TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

By Joni Sitohang
21 Oktober 2022
570
0
Meski Penggugat Ditetapkan Tersangka, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Tetap Digelar

TIKTAK.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dikabarkan bakal tetap menggelar sidang gugatan mengenai dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), walaupun penggugat, Bambang Tri Mulyono, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama.

Sidang tersebut akan tetap digelar selama gugatan belum dicabut.

“Adanya perkara pidana tak otomatis bisa menghentikan perkara perdata. Lain halnya jika penggugat yang mencabut,” terang Humas PN Jakarta Pusat, Dariyanto, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Senin (17/10/22).

Baca juga : Utang RI Turun Sekitar 2,8 Miliar Dolar, Jokowi yang Bayar?

Sebelumnya, Bambang yang juga merupakan penulis buku “Jokowi Under Cover” telah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10/22) lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Bambang diketahui menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum. Para tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Kemudian melalui petitumnya, Bambang meminta PN Jakarta Pusat untuk menyatakan kalau Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca juga : Begini Pesan Anies ke Pj Heru Budi Hartono Sebelum Lengser

Selain itu, Bambang juga mendesak PN Jakarta Pusat agar menyatakan Jokowi sudah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Akan tetapi, tidak lama usai melayangkan gugatan tersebut, tepatnya pada Kamis (13/10/22), Bambang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Hotel Sofyan Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan tersebut atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Bambang dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

TagsIjazah JokowiJokowi

Related articles More from author

  • Wakil Ketua MPR Apresiasi Jokowi Soal Stop Investasi Miras, Tapi…
    Nasional

    Wakil Ketua MPR Apresiasi Jokowi Soal Stop Investasi Miras, Tapi…

    12 Juni 2021
    By Johan Arif
  • Hasto Klaim Banyak Menteri Jokowi Ingin Gabung PDIP
    Nasional

    Hasto Klaim Banyak Menteri Jokowi Ingin Gabung PDIP

    21 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Peran Penting Jokowi di Balik Ditekennya Perjanjian Dagang 15 Negara
    Nasional

    Peran Penting Jokowi di Balik Ditekennya Perjanjian Dagang 15 Negara

    17 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar
    Nasional

    Jokowi Diminta Cabut Keppres Pengangkatan Dua Pejabat Kemenhan Eks Tim Mawar

    28 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI
    Nasional

    Prabowo Klaim Didukung Jokowi Jual Kapal Perang Tua Milik RI

    30 Januari 2022
    By Joni Sitohang
  • Beberapa Menteri Kena Semprot Jokowi: Ini yang Untung Siapa? Harus Dicari dan Ditindak!
    Nasional

    Beberapa Menteri Kena Semprot Jokowi: Ini yang Untung Siapa? Harus Dicari dan Ditindak!

    5 Mei 2020
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu
    Nasional

    PHBI Desak 2.569 Prajurit TNI Mundur dari Jabatan Sipil Usai UU TNI Diketok Palu

  • Tak Hanya Singapura, Ternyata UAS Pernah Ditolak di Beberapa Negara Lain
    Nasional

    Tak Hanya Singapura, Ternyata UAS Pernah Ditolak di Beberapa Negara Lain

  • Gerindra Siapkan Deklarasi Nasional Prabowo Capres 2024
    Nasional

    Prabowo Jadi Magnet Politik Jelang Pilpres 2024, Pengamat Beri Penjelasan

  • TIKTAK.ID - Fadli Zon Nyinyir Jokowi Banyak Stafsus, Diam Prabowo Punya 33 Pengawal Pribadi
    Nasional

    Fadli Zon Nyinyir Jokowi Banyak Stafsus, Tapi Diam Prabowo Punya 33 Pengawal Pribadi

  • Rocky Gerung Tertawa Bahas Meme yang Sebut Jokowi dan Anies Baswedan Idiot
    Nasional

    Rocky Gerung Tertawa Bahas Meme yang Sebut Jokowi dan Anies Baswedan Idiot

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.