TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

By Joni Sitohang
3 November 2022
312
0
Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri yang berniat menjadi calon presiden atau Capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang agar tetap memprioritaskan tugas negara.

Jokowi menyampaikan hal itu untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat mencalonkan diri sebagai presiden bagi menteri. MK menyebut menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin nyapres.

“Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan,” ujar Jokowi ketika menghadiri Indodefence Expo di Jakarta, pada Rabu (2/11/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : KSAD Dudung Bawa Putranya Temui Panglima Andika Saat Wisuda Taruna

Kemudian Jokowi mengklaim bakal memantau kinerja menteri-menteri yang akan ikut Pilpres 2024. Bahkan Jokowi mengaku akan mengevaluasi para menteri jika kinerjanya sampai terganggu akibat Pilpres.

“Kalau kita lihat nanti mengganggu, maka akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” tutur Jokowi.

Untuk diketahui, MK mengumumkan bahwa menteri tidak perlu mengundurkan diri saat nyapres. Aturan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Baca juga : Komando dari Jokowi, Prabowo Targetkan Separuh Alutsista Bisa Diproduksi Lokal

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang daring, pada Senin (31/10/22).

MK menjelaskan, membedakan syarat pengunduran diri pejabat publik/pejabat negara, baik yang diangkat maupun dipilih, sudah tidak relevan untuk diberlakukan pada konteks saat ini.

“Sebab, untuk mengisi jabatan-jabatan politik dimaksud perlu calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia Indonesia,” terangnya.

Baca juga : Jokowi Sebut 3 Kepala Negara Belum Konfirmasi Hadir di KTT G20 Bali

Apalagi untuk bisa dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, memiliki sifat dan syarat khusus.

Putusan tersebut pun mengubah aturan pada pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017. Dalam aturan sebelumnya, pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika hendak nyapres.

Namun berdasarkan aturan sebelumnya, terdapat beberapa pejabat yang tidak perlu mundur. Pejabat itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

TagsJokowiMenteriPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • PDIP dan Ganjar Dinilai 'Utang Budi' ke Jokowi, Kok Bisa?
    Nasional

    PDIP dan Ganjar Dinilai ‘Utang Budi’ ke Jokowi, Kok Bisa?

    25 Januari 2023
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?
    Nasional

    Jokowi Kemah Bareng 33 Gubernur, Apa Saja Agendanya?

    14 Maret 2022
    By Joni Sitohang
  • Cak Imin Klarifikasi Soal Janji ‘PKB Menang, BBM Gratis’
    Nasional

    Cak Imin Klarifikasi Soal Janji ‘PKB Menang, BBM Gratis’

    22 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Golkar, PPP dan PAN Resmi Koalisi, Siap Usung Anies Jadi Capres?
    Nasional

    Golkar, PPP dan PAN Resmi Koalisi, Siap Usung Anies Jadi Capres?

    15 Mei 2022
    By Joni Sitohang
  • Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi', Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024
    Nasional

    Sebut Masyarakat ‘Tertekan Berdemokrasi’, Anies Desak Pemerintah Tak Intervensi Pemilu 2024

    25 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD: Ada Operasi Menekan Rektor untuk Puji Jokowi Usai Sivitas Kampus Kritik Jokowi
    Nasional

    Mahfud MD: Ada Operasi Menekan Rektor untuk Puji Jokowi Usai Sivitas Kampus Kritik Jokowi

    9 Februari 2024
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Cucu-Cicit Bung Karno Kompak Dirikan Kelompok Relawan untuk Dukung Ganjar Pranowo
    Nasional

    Cucu-Cicit Bung Karno Kompak Dirikan Kelompok Relawan untuk Dukung Ganjar Pranowo

  • Ketum PBNU Bilang Warga NU Tak Haram Coblos PAN, Cak Imin Beri Tanggapan
    Nasional

    Ketum PBNU Bilang Warga NU Tak Haram Coblos PAN, Cak Imin Beri Tanggapan

  • Diisukan Ada Keretakan dengan Prabowo, Sandiaga: Beliau Mentor Saya
    Nasional

    Diisukan Ada Keretakan dengan Prabowo, Sandiaga: Beliau Mentor Saya

  • Rizal Ramli Desak Jokowi Tegur Luhut, Agar Tak Dicap 'Presiden Boneka' dan 'Main Dua Kaki'
    Nasional

    Rizal Ramli Desak Jokowi Tegur Luhut, Agar Tak Dicap ‘Presiden Boneka’ dan ‘Main Dua Kaki’

  • Kalah di WTO Soal Ekspor Nikel, RI Malah Ketiban Untung 326 Triliun
    Nasional

    Jokowi Bandingkan Jakarta dan Nusantara dengan Ibu Kota Negara AS dan Australia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.