TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

By Joni Sitohang
18 Mei 2020
768
0
Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

TIKTAK.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan protokol ketat dalam mengontrol pergerakan masyarakat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Ibu Kota. Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub disebutkan bahwa masyarakat dilarang untuk bepergian keluar/masuk dari dan ke wilayah DKI Jakarta. Namun larangan ini dikecualikan untuk pemimpin lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan anggota TNI/polisi.

Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans

Selain itu, pekerja tol, logistik dan kesehatan, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah mendapatkan pengecualian dari aturan tersebut. Sedangkan untuk orang, pelaku usaha, dan orang asing yang ingin masuk ke atau keluar dari wilayah tersebut diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Meski begitu, hanya terdapat 11 kategori pelaku usaha yang berhak mendapatkan SIKM. Sektor-sektor tersebut adalah yang diperbolehkan beroperasi selama berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian sektor instansi Pemerintah, Badan Usaha MIlik Negara/Daerah dan organisasi yang bergerak di sektor kebencanaan atau sosial, juga berhak mendapat SIKM.

Masyarakat bisa mengaksesnya melalui website corona.jakarta.go.id untuk mendapatkan SIKM. Dalam laman tersebut, masyarakat diwajibkan melampirkan sejumlah persyaratan, seperti surat pengantar dari RT/RW, surat pernyataan sehat, surat keterangan bekerja di Jakarta, surat perjalanan dinas dari kantor, pas foto berwarna dan KTP yang sudah di-scan.

Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212

Ada dua jenis SIKM yang bisa diperoleh, yakni SIKM berulang dan untuk perjalanan sekali. SIKM untuk perjalanan sekali diperuntukkan pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di DKI Jakarta namun memiliki usaha atau bekerja di luar Jabodetabek, atau sebaliknya.

Sementara SIKM sekali jalan diperuntukkan pekerja, pelaku usaha atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.

Untuk orang yang berdomisili di luar Jabodetabek namun memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di DKI Jakarta atau memiliki kebutuhan mendesak yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, juga bisa menggunakan SIKM sekali jalan.

Baca juga : Amien Rais Buka-bukaan Soal Prabowo Versus Anies pada Pilpres 2024

Pergub tersebut juga menegaskan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi elektronik dan/atau dokumen dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

TagsAniesCoronaCOVID-19JakartaPemerintah Provinsi DKI JakartaPergubVirus Corona

Related articles More from author

  • Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI
    Nasional

    Dukung Anies Jual Saham Bir, MUI Surati DPRD DKI

    13 Maret 2021
    By Joni Sitohang
  • Soal Perusakan Baliho, Anies Instruksikan Relawannya Lapor Polisi
    Nasional

    Soal Perusakan Baliho, Anies Instruksikan Relawannya Lapor Polisi

    22 Mei 2023
    By Joni Sitohang
  • Safari Ramadan Bareng PKS, Sandiaga Uno Bakal Jadi Pendamping Anies Lagi?
    Nasional

    Safari Ramadan Bareng PKS, Sandiaga Uno Bakal Jadi Pendamping Anies Lagi?

    10 April 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Minta Timnya Cabut Laporan Terhadap Jokowi, Kenapa?
    Nasional

    Anies Minta Timnya Cabut Laporan Terhadap Jokowi, Kenapa?

    2 Februari 2024
    By Joni Sitohang
  • Bukan Hanya Sinar Matahari, Ini Sumber Vitamin D Lainnya
    Tips & Tutorial

    Bukan Hanya Sinar Matahari, Ini Sumber Vitamin D Lainnya

    17 Juli 2021
    By Hendra Setiawan
  • Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin
    Nasional

    Komnas HAM Protes Syarat PCR Naik Pesawat Meski 2 Kali Vaksin

    22 Oktober 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Witan Sulaeman Gabung Latihan Lechia, Ini Respons Pelatih
    Olahraga

    Witan Sulaeman Gabung Latihan Lechia, Ini Respons Pelatih

  • Park Eun Seok
    Selebriti

    Main di ‘Penthouse’, Park Eun Seok Jadi Aktor Paling Populer

  • DPD RI Tegaskan Satu Suara Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
    Nasional

    DPD RI Tegaskan Satu Suara Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

  • Ketahui Pembaruan Spek iPhone 15
    Nasional

    Ketahui Pembaruan Spek iPhone 15

  • Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?
    Nasional

    Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.