TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

By Joni Sitohang
4 Desember 2021
533
0
ICW Kritik Wakil Ketua KPK yang Sebut Kepala Desa Korupsi Cukup Kembalikan Uang Tanpa Perlu Dipenjara

TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) diketahui mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut kepala desa korupsi hanya perlu mengembalikan uang tanpa harus dipenjara melalui putusan pengadilan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta Alex agar cermat dalam membaca Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia menjelaskan, Pasal 4 UU Tipikor telah secara tegas mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.

“Untuk pernyataan Marwata, tampaknya Komisioner KPK itu harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor,” terang Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : KSAD Dudung Bakal Rekrut Santri Jadi TNI, Apa Alasannya?

Menurut Kurnia, praktik korupsi harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas, tidak sekadar dinilai besar atau kecil uang yang dikorupsi.

“Pendapat Marwata tersebut terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi,” ucap Kurnia.

Kurnia mengatakan bila yang dimaksud Alex yakni ingin mendorong restorative justice, maka hal itu keliru. Dia menyebut restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi. Restorative justice sendiri merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.

Baca juga : Erick Thohir Jadi Anggota Kehormatan Banser, Jazilul: Selanjutnya Gabung PKB

“Pernyataan Marwata itu bisa berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup bakal semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu,” tutur Kurnia.

Kemudian Kurnia mengingatkan Alex bahwa anggaran dana desa termasuk sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar. Dia memaparkan, kepala desa menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.

“Untuk itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak dapat dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK [Alexander Marwata],” tegas Kurnia.

Baca juga : Siap Diusung, Ridwan Kamil Bakal Masuk Parpol Tahun Depan

Seperti telah diberitakan, Alex sempat mengklaim kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan. Dia menilai langkah itu bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Dia pun menganggap akan lebih tepat jika kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.

TagsAlexander MarwataICWKPKUU Tipikor

Related articles More from author

  • Erick Thohir Sambangi KPK Lewat Pintu Belakang, Ada Apa?
    Nasional

    Erick Thohir Sambangi KPK Lewat Pintu Belakang, Ada Apa?

    8 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Penanganan Corona, Apa Maksud Rocky Gerung Sebut Jokowi dan Trump Beda Soal Populisme, Tapi Sama Terkait Oligarki?
    Nasional

    Rocky Gerung Klaim Sudah Paham Titik Lemah dan ‘Teman Andalan’ Jokowi di Istana, Apa Maksudnya?

    8 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK
    Nasional

    Soal Korupsi Haji, Kuasa Hukum Eks Menag Yaqut Bantah Barang Bukti yang Disita KPK

    25 Agustus 2025
    By Johan Arif
  • Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara
    Nasional

    Pelapor Dua Putra Jokowi ke KPK Bisa Kena Hukuman 7 Tahun Penjara

    17 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Singgung Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan Pegawai KPK
    Nasional

    Singgung Hak Asasi, Putri Gus Dur Desak Jokowi Batalkan Pemecatan Pegawai KPK

    21 Juni 2021
    By Joni Sitohang
  • Anies Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Soal Formula E
    Nasional

    Anies Tiba di Gedung KPK Jalani Pemeriksaan Soal Formula E

    7 September 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Geram Soal Penggunaan TOA 4 M untuk Banjir, Anies: This is Not a System, ini TOA!
    Nasional

    Geram Soal Penggunaan TOA 4 M untuk Banjir, Anies: This is Not a System, ini TOA!

  • Sejarawan: Peristiwa G30S/PKI, Proses Lengserkan Sukarno
    Nasional

    Sejarawan: Peristiwa G30S/PKI, Proses Lengserkan Sukarno

  • Beragam Penggusuran dengan Kekerasan di Era Anies Baswedan
    Nasional

    Beragam Penggusuran dengan Kekerasan di Era Anies Baswedan

  • Norwegia Tuding China Lancarkan Serangan Siber
    Internasional

    Norwegia Tuding China Lancarkan Serangan Siber

  • Usai Koordinasi dengan FIFA, Erick Thohir: Tak Ada Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Stadion
    Nasional

    Usai Koordinasi dengan FIFA, Erick Thohir: Tak Ada Larangan Pengibaran Bendera Palestina di Stadion

Artikel Terbaru

  • Cara Menjaga Postur Tubuh agar Tidak Mudah Bungkuk 30 September 2026
  • Cara Menggunakan WhatsApp Web di Laptop dengan Mudah 2026 30 September 2026
  • HP vivo Y29 Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 29 September 2026
  • Kejagung Segel Perusahaan Milik Don Ritto di SCBD Terkait Kasus Febrie 29 September 2026
  • Android vs iPhone: Mana yang Lebih Cocok untuk Kamu? 29 September 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (60)
  • Keuangan (10)
  • Kuliner (1,058)
  • Nasional (7,945)
  • Olahraga (1,135)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,225)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.