Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Polisikan 4 Orang

TIKTAK.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Terdapat empat orang yang berpotensi dilaporkan.
Menurut kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dia mengatakan dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum.
“Hingga sejauh ini, sementara mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” ujar Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/4/25), seperti dilansir detikcom.
Baca juga : Dahnil Tegaskan Orang yang Intervensi Prabowo Bakal Jadi Musuh
Yakub menjelaskan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini, beberapa di antaranya mengarah pada dugaan tindak pidana. Dia melanjutkan, kabar ini akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.
“Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa terdapat dugaan-dugaan tindak pidananya di situ. Tapi itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” tutur Yakub.
Meski begitu, sampai saat ini tim kuasa hukum masih belum memberi informasi mengenai siapa saja keempat orang tersebut. Yakub mengaku pihaknya menunggu arahan dari Jokowi untuk pengambilan keputusan menempuh jalur hukum ini.
Baca juga : Menkomdigi Ajak Masyarakat Pakai eSIM, Ini Bedanya dengan Kartu SIM Biasa
“Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) dalam kesempatan berikutnya. Namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal menunggu perintah dari Pak Jokowi,” terang Yakub.
Yakub menyebut persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang tersebut sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan telah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.
“Kalau dari sisi persiapan, tentunya kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, lalu kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen bila ditanya jumlahnya,” kata Yakub.
Baca juga : Momen Pertemuan Prabowo dengan 7 Media di Hambalang Demi Jawab Isu Terkini
Yakub menerangkan, jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana, sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.
“Masih kita tinjau lagi, tapi sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap bakal kita tempuh pidana,” imbuhnya.










