TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

By Joni Sitohang
18 Mei 2020
768
0
Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan protokol ketat dalam mengontrol pergerakan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub disebutkan bahwa masyarakat dilarang untuk bepergian keluar/masuk dari dan ke wilayah DKI Jakarta. Namun larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.

Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans

Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah mendapatkan pengecualian dari aturan tersebut. Sedangkan untuk orang, pelaku usaha, dan orang asing yang ingin masuk ke atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Meski begitu, hanya terdapat 11 kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan SIKM. Sektor-sektor tersebut adalah yang diperbolehkan beroperasi selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian sektor instansi Pemerintah, Badan Usaha MIlik Negara/Daerah dan organisasi yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial, juga berhak mendapat SIKM.

Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website corona.jakarta.go.id untuk mendapatkan SIKM. Dalam laman tersebut, masyarakat diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212

Ada dua jenis SIKM yang bisa diperoleh, yakni SIKM berulang dan untuk perjalanan sekali. SIKM untuk perjalanan sekali diperuntukkan pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki usaha atau bekerja di luar Jabodetabek, atau sebaliknya.

Sementara SIKM sekali jalan diperuntukkan pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Untuk orang yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta atau memiliki kebutuhan mendesak yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, juga bisa menggunakan SIKM sekali jalan.

Baca juga : Amien Rais Buka-bukaan Soal Prabowo Versus Anies pada Pilpres 2024

Pergub tersebut juga menegaskan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi elektronik dan/atau dokumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

TagsAniesCoronaCOVID-19JakartaPemerintah Provinsi DKI JakartaPergubVirus Corona

Related articles More from author

  • Tawa Surya Paloh Tanggapi Wacana Duet Ganjar-Anies di Pilpres 2024
    Nasional

    Tawa Surya Paloh Tanggapi Wacana Duet Ganjar-Anies di Pilpres 2024

    26 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Kecewa Anies Langgar Janji Kampanye, Relawan Minta Segera Batalkan Izin Reklamasi Ancol
    Nasional

    Kecewa Anies Langgar Janji Kampanye, Relawan Minta Segera Batalkan Izin Reklamasi Ancol

    1 Juli 2020
    By Joni Sitohang
  • Mulai Berani Bersuara Beda dengan Jokowi, Ma'ruf Amin Pilih Pilkada Sebaiknya Ditunda
    Nasional

    Mulai Berani Bersuara Beda dengan Jokowi, Ma’ruf Amin Pilih Pilkada Sebaiknya Ditunda

    21 Oktober 2020
    By Joni Sitohang
  • Survei Capres Teranyar Indometer: Prabowo Tetap Memimpin, Anies Tak Masuk Tiga Besar
    Nasional

    Pengamat: Balas Jasa Anies ke Prabowo Sudah Dibayar Lewat Kinerja Pimpin DKI

    15 Desember 2022
    By Joni Sitohang
  • Persaingan Ketat Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Terus Dibayang-bayangi Anies Baswedan
    Nasional

    Ganjar, Anies dan Prabowo Bersaing Ketat di Sumut

    8 Juli 2022
    By Joni Sitohang
  • Gaji Ahok Apabila Jadi Bos Pertamina
    Nasional

    Sederet Fakta Soal Kerugian Pertamina 11 Triliun Lebih, Gara-gara Ahok Jadi Komut?

    31 Agustus 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Merasa Disentil Megawati Soal Manuver Politik, Ganjar Buka Suara
    Nasional

    Merasa Disentil Megawati Soal Manuver Politik, Ganjar Buka Suara

  • Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah
    Internasional

    Pengadilan Cerai Beijing Wajibkan Suami Bayar Upah Pekerjaan Rumah Istri 108 Juta Rupiah

  • Gara-gara Pelanggaran Berat ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Terancam Dipenjara
    Nasional

    Risma Temui Keluarga Gelandangan, Janjikan Pekerjaan dan Pengobatan

  • Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS
    Nasional

    Sebut Wacana Duet Ganjar-Anies Bisa Percepat Pembangunan, Sandiaga Siap Temui Demokrat dan PKS

  • Cristiano Ronaldo dan Juventus Terancam Turun Kasta
    Olahraga

    Cristiano Ronaldo dan Juventus Terancam Turun Kasta

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.