TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

By Joni Sitohang
4 Desember 2021
533
0
ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) diketahui mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut kepala desa korupsi hanya perlu mengembalikan uang tanpa harus dipenjara melalui putusan pengadilan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta Alex agar cermat dalam membaca Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia menjelaskan, Pasal 4 UU Tipikor telah secara tegas mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.

“Untuk pernyataan Marwata, tampaknya Komisioner KPK itu harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor,” terang Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : KSAD Dudung Bakal Rekrut Santri Jadi TNI, Apa Alasannya?

Menurut Kurnia, praktik korupsi harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas, tidak sekadar dinilai besar atau kecil uang yang dikorupsi.

“Pendapat Marwata tersebut terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi,” ucap Kurnia.

Kurnia mengatakan bila yang dimaksud Alex yakni ingin mendorong restorative justice, maka hal itu keliru. Dia menyebut restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi. Restorative justice sendiri merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Baca juga : Erick Thohir Jadi Anggota Kehormatan Banser, Jazilul: Selanjutnya Gabung PKB

“Pernyataan Marwata itu bisa berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup bakal semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu,” tutur Kurnia.

Kemudian Kurnia mengingatkan Alex bahwa anggaran dana desa termasuk sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar. Dia memaparkan, kepala desa menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

“Untuk itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak dapat dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK [Alexander Marwata],” tegas Kurnia.

Baca juga : Siap Diusung, Ridwan Kamil Bakal Masuk Parpol Tahun Depan

Seperti telah diberitakan, Alex sempat mengklaim kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan. Dia menilai langkah itu bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Dia pun menganggap akan lebih tepat jika kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

TagsAlexander MarwataICWKPKUU Tipikor

Related articles More from author

  • Sejumlah Pihak Dorong Prabowo Batalkan Capim KPK Era Jokowi, Istana: Lanjutkan Saja Prosesnya
    Nasional

    Sejumlah Pihak Dorong Prabowo Batalkan Capim KPK Era Jokowi, Istana: Lanjutkan Saja Prosesnya

    10 November 2024
    By Joni Sitohang
  • (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi
    Nasional

    (Cek Hoaks atau Fakta) BEM SI Bakal Gelar Demo Pemakzulan Jokowi

    12 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty
    Nasional

    KPK Dalami Aliran Dana Kasus Edhy Prabowo ke Bellaetrix Manuputty

    1 Januari 2021
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Mangkir Di Panggil KPK
    Nasional

    Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek PUPR 2016, Cak Imin Mangkir Tanpa Alasan Jelas

    20 November 2019
    By Adam Humain
  • Babak Baru Pengusutan Kasus Formula E Usai Penyelidik KPK Turun Tangan
    Nasional

    Babak Baru Pengusutan Kasus Formula E Usai Penyelidik KPK Turun Tangan

    6 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Isu Mr M Mafia Alutsista, Kemenhan Buka Suara
    Nasional

    Soal Isu Mr M Mafia Alutsista, Kemenhan Buka Suara

    11 Mei 2021
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Anies Baswedan Sebut Insiden Aktivis Kontras Disiram Air Keras sebagai ‘Aksi Terorganisir’
    Nasional

    Anies Baswedan Sebut Insiden Aktivis Kontras Disiram Air Keras sebagai ‘Aksi Terorganisir’

  • Wayne Rooney Ungkap Pemicu Memphis Depay Gagal Bersinar
    Olahraga

    Wayne Rooney Ungkap Pemicu Memphis Depay Gagal Bersinar

  • Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan
    Nasional

    Kuasa Hukum Sesalkan Perlakuan Polisi: Habib Rizieq Sakit sudah Sepekan, Perawatan Dipersulit Sampai Sesak Napas dan Hampir Pingsan

  • Taliban Kembali Bantah Tuduhan Berkolusi dengan Intelijen Rusia dalam 'Memburu' Tentara Amerika
    Internasional

    Taliban Kembali Bantah Tuduhan Berkolusi dengan Intelijen Rusia dalam ‘Memburu’ Tentara Amerika

  • TIKTAK.ID - Anggota Jundullah ANNAS Digrebek Densus 88
    Nasional

    Benarkah Terduga Teroris Cijagra Anggota Aktif Jundullah ANNAS

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.