Tag: Ijazah Jokowi

  • Drama Ijazah Jokowi Bikin Panas-Dingin Hubungan dengan JK

    Drama Ijazah Jokowi Bikin Panas-Dingin Hubungan dengan JK

    TIKTAK.ID – Drama polemik kasus dugaan ijazah palsu kini semakin melebar dan berujung pada panas-dingin hubungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK). JK tampak kesal bukan kepalang atas tuduhan Rismon Sianipar yang menuding dirinya mendanai Roy Suryo Cs untuk mempersoalkan kasus ijazah palsu Jokowi.

    Tidak hanya itu, JK belakangan dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Kepolisian atas dugaan penistaan agama, terkait ceramah yang disampaikan JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 lalu.

    Salah satu pelapornya yaitu Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Martin Philip Sinurat, yang juga merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) -partai yang terafiliasi dengan Jokowi.

    Baca juga : Jimly Ungkap Rekomendasi Reformasi Polri Sudah Rampung, tapi Presiden Belum Punya Waktu Ketemu

    Kemudian JK mengadakan konferensi pers di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (18/4/26) akhir pekan lalu. JK menduga laporan terhadap dirinya atas isu penistaan agama dipicu usai dia bicara mengenai isu ijazah palsu Jokowi. Padahal, JK meyakini kalau Jokowi punya ijazah asli sebagai lulusan UGM.

    Tak hanya itu, JK mengatakan laporan juga dipicu karena dirinya melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar atas dugaan penyebaran hoaks dan berita bohong terkait ijazah Jokowi. Rismon saat ini berbalik arah usai sempat menjadi pihak yang menuding ijazah palsu Jokowi.

    “Saya tidak menuduh politis. Namun ini kenyataannya bahwa ini timbul setelah saya mengadukan Rismon dan kedua, saya mengatakan kalau ini sudah dua tahun rakyat berkonflik, bertentangan, saling mengadu, saling apa itu berteriak-teriak demo. Sudahlah Pak Jokowi, sudahlah, kasih lihat ijazah saja. Itu saja,” ujar JK, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Minta RUU Pemilu Tidak Diburu-buru, Dasco: Khawatir Digugat ke MK Lagi

    Padahal, JK mengaku nasihat itu ia sampaikan murni sebagai seorang senior.

    “Saya lebih tua dari dia, sehingga sebagai orang yang lebih senior saya nasihati, mengerti? Banyak yang menyatakan apalagi Pak JK itu, Pak Jokowi kurang apa ke Pak JK sehingga begini? Apa saya tuduh? Tidaak. Ada enggak saya tuduh? Enggak. Saya lawan enggak Pak Jokowi? Enggak,” imbuh JK.

  • Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

    Tim Reformasi Polri Dapat Usul Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Diselesaikan Lewat Mediasi

    TIKTAK.ID – Komisi Percepatan Reformasi Polri mengaku memperoleh usulan agar kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo diselesaikan melalui mediasi. Menurut Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshidiqie, ide mediasi tersebut diusulkan oleh pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, pada Rabu (19/11/25).

    Jimly menjelaskan, usulan mediasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.

    “Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana, bisa tidak melakukan mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik dari pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi,” ujar Jimly, seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : BIN Perkuat Kerja Sama Intelijen dengan Australia dan Timor Leste

    Kemudian Jimly menekankan bahwa status tersangka dari Roy Suryo Cs ini bakal tetap melekat saat mediasi itu. Akan tetapi, kata Jimly, bila seandainya menemukan titik temu, maka pidananya bisa gugur dengan penyelesaian restorative justice.

    “Jadi status tersangkanya memang tetap, tapi dimediasi dulu. Bila misalnya ada titik temu, maka bisa tidak dilanjutkan pidananya. Namun kalau seandainya tidak berhasil, ya lanjut,” tutur Jimly.

    Meski begitu, Jimly mengatakan Tim Reformasi Polri bukanlah wadah untuk menyelesaikan proses hukum yang ada. Sebab, dia menyebut Tim Reformasi hanya mengambil contoh kasus yang ada, guna merumuskan kebijakan untuk diterapkan terhadap Polri ke depannya.

    Baca juga : 350 Personel Brimob Dilatih Jadi Pasukan Perdamaian PBB di Gaza

    “Kasus itu boleh disampaikan, namun kita tidak menangani. Jadi kasus tersebut dijadikan evidence untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan,” terang Jimly.

    Untuk diketahui, Mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, dicekal ke luar negeri dan dikenai wajib lapor.

    “Betul (wajib lapor) karena status yang bersangkutan adalah tersangka, sehingga wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri. Namun bukan tahanan kota,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pada Kamis (20/11/25), mengutip detikcom.

    Baca juga : Buntut Ledakan di SMAN 72, Prabowo Pertimbangkan Pembatasan Gim PUBG

    Budi memaparkan, delapan tersangka saat ini wajib lapor seminggu sekali serta dicekal ke luar negeri untuk menjaga status tersangka.

    “Kalau ingin jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali. (Wajib lapor diberlakukan untuk) delapan orang (dicekal ke luar negeri),” imbuhnya.

  • Anggota Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    Anggota Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Mundur Usai Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

    TIKTAK.ID – Salah satu anggota tim Kuasa Hukum penggugat ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi), Zainal Mustofa, diketahui telah mengundurkan diri. Zainal mundur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Polres Sukoharjo.

    Zainal lantas mengakui kalau langkah untuk mundur diambil lantaran banyaknya pemberitaan soal dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo. Dia pun secara tegas menyatakan mundur dari tim kuasa hukum penggugat karena ingin fokus menyelesaikan perkara yang dihadapinya.

    “Mungkin saya bakal mengundurkan diri dari Tim TIPU UGM karena berseliwerannya di Sosial Media yang seolah-olah perkara ini (gugatan ijazah Jokowi) merembet ke saya,” ujar Zainal, pada Jumat (25/4/25), seperti dilansir Metrotvnews.com.

    Baca juga : Sejumlah Purnawirawan Usulkan Ganti Wapres, Wiranto Beri Penjelasan

    Tak hanya itu, Zainal mengeklaim mengambil keputusan tersebut supaya rekan dalam tim penggugat ijazah palsu Jokowi bisa fokus memenangkan gugatan di PN Solo.

    “Dan akhirnya saya berkonsentrasi juga dalam menangani perkara saya. Sekaligus supaya teman-teman tidak terganggu juga. Kasihan juga ini (sedang) berjuang, namun nanti malah tergoreng dengan isu saya, sehingga apa yang diperjuangkan bisa terganggu,” tegas Zainal.

    Perlu diketahui, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum penggugat ijazah SMA Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Zainal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.

    Baca juga : Dilaporkan Pendukung Jokowi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu, Eks Menpora Roy Suryo: Silakan saja

    Polres Sukoharjo sudah menetapkan Zainal Mustofa sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dokumen palsu demi memperoleh gelar sarjana hukum yang dijadikan syarat menjadi seorang advokat.

    Zainal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025. Zainal Mustofa sendiri termasuk salah satu anggota tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Presiden Joko Widodo yang telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zainuddin membenarkan ZM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum. Dia menyatakan dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP soal dugaan pemalsuan dokumen.

    Baca juga :Boni Hargens: Mustahil Ganti Wapres Gibran di Tengah Jalan

    “Dengan penetapan Zainal Mustafa sebagai tersangka, penyidik juga sudah mengirimkan SPDP ke Kejari Sukoharjo dan memeriksa tersangka,” terangnya.

  • Dilaporkan Pendukung Jokowi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu, Eks Menpora Roy Suryo: Silakan saja

    Dilaporkan Pendukung Jokowi Buntut Tuduhan Ijazah Palsu, Eks Menpora Roy Suryo: Silakan saja

    TIKTAK.ID – Mantan Menpora, Roy Suryo mengaku tidak gentar atas laporan yang dilayangkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara, buntut tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Tak hanya Roy, tiga orang juga turut dilaporkan. Ketiganya adalah Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    “Silakan saja diproses jika kami berempat yang justru menggunakan teknologi canggih untuk menegakkan kejujuran dan kebenaran mau diproses dengan pasal menghasut itu,” ujar Roy, pada Kamis (24/4/25), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga :Boni Hargens: Mustahil Ganti Wapres Gibran di Tengah Jalan

    Roy sendiri tidak berkomentar lebih jauh mengenai laporan tersebut. Ia hanya menyebut masyarakat mampu memberikan penilaian sendiri atas peristiwa yang terjadi.

    “Masyarakat dapat menilai bagaimana sebenarnya yang terjadi, Gusti Allah Swt tidak sare (tidur),” imbuh Roy.

    Sebelumnya, Relawan Pemuda Patriot Nusantara telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait tudingan ijazah palsu milik Jokowi pada Rabu (23/4/25). Laporan itu dilayangkan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara dan teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

    Baca juga : Titiek Tanggapi Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

    Kemudian Rusdiansyah selaku kuasa hukum pelapor mengungkapkan empat orang yang dilaporkan dalam kasus itu. Keempatnya adalah mantan Menpora Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.

    Dalam laporannya, keempat orang tersebut diduga telah melanggar Pasal 160 KUHP terkait tindak pidana penghasutan di muka umum lewat tudingan ijazah palsu milik Jokowi.

    Sementara itu, Jokowi sempat berada di Jakarta untuk bertemu dengan tim kuasa hukumnya dalam rangka membahas langkah hukum yang akan diambil. Menurut kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, kliennya akan melaporkan 4 orang ke pihak kepolisian terkait tudingan ijazah palsu.

    Baca juga : Terkait Negosiasi Tarif dengan AS, Pakar: RI Tak Boleh Melunak, Harus Tegas dan Konsisten

    Yakup mengeklaim tim kuasa hukum Jokowi sudah mengantongi sejumlah alat bukti untuk mendukung pelaporan tersebut.

    “Sementara ini sih mungkin terdapat sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” jelas Yakup usai bertemu Jokowi di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa (22/4/25).

  • Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Polisikan 4 Orang

    Soal Tuduhan Ijazah Palsu, Jokowi Akan Polisikan 4 Orang

    TIKTAK.ID – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal menempuh langkah hukum terkait tuduhan ijazah palsu. Terdapat empat orang yang berpotensi dilaporkan.

    Menurut kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, berkas-berkas yang sudah dikumpulkan masuk tahap finalisasi. Dia mengatakan dalam waktu dekat, Jokowi akan mengambil langkah hukum.

    “Hingga sejauh ini, sementara mungkin ada sekitar empat orang yang kami sudah lengkapi semua dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukungnya,” ujar Yakub Hasibuan kepada wartawan di sebuah restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/4/25), seperti dilansir detikcom.

    Baca juga : Dahnil Tegaskan Orang yang Intervensi Prabowo Bakal Jadi Musuh

    Yakub menjelaskan, dari bukti-bukti yang dikumpulkan saat ini, beberapa di antaranya mengarah pada dugaan tindak pidana. Dia melanjutkan, kabar ini akan terus diperbarui sejalan dengan riset dan analisis tim hukum.

    “Kami yakini juga, yang kami percaya bahwa terdapat dugaan-dugaan tindak pidananya di situ. Tapi itu kan hanya sementara ya, mungkin nanti ada perkembangan-perkembangan lanjutan,” tutur Yakub.

    Meski begitu, sampai saat ini tim kuasa hukum masih belum memberi informasi mengenai siapa saja keempat orang tersebut. Yakub mengaku pihaknya menunggu arahan dari Jokowi untuk pengambilan keputusan menempuh jalur hukum ini.

    Baca juga : Menkomdigi Ajak Masyarakat Pakai eSIM, Ini Bedanya dengan Kartu SIM Biasa

    “Mungkin nanti kami sampaikan (siapa saja empat orang itu) dalam kesempatan berikutnya. Namun persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal menunggu perintah dari Pak Jokowi,” terang Yakub.

    Yakub menyebut persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang tersebut sudah mencapai 95 persen. Mereka bahkan telah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.

    “Kalau dari sisi persiapan, tentunya kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum. Kita lihat analisis normatif yuridis seperti apa, bukti-buktinya seperti apa, lalu kita kumpulkan semua saksi-saksinya, kita kumpulkan data-data perbuatannya dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana. Itu semua harus kita lengkapi dan itu sudah 95 persen bila ditanya jumlahnya,” kata Yakub.

    Baca juga : Momen Pertemuan Prabowo dengan 7 Media di Hambalang Demi Jawab Isu Terkini

    Yakub menerangkan, jalur hukum yang akan ditempuh dalam waktu dekat ini adalah hukum pidana, sehingga pelaporan akan dilakukan ke kepolisian.

    “Masih kita tinjau lagi, tapi sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap bakal kita tempuh pidana,” imbuhnya.

  • Divonis 6 Tahun Bui Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Siap Banding

    Divonis 6 Tahun Bui Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Siap Banding

    TIKTAK.ID – Bambang Tri Mulyono diketahui telah mendapatkan vonis enam tahun penjara, lantaran terbukti bersalah menyebarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Bambang Tri dinyatakan sudah melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

    “Mengadili Bambang Tri telah terbukti bersalah secara sah dengan menyiarkan berita bohong secara bersama-sama. Menetapkan Bambang Tri untuk dipenjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi ketika membacakan vonis, pada Selasa (18/4/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Baca juga : Survei The Matchmaker: Duet Prabowo-Erick Thohir Paling Dipilih Rakyat

    Hakim juga menyoroti pertemuan Bambang Tri dengan Gus Nur dalam siniar di kanal YouTube Gus Nur 13 Official. Lewat siniar itu, keduanya membicarakan soal ijazah Presiden Jokowi yang diduga palsu. Siniar itu pun dinilai sudah menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

    Merespons vonis tersebut, Bambang Tri mengaku bakal mengajukan banding. Sebab, dia menilai putusan hakim kurang mempertimbangkan pledoi yang dirinya ajukan.

    “Saya bakal mencari pengacara terbaik untuk mendampingi saya,” ucap Bambang Tri.

    Baca juga : Pastikan Tak Gelar Open House, Megawati Pilih Bertemu Jokowi beserta Menteri dan Ketum Parpol

    Untuk diketahui, Bambang Tri sempat menggugat dugaan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2022 lalu. Akan tetapi, gugatan tersebut dicabut usai Bambang Tri menjadi tersangka.

    Sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur juga pernah divonis selama 6 tahun penjara dalam kasus yang sama. Seperti Bambang Tri, Gus Nur dianggap bersalah karena telah menyebarkan berita bohong soal tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan menyatakan puas dengan putusan hakim tersebut. Apriyanto menganggap majelis hakim sudah mengambil keputusan terbaik karena pertimbangan hakim sejalan dengan tuntutan pihaknya.

    Baca juga : Hasto Yakin Koalisi Besar Tak Akan Bergerak Sebelum PDIP Umumkan Capres

    “Soal berat atau ringan, saya pikir itu tidak jadi masalah bagi kami,” jelasnya.

    Meski begitu, Apriyanto menyebut pihaknya akan tetap mengajukan banding. Dia mengambil langkah tersebut guna mengimbangi pengajuan banding dari terdakwa.

    “Tadi saat sidang kami bilang akan pikir-pikir. Namun hari ini kami akan menyatakan banding, dalam arti kita akan membuat kontra memori banding,” terangnya.

  • Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?

    Yusril Malah Kecewa Usai Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Dicabut, Kenapa?

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya kecewa dengan pencabutan laporan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yusril menilai pencabutan gugatan membuat tuduhan kepada Jokowi tidak bisa dijawab. Dia pun menganggap persidangan atas gugatan itu sangat penting untuk mengakhiri kontroversi ijazah Jokowi.

    “Dengan dicabutnya gugatan, maka apakah ijazah Jokowi, mulai SD, SMP, SMA, dan UGM yang dijadikan syarat Jokowi maju ke Pilpres, asli atau palsu, akhirnya tak pernah terbukti dan diputuskan oleh pengadilan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, pada Minggu (30/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Menurut Yusril, pengadilan terhadap kasus ini penting untuk kepastian hukum. Dia menyatakan dengan pencabutan gugatan, maka kasus ini selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.

    Baca juga : Cak Imin dan Petinggi PKB Ramai-ramai Temui Jokowi di Istana, Ada Apa?

    Kemudian Yusril membandingkan dengan kasus tuduhan ketidaksahan pengunduran diri Soeharto. Dia menyebut gugatan itu dilayangkan 100 Pengacara Reformasi yang mempertanyakan keabsahan kepemimpinan BJ Habibie. Ketika itu, Habibie meminta Yusril untuk membiarkan gugatan itu karena ingin pengadilan yang memutuskan apakah hal itu sah secara hukum.

    “PN Jakarta Pusat menyatakan kalau proses berhentinya Soeharto tanpa melalui MPR dan pengucapan BJ Habibie sebagai Presiden menggantikannya adalah sah menurut hukum,” ucap Yusril.

    Lantas Yusril menyayangkan tindakan kepolisian menangkap pelapor, Bambang Tri Mulyono, dalam kasus penistaan agama. Dia berpendapat hal itu justru membuat kesan Pemerintah melawan gugatan ijazah palsu Jokowi dengan kasus pidana lain.

    Baca juga : Bakal Kerahkan 12 Kapal Perang, TNI AL Siap Amankan KTT G20 di Bali

    “Harusnya polisi tidak usah menahan BTM ketika dia sedang mengajukan gugatan ‘ijazah palsu Jokowi’ ke pengadilan. Biarkan persidangan berlangsung dan kita nanti (tunggu) putusan pengadilan apakah ijazah Jokowi itu palsu atau tidak,” tutur Yusril.

    Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono telah mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi pada Kamis (27/10/22). Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin mengaku sudah menyampaikan pencabutan perkara tersebut dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Per tanggal 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ungkap Ahmad dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/22).

  • Setelah Ditahan Polri, Bambang Tri Akhirnya Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

    Setelah Ditahan Polri, Bambang Tri Akhirnya Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

    TIKTAK.ID – Bambang Tri Mulyono diketahui telah resmi mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada Kamis (27/10/22). Menurut Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, pencabutan perkara itu juga sudah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Per tanggal 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” terang Ahmad Khozinudin dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui akun YouTubenya, Kamis (27/10/22), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Kemudian Ahmad memaparkan alasan kliennya akhirnya menempuh langkah tersebut. Dia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan atas Bambang Tri bakal berdampak pada proses persidangan.

    Baca juga : 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Listyo Sigit, Ada Apa?

    Ahmad menilai penahanan terhadap kliennya berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Untuk diketahui, Bambang Tri ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penodaan agama.

    “Padahal klien kami yang memiliki akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja hal ini bakal berpengaruh pada proses persidangan. Oleh sebab itu, kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” tutur Ahmad.

    Ahmad menyatakan Bambang Tri telah sepakat dengan opsi mencabut perkara. Dia melanjutkan, dengan pencabutan perkara itu, maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

    Baca juga : Diisukan Ditawari Dana dan Posisi Menteri untuk Jegal Anies, PKS Bilang Begini

    Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan ketika mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan tersebut didaftarkan pada 3 Oktober lalu dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

    Dalam gugatan tersebut, Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum. Para tergugat yakni tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

    Namun sebelum laporan kasus tersebut masuk ke tahap persidangan, Bambang Tri Mulyono lebih dulu ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan tuduhan terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (13/10/22) lalu sekitar pukul 15.44 WIB. Penangkapan Bambang tersebut dilakukan terkait dengan adanya laporan bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama.

  • Heboh Soal Ijazah Palsu, Teman Kuliah Jokowi Kompak Beri Kesaksian

    Heboh Soal Ijazah Palsu, Teman Kuliah Jokowi Kompak Beri Kesaksian

    TIKTAK.ID – Sejumlah teman Presiden Joko Widodo (Jokowi) semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM), menceritakan kembali sosok temannya yang saat ini menjadi orang nomor satu di Indonesia. Mereka mengungkapkan hal itu ketika mengadakan pertemuan dengan Jokowi di Kawasan Ambarukmo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Minggu (16/10/22) pagi.

    Salah seorang teman Jokowi bernama Tommy mengatakan bahwa foto yang diperlihatkan kepada Jokowi adalah foto ketika sedang mendaki Gunung Kerinci. Dalam album lama itu, juga ada momen wisuda Presiden Jokowi bersama teman-temannya pada 1985 silam.

    “1985 ini foto waktu wisuda. Ketika itu Pak Jokowi wisudanya dengan beberapa teman angkatan, November 1985. Masuknya 1980, dan wisudanya 1985,” ujar Tommy, seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : Waketum MUI Minta Jokowi Tak Hanya Ingatkan Polri Soal Pamer Kemewahan

    Tommy pun mengungkapkan, sifat Presiden Jokowi dari dulu saat masih menjadi mahasiswa sampai sekarang tetap sama. Dia menilai Jokowi tetap orang yang bijak dan tak gampang tersinggung ketika sedang bergurau.

    “Satu, tidak pernah marah, bijak. Meski kita gojekan (bercanda), ya sederhana saja gojekannya, bergurau saja. Kalau misalkan tersinggung enggak pernah marah, menasihati kita itu hal biasa,” terang Tommy.

    Kemudian Tommy menyebut Jokowi adalah sosok yang bisa merangkul semua kalangan.

    Baca juga : Saat Anies Duduk Satu Meja dengan Para Bos Tiga Partai di Pernikahan Putri Salim Segaf

    “Kita ini dari berapa kubu, maklumlah dari mahasiswa itu kan ada HMI, ada apa, namun bisa disatukan. Beliau yang ibaratnya, walaupun beliau bukan pengurus bukan apa, tapi beliau mampu merangkul kita semua,” jelas Tommy.

    Teman-teman Jokowi kala itu pun mengaku tak menyangka kalau kawannya bakal menjadi pemimpin Indonesia. Semasa kuliah, teman Jokowi bernama Seweko sempat mengatakan kepada Jokowi bahwa dirinya tampak seperti pejabat saat mengenakan pakaian rapi.

    “Suatu saat kita habis praktik manajemen dia membawa map. Saya bilang, kita dulu manggilnya karena belum Presiden ya kita manggilnya Jok gitu, ‘Jok kamu itu seperti pejabat.’ Dia (pakaiannya) necis begitu, ternyata jadi Presiden,” ucap Seweko.

    Baca juga : Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

    Lebih lanjut, Seweko menyoroti isu ijazah sarjana Jokowi yang belakangan ramai dibicarakan. Dia dan teman-teman semasa kuliah menegaskan bahwa isu yang berkembang itu tidak benar. Dia menyatakan ijazah milik Jokowi asli, sama seperti ijazah lulusan Fakultas Kehutanan UGM pada 1985 lainnya.

  • Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

    Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

    TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabarkan bakal tetap menggelar sidang gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), walaupun penggugat, Bambang Tri Mulyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.

    Sidang tersebut akan tetap digelar selama gugatan belum dicabut.

    “Adanya perkara pidana tak otomatis bisa menghentikan perkara perdata. Lain halnya jika penggugat yang mencabut,” terang Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (17/10/22).

    Baca juga : Utang RI Turun Sekitar 2,8 Miliar Dolar, Jokowi yang Bayar?

    Sebelumnya, Bambang yang juga merupakan penulis buku “Jokowi Under Cover” telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/22) lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

    Bambang diketahui menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Para tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

    Kemudian melalui petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan kalau Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

    Baca juga : Begini Pesan Anies ke Pj Heru Budi Hartono Sebelum Lengser

    Selain itu, Bambang juga mendesak PN Jakarta Pusat agar menyatakan Jokowi sudah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

    Akan tetapi, tidak lama usai melayangkan gugatan tersebut, tepatnya pada Kamis (13/10/22), Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan.

    Penangkapan tersebut atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Bambang dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.