Sikapi Kebijakan Penghematan Anggaran, KPK: Tak Ganggu Perburuan Buronan Koruptor

TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto memastikan bahwa kerja KPK di sektor penindakan korupsi dan penangkapan buron koruptor tak mengalami kendala, seiring dengan dimulainya kebijakan penghematan anggaran. Setyo mengeklaim tidak ada perubahan target kerja KPK selama 2025, walaupun terdapat kebijakan baru.
“Hingga kini tidak ada kendala, dan masih sesuai target 2025,” ujar Setyo, pada Selasa (4/2/25), seperti dilansir Kompas.com.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut KPK akan memangkas anggaran perjalanan dinas dan operasional kantor. Tak hanya itu, Komisi Antirasuah bakal mengoptimalkan ruang-ruang di lingkungan kantornya serta aplikasi daring untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang sifatnya sosialisasi.
Baca juga : Tolak Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Rektor UII: Integritas Akademik Jadi Taruhan
“Sementara untuk kegiatan di luar kota, akan dilakukan skala prioritas dan pembatasan jumlah personel,” jelas Tessa, pada Selasa (28/1/25). Namun dia menegaskan, efisiensi ini tidak akan mengganggu belanja lembaga untuk menggaji pegawai.
Perlu diketahui, instruksi Presiden Prabowo Subianto agar kementerian/lembaga menghemat anggaran yang dikeluarkan pada tahun ini mulai dieksekusi. Ketentuan penghematan anggaran tersebut pun diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang sudah diteken oleh Prabowo.
Dalam Inpres itu, Prabowo meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan reviu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Instruksi itu turut menerangkan jumlah efisiensi yang diperlukan, yaitu senilai Rp306,6 triliun anggaran belanja negara yang terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun 2025 sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,5 triliun.
Baca juga : PBNU Bentuk Satgas Bantu Percepatan MBG untuk 5 Juta Santri
Dalam diktum ketiga angka 1, Prabowo memerintahkan menteri dan pimpinan lembaga agar melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
“Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi belanja operasional dan non-operasional. Sekurang-kurangnya terdiri atas belanja operasional perkantoran, belanja pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin,” begitu bunyi diktum ketiga poin 2.
Akan tetapi, identifikasi rencana efisiensi ini tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Efisiensi juga diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, serta rupiah murni pendamping, kecuali tidak bisa dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2025.
Baca juga : Begini Reaksi Prabowo Saat Sidak Langsung Program MBG di Jaktim
Kemudian anggaran yang berasal dari PNBP Badan Layanan Umum, kecuali yang disetor ke kas negara, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN. Prabowo pun mendesak pemerintah daerah (Pemda) menekan anggaran untuk sejumlah kegiatan, tak terkecuali perjalanan dinas.