TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Dampingi Din Syamsudin Perkarakan GAR ITB yang Menuduhnya Radikal

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Dampingi Din Syamsudin Perkarakan GAR ITB yang Menuduhnya Radikal

By Joni Sitohang
20 Februari 2021
598
0
Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Dampingi Din Syamsudin Perkarakan GAR ITB yang Menuduhnya Radikal

TIKTAK.ID – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsudin menerima pendampingan hukum dari Tim Advokat yang tergabung pada Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah. Setelah dilakukan pertemuan pada Jumat (19/2/21) sore.

Dengan begitu, maka tim advokat Muhammadiyah ini yang akan mendampingi Din untuk mengambil langkah hukum kepada Gerakan Anti-Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) yang sebelumnya melaporkan Din ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran dituduh radikal.

“Melalui surat kuasa tersebut Tim Advokat Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah akan segera mengambil langkah hukum baik kepada GAR ITB maupun KASN serta pihak-pihak lain yang terkait,” ujar Koordinator Tim Advokasi MHH, Gufroni dalam keterangannya, Jumat (19/2/21).

Baca juga : DKI Jakarta Raih Harmony Award dari Kemenag, Anies Apresiasi Kerja Serius Jajaran Pemprov, Tokoh Agama dan FKUB

Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut dilakukan agar mendapat data dan fakta yang terang atas tuduhan yang dilakukan oleh GAR ITB kepada Din.

“Tim advokat juga meminta kepada GAR ITB agar menarik surat yang dilayangkan ke KASN dan meminta maaf secara terbuka kepada Prof Din, sebagai upaya penyelesaian damai yang bermartabat,” katanya.

Sebab tuduhan GAR ITB kepada Din tersebut, dianggap hanya menimbulkan kegaduhan semata, di tengah-tengah upaya Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, membantu mengatasi pandemi Covid-19 saat ini.

Baca juga : Usai Dibangga-banggakan Anies, Cipinang Melayu Banjir Lagi hingga 2 Meter

Sebelumnya diberitakan, kelompok yang mengatasnamakan Gerakan Anti-Radikalisme (GAR) yang berisikan alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan sanksi kepada Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tokoh kelahiran Sumbawa, NTB, saat ini tercatat sebagai dosen tetap di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah di Jakarta.

TagsDin SyamsudinGAR-ITBMajelis Hukum dan HAMMuhammadiyahPP MuhammadiyahRadikal

Related articles More from author

  • Ketua NU dan Muhammadiyah Jatim Doakan Demokrat dan AHY untuk 2024
    Nasional

    Ketua NU dan Muhammadiyah Jatim Doakan Demokrat dan AHY untuk 2024

    24 April 2022
    By Joni Sitohang
  • Menag Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Pak Din Syamsuddin Radikal
    Nasional

    Menag Yaqut: Jangan Mudah Melabeli Pak Din Syamsuddin Radikal

    14 Februari 2021
    By Joni Sitohang
  • Irfan Idris BNPT
    Nasional

    Soal Cadar dan Celana Cingkrang, BNPT: Isu Lama Jangan Digoreng Lagi

    6 November 2019
    By Adam Humain
  • Mendikdasmen Janji Bakal Naikkan Gaji Guru SD dan SMP
    Nasional

    Mendikdasmen Janji Bakal Naikkan Gaji Guru SD dan SMP

    28 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Alami Goncangan Batin dan Khawatir Bangsa Oleng, Buya Syafii Kirim Pesan Khusus ke Jokowi
    Nasional

    Alami Goncangan Batin dan Khawatir Bangsa Oleng, Buya Syafii Kirim Pesan Khusus ke Jokowi

    13 September 2020
    By Joni Sitohang
  • Kasus Bullying SMP Muhammadiyah
    Nasional

    Muhammadiyah Tak Terima Sekolahnya Bakal Ditutup Ganjar Pranowo Usai Kasus Bullying

    16 Februari 2020
    By Adam Humain

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ciri Berita HOAX yang harus anda ketahui
    Viral

    Cara Mudah Kenali Konten Hoaks, Sudah Tahu?

  • Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
    Nasional

    Survei Indikator: Mayoritas Responden Ingin Polisi Tetapkan Ketua PSSI Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

  • Pidato Jokowi Dikritik Tak Singgung Korupsi dan Isu HAM, Begini Pembelaan KSP
    Nasional

    Pidato Jokowi Dikritik Tak Singgung Korupsi dan Isu HAM, Begini Pembelaan KSP

  • Teknologi

    Lima Tahun Rugi USD 4,5 Miliar, LG Pertimbangkan Keluar dari Bisnis Ponsel?

  • Langgar Aturan Lockdown di Cordoba, Pangeran Belgia Terinfeksi Virus Corona
    Internasional

    Langgar Aturan Lockdown di Cordoba, Pangeran Belgia Terinfeksi Virus Corona

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.