KPK Kembali Tetapkan Yaqut sebagai Tahanan Rutan

TIKTAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui kembali menetapkan status mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan Rutan KPK.
“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Sdr. YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, seperti dilansir CNN Indonesia, pada Senin (23/3/26).
Budi menjelaskan, untuk kembali ke Rutan KPK, Yaqut terlebih dulu menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan. Dia menyebut Yaqut bakal langsung mendekam di Rutan KPK bila lolos pemeriksaan kesehatan. Adapun pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan pada Senin (23/3/26) Maret, oleh tim dokter di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur.
Baca juga : Komisi I Sebut DPR Berhak Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS
“Kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” ucap Budi.
Kemudian KPK menjamin proses penyidikan kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut tetap berjalan, sebelum akhirnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara tersebut,” kata Budi.
Baca juga : Komisi I: Pengunduran Diri Kabais TNI Tak Boleh Hentikan Penyelidikan Kasus Andrie Yunus
Sebelumnya, KPK sempat menuai kritik luas usai secara diam-diam mengalihkan status Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Terbongkarnya status Yaqut menjadi tahanan rumah berawal dari keterangan istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer (Noel), Silvia Rinita Harefa, kepada wartawan, setelah menjenguk Noel di momen Lebaran pada Sabtu (21/3/26).
“Ini sih, tadi sih sempat tidak melihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar Kamis malam,” ungkap Silvia di Rutan KPK, pada Sabtu (21/3/26).
Lebih lanjut, setelah ramai kesaksian istri Noel, KPK buka suara dan menyampaikan kalau Yaqut sudah menjadi tahanan rumah. KPK mengeklaim perubahan status penahanan itu tidak berkaitan dengan kondisi kesehatan Yaqut.
Baca juga : Didit Lakukan Safari Lebaran, Ini Kata Pengamat
“Bukan karena kondisi sakit, jadi memang karena terdapat permohonan dari pihak keluar, lalu kami proses,” tutur Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, pada Minggu (22/3/26).










