
TIKTAK.ID – Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi menyatakan bahwa Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah diajak diskusi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait reshuffle Kabinet. Hal tersebut seiring dengan DPR yang menyetujui dibentuknya Kementerian Investasi dan penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
“Kalau terkait dengan soal apakah nanti akan ada reshuffle, tentu Wapres udah melakukan rembukan, diajak rembukan oleh Presiden,” ujar Masduki dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/4/21), seperti dilansir detik.com.
Ketika itu, Masduki menjawab pertanyaan wartawan mengenai ada atau tidaknya reshuffle sehubungan dengan disetujuinya pembentukan Kementerian Investasi dan penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek.
Meski begitu, Masduki tidak menjelaskan secara detil soal reshuffle. Sebab, ia mengatakan masih belum memperoleh kabar terkini soal reshuffle.
“Nanti akan ada pembicaraan spesifik antara Presiden dan Wapres. Setelah itu, kalau semuanya clear baru dibicarakan,” ucap Masduki.
Lebih lanjut, Masduki juga buka suara terkait Kementerian Investasi. Ia menilai Indonesia kini memerlukan Kementerian Investasi.
“Saya kira memang investasi itu penting untuk ke depannya. Tapi pembicaraan (masih) jauh, jadi tidak bisa dibicarakan saat ini karena belum final, dan masih proses diselesaikan,” tutur Masduki.
Seperti telah diberitakan, DPR dalam rapat paripurna penutupan masa sidang IV tahun 2020-2021 menyetujui usulan Presiden Joko Widodo terkait pembentukan Kementerian Investasi. Tidak hanya itu, DPR juga menyetujui tentang penggabungan Kemendikbud dengan Kemenristek.
“Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus 8 April 2021 yang telah bahas surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dan menyepakati penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kemenristek ke Kemendikbud sehingga menjadi Kemendikbud dan Ristek. Pembentukan Kementerian Investasi ini demi meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” terang Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna, Jumat (9/4/21).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin meyakini Jokowi akan melakukan reshuffle, seiring perubahan nomenklatur kementerian.
“Peleburan dua kementerian, yakni Kemendikbud dan Kemenristek, ini kan bongkar pasang. Dulu disatukan, lalu dipisah, dan saat ini ingin digabungkan lagi. Jika ada peleburan, maka tentu akan ada reshuffle,” jelas Ujang, mengutip CNBC Indonesia, Senin (12/4/21).




![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=660%2C400&ssl=1)





