TIKTAK.ID – Lewat siaran pers resminya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan telah mengambil langkah tegas menutup untuk selamanya pesantren di Bandung, yang pengasuhnya, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan amoral berupa pemerkosaan terhadap sejumlah santriwatinya.
Kasus yang dalam sepekan terakhir menyita perhatian publik dan menimbulkan kesimpangsiuran ini pada akhirnya menemukan titik terang. Salah satunya terkait Herry Wirawan yang di beberapa pemberitaan media online dan media sosial dicap sebagai tokoh Syiah adalah tidak benar. Hal ini terungkap lewat klarifikasi resmi dari pihak Kehumasan Ormas Islam Ahlulbait Indonesia (ABI) sebagai salah satu Ormas yang menaungi komunitas Syiah di Indonesia, yang menegaskan bahwa Herry Wirawan bukanlah tokoh Syiah.
Tidak hanya itu, ABI bahkan tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah hukum dan siap memperkarakan pihak-pihak yang menebar berita berupa tudingan dan fitnah, baik di media massa maupun media sosial.
Baca juga : Begini Alasan PKB Minta Deklarasi Capres 2024 Sejak Dini
Adapun terkait penutupan dan pencabutan izin operasional pesantren Herry Wirawan di Bandung, berikut ini Siaran Pers Kementerian Agama selengkapnya:
Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung
Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.
Baca juga : Prima Adukan Luhut-Erick ke Jokowi Soal PCR
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.
“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Baca juga : PAN Ajak Ridwan Kamil Jadi Kader, Bakal Disandingkan dengan Zulhas di 2024
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.
Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.
Humas