUT ke-17, Gerindra Bakal Hadirkan Jokowi dan Megawati
    Nasional

    Rayakan HUT ke-17, Gerindra Bakal Hadirkan Jokowi dan Megawati

  • Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya
    Nasional

    Hore! BLT UMKM 2,4 Juta Diperpanjang, Begini Cara Daftarnya

  • PPP Cari Ketum Baru, Nama Sandiaga Uno Hingga Khofifah Masuk Bursa
    Nasional

    PPP Cari Ketum Baru, Nama Sandiaga Uno Hingga Khofifah Masuk Bursa

  • Tarik Ulur Anies vs Setneg Berakhir Mengejutkan, Pemerintah Pusat Izinkan Formula E 2020 Tetap Digelar di Monas
    Nasional

    Tarik Ulur Anies vs Setneg Berakhir Mengejutkan, Pemerintah Pusat Izinkan Formula E 2020 Tetap Digelar di Monas

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.