TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

By Joni Sitohang
31 Desember 2025
0
0
KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009 silam. Dia mengaku kalau penyidik tidak menemukan kecukupan bukti, walaupun sudah mengumumkan tersangka pada 2017 lalu.

“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan usai dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti,” ungkap Budi, seperti dilansir detikcom.

Baca juga : BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Budi menjelaskan, SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia mengeklaim KPK tetap terbuka bila ada informasi lebih lanjut mengenai kasus ini.

“Sehingga KPK menerbitkan SP3 guna memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat punya kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” jelas Budi.

Untuk diketahui, KPK dapat menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK tersebut tercantum dalam pasal 40 UU 19/2019.

Baca juga : Usai Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Disebut ‘Telmi’

Sekadar informasi, pada 2017, KPK sudah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Dia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” terang Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/17).

Saut memaparkan, dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Adapun tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.

Baca juga : Usai Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp2,7 Triliun, KPK Disebut ‘Telmi’

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” ucap Saut saat itu.

Tidak hanya diduga merugikan negara hingga sebesar Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga telah menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.

Kabupaten Konawe Utara memang terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah ini bahkan menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.

TagsKasus TambangKonaweKPKTambang NikelTambang Nikel Konawe

Related articles More from author

  • Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19, KPK Ancam Eksekusi Mati
    Nasional

    Era Firli Disebut Periode Terburuk KPK Sejak Berdiri

    13 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Mantan Jubir Gus Dur Lewat PNPK Laporkan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi Ahok ke KPK
    Nasional

    Mantan Jubir Gus Dur Lewat PNPK Laporkan Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi Ahok ke KPK

    8 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Kena OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK
    Nasional

    Kena OTT Dugaan Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pati Sudewo Tiba di KPK

    20 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat
    Nasional

    Gagal Tes Wawasan Kebangsaan, Novel Baswedan dan 75 Pegawai KPK Terancam Dipecat

    5 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Fahri Hamzah ke Novel Baswedan Cs: Waktu Nggak Lulus Baru Marah, Kan Gak Fair
    Nasional

    Fahri Hamzah ke Novel Baswedan Cs: Waktu Nggak Lulus Baru Marah, Kan Gak Fair

    13 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi
    Nasional

    Setelah 2,5 Tahun, 2 Penyiram Novel Baswedan Berhasil Dibekuk Polisi

    28 Desember 2019
    By Johan Arif

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ditanya Kedekatan dengan Prabowo dan Ganjar, Kaesang: Pak Anies Gak Disebut?
    Nasional

    Ditanya Kedekatan dengan Prabowo dan Ganjar, Kaesang: Pak Anies Gak Disebut?

  • Pengamat Beberkan Plus Minus jika Prabowo Jadi Deklarasi Capres Tahun ini
    Nasional

    Pengamat Beberkan Plus Minus jika Prabowo Jadi Deklarasi Capres Tahun ini

  • Muncul Desakan Evaluasi Kerja Usai Penangkapan Terduga Teroris Partai Ummat, Begini Kata Densus 88
    Nasional

    Muncul Desakan Evaluasi Kerja Usai Penangkapan Terduga Teroris Partai Ummat, Begini Kata Densus 88

  • Jung Ji-hoon
    Selebriti

    Usai Vakum 2 Tahun, Rain Dapat Tawaran Main Drama ‘Ghost Doctor’

  • Nasional

    Hadir Saat Pendaftaran Bacaleg PSI Solo, Gibran Beri Penjelasan

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.