Tag: Ahlul Bait Indonesia

  • Tegas! Ketum ABI Sebut Konstitusi sebagai ‘Parameter Utama Moderasi’

    Tegas! Ketum ABI Sebut Konstitusi sebagai ‘Parameter Utama Moderasi’

    TIKTAK.ID – Dewan Pengurus Pusat Ormas Islam AHLULBAIT INDONESIA (DPP ABI) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Keniscayaan, Penguatan, dan Perluasan Moderasi Beragama di Indonesia” pada Jumat (18/3/22) di Ballroom Hotel Royal Kuningan, Jakarta. Seminar ini digelar bertepatan dengan 15 Syakban (Nisfu Sya’ban), menandai peringatan kelahiran (milad) Imam Mahdi al-Muntazhar, sekaligus ulang tahun ke-12 ABI.

    Hadir dalam seminar tersebut intelektual Muslim sekaligus pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bidang Ilmu Sosial, Budaya, dan Kajian Agama, Prof. Ahmad Najib Burhani dan Ketua Dewan Penasihat ABI, Habib Husein Shahab, M.A, seminar ini juga dimaksudkan sebagai salah satu wujud sumbangsih ABI dalam penguatan dan penyebarluasan tren moderasi beragama di Tanah Air, di samping partisipasi aktif dalam menyuburkan toleransi intra dan antarumat beragama di Indonesia serta menyokong pencanangan tahun 2022 sebagai “Tahun Toleransi”.

    Dalam sambutannya saat membuka seminar, Ketua Umum (Ketum) ABI, Habib Zahir Yahya menekankan bahwa dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, ormas Islam ABI hanya meyakini satu parameter untuk menentukan mana yang moderat dan mana yang tidak.

    Baca juga : ABI Siap Perkarakan Media yang Sebut HW Pemerkosa Santriwati Bandung sebagai ‘Muslim Syiah’

    “Itulah konstitusi dan semua aturan yang merupakan turunan dari konstitusi, terutama yang secara sah telah ditetapkan sebagai undang-undang,” jelas Habib Zahir. “Artinya, mereka yang ekstrem dan tidak moderat adalah mereka yang melampaui batas undang-undang. Sementara yang moderat adalah yang sesuai dengannya. Itu satu-satunya parameter yang menurut saya harus ditegakkan. Karena itu, Pemerintah tak perlu berteori terkait permasalahan (moderasi) ini, cukup mereka tegakkan hukum. Bagi mereka yang ekstrem dan melampaui batas, tegakkan undang-undang dan hukum atas mereka,” tegasnya.

    Terkait sikap moderat yang dalam pandangan Pemerintah layak dijadikan pilar moderasi beragama, Habib Zahir menyampaikan beberapa poin menarik dan perspektif baru, di antaranya bahwa moderat tidak boleh diartikan sebatas pola pikir dan pola aksi yang terbebas dari segala bentuk kekerasaan dan ekstremitas. Alasannya, karena moderat bukan semata-mata opsi tengah di antara dua kutub ekstrem.

    Baca juga : Sebut MUI Disusupi Wahabi, Ustaz Gorontalo Sampai Ungkap Besaran Gaji

    Lebih lanjut Habib Zahir menekankan bahwa jalan atau opsi tengah yang baik dan terpuji bukan berarti kondisi biasa-biasa saja, atau dengan kata lain “tidak terlalu banyak atau terlalu sedikit (ifrath dan tafrith)” sehingga dikatakan bahwa mereka yang melakukannya terlalu banyak atau terlalu sedikit tidak baik, dan yang moderat dalam berbuat, itulah yang terbaik

  • ABI Siap Perkarakan Media yang Sebut HW Pemerkosa Santriwati Bandung sebagai ‘Muslim Syiah’

    ABI Siap Perkarakan Media yang Sebut HW Pemerkosa Santriwati Bandung sebagai ‘Muslim Syiah’

    TIKTAK.ID – Berkaitan dengan isu yang tersebar di media sosial dan dikutip media massa online (yang terpantau saat ini news.cilacap.info dan www.hops.id) yang menuduhkan bahwa pelaku pemerkosaan 12 santriwati di Pondok Tahfiz Al Ikhlas, Kota Bandung, Jawa Barat, berinisial HW sebagai Muslim berpaham (bermazhab) Syiah, maka dengan ini Ormas Ahlulbait Indonesia (ABI) menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan.

    Demikian awal pernyataan tegas yang disampaikan pihak Kehumasan Ormas Islam Ahlulbait Indonesia (ABI) lewat Siaran Pers di laman resmi ahlulbaitindonesia.or.id yang dirilis pada Jumat (10/12/21).

    Lebih lanjut, sebagai salah satu wadah komunitas Muslim Syiah di Indonesia, ABI sangat menyesalkan tersiarnya kabar yang menyesatkan dan tendensius tersebut, yang dengan mudahnya disebarluaskan kepada publik oleh kedua media online yang dimaksud, tanpa terlebih dulu melakukan klarifikasi atau tabayun yang diperlukan kepada pihak-pihak terkait, sebagai langkah lazim yang harus ditempuh oleh setiap lembaga penyiaran publik dalam hal berbagi dan menyebarkan informasi, karena mereka terikat dengan kode etik jurnalistik.

    Baca juga : Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral

    ABI menyatakan bahwa upaya memelintir informasi kriminal semacam ini, yang bertujuan untuk menyesatkan opini publik dengan sengaja mengait-kaitkan isu dan informasi tersebut dengan Muslim dan ajaran keislaman mazhab Syiah, sudah kerap terjadi di media massa dan media sosial.

    Pernyataan ini mengacu pada peristiwa sebelumnya, ketika tuduhan serampangan dan fitnah serupa juga dialamatkan beberapa media online kepada Muslim Syiah terkait kasus terorisme dengan tersangka Farid Okbah Cs yang ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/21) lalu, dengan menyebutkan bahwa Farid Okbah Cs sebagai “Tokoh Syiah”. Padahal faktanya, yang bersangkutan dan kawan-kawannya yang dicokok Densus 88 tersebut justru dedengkot anti-Syiah.

    Menurut ABI, pemelintiran informasi berulang semacam ini, yang kali ini mengaitkan tokoh kriminal dalam kasus pemerkosaan sebagai “Muslim Syiah”, jelas-jelas fitnah yang sengaja dikreasi oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab demi mencemarkan nama baik Muslim dan ajaran keislaman mazhab Syiah, khususnya di Tanah Air.

    Baca juga : Begini Alasan PKB Minta Deklarasi Capres 2024 Sejak Dini

    Lebih dari itu, jika pemelintiran informasi ini terus dibiarkan, ABI khawatir aksi-aksi serampangan semacam itu berpotensi merusak kerukunan antarpenganut agama dan mazhab di Indonesia, yang pada gilirannya dapat mengancam persaudaraan dan persatuan di Indonesia.

    Untuk menghindari hal tersebut, ABI mengimbau semua pihak agar lebih bijak dan tidak sembarangan dalam mengambil dan membagikan informasi di media sosial dan media massa online.

    Di akhir pernyataan resminya, ABI menegaskan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah yang diperlukan terhadap pihak-pihak yang menyebarkan isu menyesatkan tentang Muslim dan ajaran keislaman Syiah di media sosial dan media massa online sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

  • Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral

    Kemenag Resmi Tutup Pesantren Antapani Bandung yang Pengasuhnya, Herry Wirawan Terbukti Lakukan Tindakan Amoral

    TIKTAK.ID – Lewat siaran pers resminya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan telah mengambil langkah tegas menutup untuk selamanya pesantren di Bandung, yang pengasuhnya, Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan amoral berupa pemerkosaan terhadap sejumlah santriwatinya.

    Kasus yang dalam sepekan terakhir menyita perhatian publik dan menimbulkan kesimpangsiuran ini pada akhirnya menemukan titik terang. Salah satunya terkait Herry Wirawan yang di beberapa pemberitaan media online dan media sosial dicap sebagai tokoh Syiah adalah tidak benar. Hal ini terungkap lewat klarifikasi resmi dari pihak Kehumasan Ormas Islam Ahlulbait Indonesia (ABI) sebagai salah satu Ormas yang menaungi komunitas Syiah di Indonesia, yang menegaskan bahwa Herry Wirawan bukanlah tokoh Syiah.

    Tidak hanya itu, ABI bahkan tengah mempertimbangkan untuk menempuh langkah-langkah hukum dan siap memperkarakan pihak-pihak yang menebar berita berupa tudingan dan fitnah, baik di media massa maupun media sosial.

    Baca juga : Begini Alasan PKB Minta Deklarasi Capres 2024 Sejak Dini

    Adapun terkait penutupan dan pencabutan izin operasional pesantren Herry Wirawan di Bandung, berikut ini Siaran Pers Kementerian Agama selengkapnya:

    Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung

    Kementerian Agama mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapani, Bandung. Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya yang berinisial HW diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap sejumlah santri.

    Baca juga : Prima Adukan Luhut-Erick ke Jokowi Soal PCR

    Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Almadani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama.

    Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal. Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian. Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

    “Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Dirjen Pendis di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

    Baca juga : PAN Ajak Ridwan Kamil Jadi Kader, Bakal Disandingkan dengan Zulhas di 2024

    Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah mengawal kasus ini, berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Barat. Langkah pertama yang sudah diambil adalah menutup dan menghentikan kegiatan belajar mengajar di lembaga pesantren tersebut.

    Kemenag langsung memulangkan seluruh santri ke daerah asal masing-masing dan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Dalam hal ini, Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

    Humas

  • Praktik Intoleran di Kabupaten Probolinggo

    Praktik Intoleran di Kabupaten Probolinggo

    Kebebasan beragama dan berkeyakinan di tanah air kembali tercoreng dengan praktik intoleransi yang baru-baru ini terjadi di kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Pengurus DPD ormas Ahlul Bait Indonesia (ABI) kabupaten Probolinggo mengeluhkan adanya penolakan beberapa pihak terkait rencana pendirian gedung ormas ABI di kawasan desa Pabean kecamatan Dringu, hanya karena ormas tersebut bermadzhab Syiah. Ironisnya, kali ini salah satu pelakunya adalah oknum dari ormas yang selama ini dikenal toleran, Nahdlatul Ulama (NU).

    Anis Nufauzi, Sekretaris DPD Ormas ABI kabupaten Probolinggo dalam keterangannya kepada awak media usai rapat koordinasi dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) kabupaten Probolinggo, Kamis (18/11), mengatakan, bahwa rencana pendirian gedung ormas ABI mendapat penentangan atau penolakan dari beberapa pihak termasuk dari TKPRD dengan alasan-alasan yang menurutnya sangat subyektif.

    Sekedar diketahui, hasil rapat antara pengurus ormas ABI dengan TKPRD nantinya akan diserahkan kepada Sekda Kabupaten Probolinggo yang selanjutnya akan dijadikan keputusan apakah pembangunan gedung ormas ABI tersebut bisa dilanjutkan atau tidak.

    Baca juga : Ormas ABI ‘Gugat’ Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai ‘Tokoh Syiah’

    Yang dipertanyakan Anis, mengapa dalam rapat dengan TKPRD terdapat pihak-pihak intoleran dan sejak awal memang menolak pembangunan gedung ormas ABI.

    “Rapat penataan ruang daerah tapi MUI dan NU dilibatkan, ada apa?,” tanya Anis.

    “dan herannya lagi saat pleno, kami pengurus ABI diminta keluar sementara mereka (MUI dan NU) tetap ikut pleno, jelas saja hasilnya merekomendasikan untuk menolak (pembangunan gedung ABI),” keluh Anis.

    Menurut Anis, sebenarnya warga sekitar tidak mempermasalahkan rencana pembangunan gedung ormas ABI tersebut, hanya segelintir orang saja yang menolak sekaligus menjadi provokator dengan mendatangkan orang-orang dari daerah lain sehingga jumlah orang yang menolak keberadaan gedung ABI seolah-olah banyak.

    Baca juga : Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88

    “Saya heran, padahal warga sekitar tidak ada masalah dan bahkan mendukung,” ujar Anis sambil menunjukkan bukti daftar tanda tangan dukungan warga disekitar lokasi lahan yang akan didirikan gedung ormas ABI.

    Anis mengatakan bahwa keberadaan ormas ABI dimata hukum legal dan diakui negara, namun sayangnya beberapa oknum bertindak seolah-olah mereka lebih memiliki otoritas dibanding negara itu sendiri.

    Anis tidak menepis adanya segelintir warga disekitar lokasi lahan yang tidak turut mendukung dan menolak rencana pembangunan gedung ormas ABI.

    Baca juga : Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88

    “Jumlah warga Pabean yang tidak mendukung hanya segelintir, jauh lebih banyak yang mendukung,” ujar Anis.

    Menurut Anis sejumlah kecil warga yang tidak mendukung tersebut diketahui sebagai aktifis DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia), organisasi dimana terduga teroris, Zain an-Najah, menjabat sebagai Wakil Ketua di Pimpinan Pusat dan terduga teroris lainnya, Farid Okbah pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Syura di Pimpinan Wilayah DKI.

  • Ormas ABI ‘Gugat’ Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai ‘Tokoh Syiah’

    Ormas ABI ‘Gugat’ Distorsi Media yang Ceroboh Sebut Tersangka Teroris Farid Okbah Cs sebagai ‘Tokoh Syiah’

    TIKTAK.ID – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Polri diketahui telah menangkap tokoh Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) yang sekaligus pentolan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Farid Ahmad Okbah, pada Selasa (16/11/21) kemarin di kediamannya, di kawasan Bekasi.

    Selain Farid Okbah, Densus 88 juga menangkap dua orang lainnya, yakni Ahmad Zain An-Najah yang merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Anung Al-Hamat, salah seorang yang tergabung dalam sayap organisasi teroris Jamaah Islamiah (JI). Ketiganya kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.

    Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut diungkap Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.

    Baca juga : Terduga Teroris, Anggota Komisi Fatwa MUI Zain An-Najah Ditangkap Densus 88

    “Sudah (ditetapkan tersangka),” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/21).

    Seperti sebelumnya, aksi Densus 88 kali ini pun menjadi berita hangat sejumlah media di Tanah Air. Namun di antara media yang merilis pemberitaan tersebut, ada beberapa di antaranya yang menurut Ormas Islam Ahlul Bait Indonesia (ABI) justru telah melanggar kaidah dan etika jurnalistik karena secara terang-terangan telah melakukan distorsi, kecerobohan dan pembohongan publik dengan menyebut tersangka teroris Farid Okbah Cs sebagai “tokoh Syiah”.

    Lewat rilis pers yang dimuat di laman web resminya, pihak Humas ABI melayangkan protes keras secara terbuka atas aksi pemutarbalikan fakta oleh beberapa media tersebut yang dinilai potensial mencemarkan nama baik Muslim Syiah di Indonesia.

    Baca juga : Pejabat MUI Sekaligus Tokoh Anti Syiah Farid Okbah Ditangkap Densus 88

    Humas ABI menegaskan berita yang menyebut ketiga tersangka teroris Farid Okbah Cs sebagai “tokoh Syiah” adalah tidak benar. Apalagi faktanya, ketiga tokoh tersebut, terutama Farid Okbah, justru merupakan tokoh anti-Syiah yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS).

    “Ketiga tokoh yang diberitakan telah ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11) kemarin, yaitu Farid Okbah, Zain an-Najah dan Anung al-Hamat bukanlah Muslim Syiah apalagi tokoh Syiah,” tekan Humas ABI melalui keterangan tertulis yang dirilis Rabu (17/11/21). “Sebaliknya, khusus Farid Okbah, yang bersangkutan bahkan termasuk tokoh anti-Syiah yang tergabung dalam ormas Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS).”

    Dalam keterangan tertulisnya, Humas ABI membeberkan identitas tiga portal berita agegrasi Pikiran Rakyat yang memuat distorsi berita tersebut, dan mendesak ketiga media itu segera mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf secara terbuka kepada publik.

    Baca juga : Habib Rizieq Bakal Gugat UU Era Sukarno ke MK, Soal Apa?

    Humas ABI juga mendesak tiga portal berita, masing-masing CerdikIndonesia.pikiran-rakyatdotcom, Portaljepara.pikiran-rakyatdotcom dan Isubogor.pikiran-rakyatdotcom agar segera men-take down berita yang telah dimuat, dan bukan sekadar mengubah judul dan redaksi berita yang berisi pemutarbalikan fakta tersebut.

    Pasalnya, berita tersebut ditulis tanpa disertai informasi valid dan bertentangan dengan kaidah dan kode etik jurnalistik yang berlaku.

    “Sebab, sudah seharusnya media profesional membuat dan memublikasikan informasi yang valid sesuai kaidah dan kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman media massa saat ini,” tegas Humas ABI.

    Baca juga : Habib Rizieq Bisa Bebas sebelum Pilpres 2024 Usai MA Sunat Hukuman Jadi 2 Tahun

    Sebagai salah satu ormas Islam yang mewadahi Muslim Syiah di Indonesia, ABI juga berharap kesalahan fatal penulisan berita serupa yang menimbulkan kerugian dan mencemarkan nama baik komunitas Muslim Syiah di Indonesia, tidak lagi terulang di waktu mendatang.

    Untuk diketahui, ketiga media yang menuai protes keras ABI telah memuat berita bertajuk senada: “Tokoh Syiah Ditangkap Densus 88” atau dengan judul bombastis, “3 Tokoh Syiah Indonesia Ditangkap Densus 88 di Bekasi, Sejumlah Barang Bukti Ikut Diamankan”.

    Namun tak berselang lama setelah keluarnya rilis pers Humas ABI, berdasarkan pantauan TIKTAK.ID pada Rabu (17/11/21) pukul 21.30 WIB, berita distorsif tersebut telah berganti judul menjadi “Ustadz Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat Ditangkap Densus 88”.

  • Ketum ABI Sambut Baik Janji Menag Lindungi Minoritas Sesuai Amanat Konstitusi

    Ketum ABI Sambut Baik Janji Menag Lindungi Minoritas Sesuai Amanat Konstitusi

    TIKTAK.ID – Beredarnya pemberitaan tentang pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyangkut afirmasi (pengakuan) hak beragama dan perlunya perlindungan hukum yang sama bagi jemaah Syiah dan Ahmadiyah selaku sesama warga negara Indonesia, disambut baik oleh banyak pihak. Di antaranya oleh Ormas Islam Ahlul Bait Indonesia (ABI) sebagai salah satu ormas yang menaungi umat Islam bermazhab Syiah di Tanah Air.

    “Tentu komunitas Syiah di Indonesia menyambut baik statemen Bapak Menag tersebut,” kata Ketua Umum ABI, Zahir Yahya dalam keterangan pers tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/12/20).

    Ormas ABI menganggap langkah Menag sesuai dengan amanat konstitusi, selaras dengan nilai kebinekaan dalam Pancasila, dan nilai toleransi yang perlu dijunjung tinggi, tak terkecuali toleransi dalam lingkup satu agama yang sama sebagaimana kesepakatan para ulama Muslim di seluruh dunia.

    Baca juga : Menag Yaqut Janji Beri Perlindungan ke Warga Minoritas, MUI Kebakaran Jenggot

    “Kami dari ormas Ahlul Bait Indonesia (ABI) menganggap langkah Bapak Menag sudah sesuai dengan UUD 1945 dan selaras dengan nilai kebinekaan yang merupakan salah satu dari pilar kebangsaan kita,” terang Zahir.

    Lebih lanjut Zahir menambahkan, “Ormas ABI berharap bahwa kebijakan afirmasi tersebut dapat menjadi jembatan dialog antarmazhab dalam tubuh umat Islam di Indonesia sebagaimana tertuang juga dalam Risalah Bogor.”

    Pernyataan Ketum ABI soal “Risalah Bogor” tersebut mengacu pada hasil kesepakatan pertemuan para ulama Islam dari berbagai negara dunia di Bogor dua tahun silam, yakni KTT Islam Wasathiyah yang menghasilkan sejumlah kesepakatan dalam sebuah nota kesepahaman bernama “Bogor Message” atau “Risalah Bogor”.

    Baca juga : Fahri Hamzah Sesalkan Sikap Diam Prabowo setelah Berkoalisi dengan Jokowi

    KTT Islam Wasathiyah yang dibuka Presiden Jokowi ini dihadiri sejumlah ulama besar dunia, di antaranya Imam Besar Syeikh Al-Azhar, Prof. Dr. Ahmad Thayyib, Ulama besar Iran, Ayatollah Mohammad Ali Tashkiri, dan para cendekiawan Muslim lainnya. Dari Indonesia hadir Prof. DR. KH. Din Syamsuddin selaku Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerjasama Antar Agama dan Peradaban (UKP-DKAAP).

    Dengah adanya “Risalah Bogor” ini, para ulama dan cendekiawan Muslim dunia mengakui realitas peradaban modern dan percaya pada Islam sebagai agama damai dan rahmat, agama keadilan, dan agama peradaban yang prinsip dan ajaran dasarnya mengajarkan cinta, rahmat, harmoni, persatuan, kesetaraan, perdamaian, dan keadaban.

    Halaman selanjutnya…