Tolak Wacana Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi, Rektor UII: Integritas Akademik Jadi Taruhan

TIKTAK.ID – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII), Fathul Wahid menyatakan menolak wacana perguruan tinggi bakal diberikan izin usaha mengelola lahan tambang. Ia pun memaparkan beragam alasan mengenai penolakan tersebut.
“Industri ekstraktif sudah terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan. Bila kampus ikut terlibat dalam sektor ini, maka integritas akademiknya akan menjadi taruhan. Tak jarang, masyarakat di sekitar wilayah pertambangan juga terdampak buruk,” ujar Fathul, seperti dilansir Tempo.co.
Kemudian Fathul menegaskan, bila izin kelola tambang dianggap sebagai hadiah dari Pemerintah, sangat mungkin perguruan tinggi yang menjadi rumah intelektual akan semakin parau suaranya saat terjadi ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, penolakan Fathul ini juga terjadi lantaran perguruan tinggi bisa terlenakan dari misi utamanya sebagai lembaga pendidikan.
Baca juga : PBNU Bentuk Satgas Bantu Percepatan MBG untuk 5 Juta Santri
“Orang Jawa menyebutnya sebagai ‘milik nggendong lali’. Keinginan untuk menggapai sesuatu yang lain bisa melupakan misi awalnya,” tutur Fathul.
Menurut Fathul, alasan lain dari penolakannya terhadap wacana perizinan tambang untuk perguruan tinggi adalah logika kampus yang sejatinya dijalankan dengan prinsip nirlaba, berpotensi dirusak dengan logika bisnis.
Pasalnya, kata Fathul, logika bisnis tidak jarang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan godaan pengabaian etika, termasuk tak mempertimbangkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Baca juga : Begini Reaksi Prabowo Saat Sidak Langsung Program MBG di Jaktim
“Saya masih belum percaya dengan yang mengatakan, jika kampus mengelola usaha pertambangan, maka uang kuliah akan semakin murah. Jangan-jangan yang semakin kaya justru para elite dan pemilik perguruan tinggi,” ucap Fathul.
Oleh sebab itu, Fathul menyarankan, jika memang Pemerintah ingin membantu perguruan tinggi dalam pendanaan, masih banyak cara lain yang bisa dipilih. Dia menilai salah satu cara yang bisa dilakukan Pemerintah yaitu meniadakan pajak lembaga dan mempermudah perguruan tinggi membuka usaha bersih lainnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI telah menyepakati hasil penyusunan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi usulan inisiatif DPR. Adapun salah satu penyampaian usulan DPR yaitu pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.