TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan protokol ketat dalam mengontrol pergerakan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.
Dalam Pergub disebutkan bahwa masyarakat dilarang untuk bepergian keluar/masuk dari dan ke wilayah DKI Jakarta. Namun larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.
Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans
Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah mendapatkan pengecualian dari aturan tersebut. Sedangkan untuk orang, pelaku usaha, dan orang asing yang ingin masuk ke atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Meski begitu, hanya terdapat 11 kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan SIKM. Sektor-sektor tersebut adalah yang diperbolehkan beroperasi selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian sektor instansi Pemerintah, Badan Usaha MIlik Negara/Daerah dan organisasi yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial, juga berhak mendapat SIKM.
Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website corona.jakarta.go.id untuk mendapatkan SIKM. Dalam laman tersebut, masyarakat diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.
Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212
Ada dua jenis SIKM yang bisa diperoleh, yakni SIKM berulang dan untuk perjalanan sekali. SIKM untuk perjalanan sekali diperuntukkan pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki usaha atau bekerja di luar Jabodetabek, atau sebaliknya.
Sementara SIKM sekali jalan diperuntukkan pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
Untuk orang yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta atau memiliki kebutuhan mendesak yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, juga bisa menggunakan SIKM sekali jalan.
Baca juga : Amien Rais Buka-bukaan Soal Prabowo Versus Anies pada Pilpres 2024
Pergub tersebut juga menegaskan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi elektronik dan/atau dokumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.