TIKTAK.ID – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan bahwa langkah PDIP mengusung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (Capres) akan mengubah konfigurasi koalisi partai politik jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Sebab, Ujang menduga PDIP bakal mengajak partai lain untuk berkoalisi dengan tawaran kursi Cawapres.
“Kemungkinan masih ada perubahan-perubahan konfigurasi koalisi karena PDIP hari ini mencapreskan Ganjar Pranowo, namun tidak mengumumkan Cawapresnya. Artinya, PDIP bakal mencari Cawapres yang cocok untuk Ganjar,” ujar Ujang, seperti dilansir Republika, pada Jumat (21/4/23) malam.
Kemudian Ujang memprediksi akan ada partai politik dari Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang bergabung dengan poros koalisi PDIP. Pasalnya, kata Ujang, KIB yang terdiri atas Partai Golkar, PAN, dan PPP bakal bubar.
Baca juga : Relawan JoMan Buka Opsi Dukung Anies Jika Prabowo Maju Cawapres
“KIB hingga kini masih belum mengusung Capres-Cawapres, padahal KIB sudah terbentuk sejak lama. KIB bisa saja goyah atau guncang hingga terpecah. Mungkin saja ada yang beralih mendukung Prabowo atau ke Ganjar,” terang Ujang.
Menurut Ujang, tidak akan ada partai eks KIB yang beralih mendukung Anies Baswedan. Dia menyebut Golkar dan PAN bakal bergabung dengan poros koalisi Gerindra untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres. Sementara PPP kemungkinan akan ikut mengusung Ganjar, karena PDIP perlu berkoalisi dengan partai Islam.
Tidak hanya memprediksi konfigurasi koalisi, Ujang juga memperkirakan bakal ada tiga pasang Capres-Cawapres dalam Pilpres 2024. Ujang menjelaskan, pertama, pasangan Anies Baswedan dan Cawapresnya yang akan diusung oleh Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Baca juga : Silaturahmi ke Habib Syech di Solo, Prabowo Dapat Pesan Penting
Kedua, Ujang menyebut pasangan Prabowo dan Cawapresnya dengan dukungan dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Ketiga, pasangan Ganjar Pranowo dan Cawapresnya yang diusung oleh PDIP bersama partai lain.
Ujang memaparkan bahwa dengan tiga pasangan calon, maka Pilpres akan berlangsung dua putaran.
Sekadar informasi, pemilihan presiden harus digelar dua putaran alias pemilih mencoblos ulang jika tidak ada satu pun pasangan calon yang memperoleh suara di atas 50 persen pada putaran pertama. Adapun putaran kedua diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama.