TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?

Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?

By Joni Sitohang
1 November 2022
479
0
Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?

TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan pencabutan laporan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yusril menilai pencabutan gugatan membuat tuduhan kepada Jokowi tidak bisa dijawab. Dia pun menganggap persidangan atas gugatan itu sangat penting untuk mengakhiri kontroversi ijazah Jokowi.

“Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA, dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, pada Minggu (30/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Yusril, pengadilan terhadap kasus ini penting untuk kepastian hukum. Dia menyatakan dengan pencabutan gugatan, maka kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.

Baca juga : Cak Imin dan Petinggi PKB Ramai-ramai Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?

Kemudian Yusril membandingkan dengan kasus tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto. Dia menyebut gugatan itu dilayangkan 100 Pengacara Reformasi yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie. Ketika itu, Habibie meminta Yusril untuk membiarkan gugatan itu karena ingin pengadilan yang memutuskan apakah hal itu sah secara hukum.

“PN Jakarta Pusat menyatakan kalau proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum,” ucap Yusril.

Lantas Yusril menyayangkan tindakan kepolisian menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono, dalam kasus penistaan agama. Dia berpendapat hal itu justru membuat kesan Pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan kasus pidana lain.

Baca juga : Bakal Kerahkan 12 Kapal Perang, TNI AL Siap Amankan KTT G20 di Bali

“Harusnya polisi tidak usah menahan BTM ketika dia sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti (tunggu) putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi itu palsu atau tidak,” tutur Yusril.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (27/10/22). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengaku sudah menyampaikan pencabutan perkara tersebut dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Per tanggal 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ungkap Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/22).

TagsIjazah JokowiIjazah PalsuYusril Ihza Mahendra

Related articles More from author

  • Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat 'Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya', Kok Bisa?
    Nasional

    Mahfud MD Sebut Gugatan Yusril ke Demokrat ‘Salah Alamat dan Tak Ada Gunanya’, Kok Bisa?

    30 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai
    Nasional

    Gugatannya Soal AD/ART Demokrat Ditolak MA, Yusril: Tugas Saya Selesai

    11 November 2021
    By Joni Sitohang
  • Yusril Klaim Tak Lama Lagi Prabowo Akan Putuskan Cawapres Pendampingnya
    Nasional

    Yusril Klaim Tak Lama Lagi Prabowo Akan Putuskan Cawapres Pendampingnya

    28 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Tak Terima Demokrat Serang Pribadi Yusril, PBB Angkat Suara
    Nasional

    Tak Terima Demokrat Serang Pribadi Yusril, PBB Angkat Suara

    28 September 2021
    By Joni Sitohang
  • Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum
    Nasional

    Yusril Sebut Putusan MK Bikin Aturan Jabatan Polisi Aktif Sah Secara Hukum

    28 Januari 2026
    By Joni Sitohang
  • Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024
    Nasional

    Yusril Kunjungi PAN dan PPP Jajaki Kemungkinan Koalisi di 2024

    23 Januari 2022
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI
    Nasional

    Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI

  • Jokowi Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Pelaku Bom Makassar
    Nasional

    Soal Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Harus Gimana Lagi Ngomongnya?

  • Usai Kaesang Surati Megawati, Pertemuan PDIP-PSI Segera Dijadwalkan
    Nasional

    Usai Kaesang Surati Megawati, Pertemuan PDIP-PSI Segera Dijadwalkan

  • Jokowi Promosikan Babi Panggang Khas Kalbar untuk Lebaran, Fahri Hamzah: Dapur Presiden Nggak Beres
    Nasional

    Jokowi Promosikan Babi Panggang Khas Kalbar untuk Lebaran, Fahri Hamzah: Dapur Presiden Nggak Beres

  • Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja
    Nasional

    Kabidhumas Polda Jateng Ajak Pendemo Berdoa dari Rumah Saja

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.