TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

By Joni Sitohang
3 November 2022
312
0
Jokowi Soal Menteri Mau Nyapres: Kalau Mengganggu, Dievaluasi!

TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan para menteri yang berniat menjadi calon presiden atau Capres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang agar tetap memprioritaskan tugas negara.

Jokowi menyampaikan hal itu untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat mencalonkan diri sebagai presiden bagi menteri. MK menyebut menteri tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya bila ingin nyapres.

“Tugas sebagai menteri harus tetap diutamakan,” ujar Jokowi ketika menghadiri Indodefence Expo di Jakarta, pada Rabu (2/11/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Baca juga : KSAD Dudung Bawa Putranya Temui Panglima Andika Saat Wisuda Taruna

Kemudian Jokowi mengklaim bakal memantau kinerja menteri-menteri yang akan ikut Pilpres 2024. Bahkan Jokowi mengaku akan mengevaluasi para menteri jika kinerjanya sampai terganggu akibat Pilpres.

“Kalau kita lihat nanti mengganggu, maka akan dievaluasi, apakah memang harus cuti panjang banget atau tidak,” tutur Jokowi.

Untuk diketahui, MK mengumumkan bahwa menteri tidak perlu mengundurkan diri saat nyapres. Aturan itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022.

Baca juga : Komando dari Jokowi, Prabowo Targetkan Separuh Alutsista Bisa Diproduksi Lokal

“Menyatakan frase ‘pejabat negara’ dalam pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat,” ungkap Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang daring, pada Senin (31/10/22).

MK menjelaskan, membedakan syarat pengunduran diri pejabat publik/pejabat negara, baik yang diangkat maupun dipilih, sudah tidak relevan untuk diberlakukan pada konteks saat ini.

“Sebab, untuk mengisi jabatan-jabatan politik dimaksud perlu calon-calon yang berkualitas dari berbagai unsur dan potensi sumber daya manusia Indonesia,” terangnya.

Baca juga : Jokowi Sebut 3 Kepala Negara Belum Konfirmasi Hadir di KTT G20 Bali

Apalagi untuk bisa dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden, memiliki sifat dan syarat khusus.

Putusan tersebut pun mengubah aturan pada pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017. Dalam aturan sebelumnya, pejabat negara harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika hendak nyapres.

Namun berdasarkan aturan sebelumnya, terdapat beberapa pejabat yang tidak perlu mundur. Pejabat itu adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

TagsJokowiMenteriPemilu 2024Pilpres 2024

Related articles More from author

  • Beda dengan Klaim Luhut, SMRC Sebut Hanya 5 Persen Masyarakat Dukung Jokowi 3 Periode
    Nasional

    Beda dengan Klaim Luhut, SMRC Sebut Hanya 5 Persen Masyarakat Dukung Jokowi 3 Periode

    5 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Puji Cak Imin Soal Deklarasi Bareng Anies, Hasto Sempatkan Sindir Jokowi
    Nasional

    Puji Cak Imin Soal Deklarasi Bareng Anies, Hasto Sempatkan Sindir Jokowi

    11 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Andika dan Arsjad Rasjid Latih Ratusan Orang jadi Jurkam Ganjar
    Nasional

    Andika dan Arsjad Rasjid Latih Ratusan Orang jadi Jurkam Ganjar

    20 Juli 2023
    By Joni Sitohang
  • Sebut Masyarakat RI Antusias Bantu Palestina, Jokowi: Bantuan Lanjutan Akan Segera Dikirim
    Nasional

    Sebut Masyarakat RI Antusias Bantu Palestina, Jokowi: Bantuan Lanjutan Akan Segera Dikirim

    11 November 2023
    By Joni Sitohang
  • Pidato di Rakernas PDIP, Megawati Sebut Dirinya Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
    Nasional

    Pidato di Rakernas PDIP, Megawati Sebut Dirinya Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan

    29 Mei 2024
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua
    Nasional

    Jokowi Minta Mahfud Usut Kanjuruhan Lebih Cepat: Barangnya Kelihatan Semua

    6 Oktober 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PAN Siapkan Eko Patrio Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
    Nasional

    PAN Siapkan Eko Patrio Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

  • Terinspirasi Kejahatan Lain, Pria Jepang Lakukan Aksi Bakar Kereta Cepat
    Internasional

    Terinspirasi Kejahatan Lain, Pria Jepang Lakukan Aksi Bakar Kereta Cepat

  • Penyanyi asal Korea Selatan, Lee Chae-rin
    Selebriti

    Kesulitan Jadi Penyanyi Solo, CL Didukung Member 2NE1

  • Lee Donghae Dapat Tawaran Bintangi Drama Romantis ‘Man and Woman'
    Selebriti

    Lee Donghae Dapat Tawaran Bintangi Drama Romantis ‘Man and Woman’

  • Latihan Unik Klopp Jadikan Lewandowski Salah Satu Penyerang Terbaik di Dunia
    Olahraga

    Latihan Unik Klopp Jadikan Lewandowski Salah Satu Penyerang Terbaik di Dunia

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.