TIKTAK.ID – Indonesia Corruption Watch (ICW) diketahui mengkritik keras Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata yang menyebut kepala desa korupsi hanya perlu mengembalikan uang tanpa harus dipenjara melalui putusan pengadilan.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana meminta Alex agar cermat dalam membaca Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia menjelaskan, Pasal 4 UU Tipikor telah secara tegas mengatur pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana seseorang.
“Untuk pernyataan Marwata, tampaknya Komisioner KPK itu harus benar-benar serius ketika membaca UU Tipikor,” terang Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat (3/12/21), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : KSAD Dudung Bakal Rekrut Santri Jadi TNI, Apa Alasannya?
Menurut Kurnia, praktik korupsi harus mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat luas, tidak sekadar dinilai besar atau kecil uang yang dikorupsi.
“Pendapat Marwata tersebut terlihat menyederhanakan permasalahan korupsi,” ucap Kurnia.
Kurnia mengatakan bila yang dimaksud Alex yakni ingin mendorong restorative justice, maka hal itu keliru. Dia menyebut restorative justice tidak tepat dilakukan terhadap kejahatan kompleks seperti korupsi. Restorative justice sendiri merupakan suatu pendekatan yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban.
Baca juga : Erick Thohir Jadi Anggota Kehormatan Banser, Jazilul: Selanjutnya Gabung PKB
“Pernyataan Marwata itu bisa berdampak cukup serius. Bukan tidak mungkin kepala desa yang korup bakal semakin terpacu untuk melakukan praktik culas itu,” tutur Kurnia.
Kemudian Kurnia mengingatkan Alex bahwa anggaran dana desa termasuk sektor yang paling banyak terindikasi korupsi pada semester I tahun 2021 dengan jumlah 55 kasus dan total kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar. Dia memaparkan, kepala desa menempati peringkat ketiga dari sisi latar belakang pelaku dengan jumlah 61 orang.
“Untuk itu, korupsi yang dilakukan oleh kepala desa tidak dapat dianggap remeh seperti yang diutarakan oleh Komisioner KPK [Alexander Marwata],” tegas Kurnia.
Baca juga : Siap Diusung, Ridwan Kamil Bakal Masuk Parpol Tahun Depan
Seperti telah diberitakan, Alex sempat mengklaim kepala desa bisa mengembalikan uang yang dikorupsi tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan. Dia menilai langkah itu bisa dilakukan jika uang yang dikorupsi tidak bernilai besar. Dia pun menganggap akan lebih tepat jika kepala desa tersebut dipecat berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.