
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mengaudit sejumlah fasilitas mewah yang tengah menjadi sorotan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Menurutnya, audit perlu dilakukan untuk membuktikan bahwa berbagai temuan tersebut—mulai dari bangunan rumah hingga kendaraan—memang merupakan barang atau aset negara yang sah.
“Apabila bangunan yang menjadi temuan merupakan rumah dinas atau aset negara, pemerintah harus melakukan audit,” kata politikus PDIP itu saat dihubungi, Minggu (27/9). Usulan ini disampaikan tak lama setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menonaktifkan lima pejabat struktural di lapas tersebut.
Ruang Lingkup Audit yang Diusulkan
Rieke menjelaskan, audit yang dimintanya tidak berhenti pada pengecekan fisik semata. Proses ini diharapkan mampu mengungkap status setiap fasilitas secara menyeluruh, mulai dari dasar penggunaan, penghuni resmi, penghuni faktual, izin pembangunan, sumber dana, pemeliharaan, hingga fungsinya saat ini. Dengan begitu, status setiap aset akan terpetakan dengan jelas.
Hasil audit kelak akan diuji berdasarkan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara, termasuk PP Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020.
“Tidak boleh ada aset negara yang penggunaannya tidak jelas atau berubah fungsi tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Penghalangan Sidak Ombudsman Jadi Sorotan
Kasus ini awalnya mencuat lewat temuan Ombudsman RI. Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Komisi XIII dinilai Rieke memberikan perhatian penuh terhadap perkara tersebut.
Salah satu hal yang paling dipertanyakannya adalah beredarnya video yang merekam momen sidak Ombudsman sempat dihalang-halangi. Karena itu, Rieke mendorong pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan aksi penghalang-halangan tersebut. Baginya, pengawasan eksternal semestinya tidak boleh dipandang sebagai ancaman.
“Karena itu, apabila benar terdapat petugas yang menghambat pelaksanaan tugas Ombudsman, persoalan tersebut harus diperiksa secara khusus,” ujarnya.
Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
Menanggapi temuan itu, Kementerian Imipas telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses pemeriksaan atas dugaan tanggung jawab para pejabat terkait keberadaan fasilitas mewah tersebut.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyatakan, penonaktifan menyasar pejabat yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan 5 pejabat struktural yang diduga ya bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (26/9).
Adapun kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut meliputi:
- Kepala Lapas Cibinong (Kalapas)
- Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban
- Kepala Urusan Umum
Dinonaktifkannya para pejabat itu—sebagaimana diulas dalam artikel lima pejabat Lapas Cibinong dinonaktifkan—diharapkan memperlancar pemeriksaan, sementara usulan audit dari DPR diharapkan makin memperjelas status aset negara di lapas tersebut.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










