TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Kader Muhammadiyah Ingatkan Soal Kampanye Khilafah Tunggangi Isu Perppu Cipta Kerja

Kader Muhammadiyah Ingatkan Soal Kampanye Khilafah Tunggangi Isu Perppu Cipta Kerja

By Joni Sitohang
16 Januari 2023
266
0
Kader Muhammadiyah Ingatkan Soal Kampanye Khilafah Tunggangi Isu Perppu Cipta Kerja

TIKTAK.ID – Mayarakat diminta untuk mewaspadai langkah kelompok radikal yang kerap menunggangi isu sosial dan politik demi mencapai tujuannya. Salah satu isu hangat yang mencuri perhatian masyarakat yakni terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Menurut Kader Intelektual Muhammadiyah, Muhammad Abdullah Darraz, terbitnya Perppu Cipta Kerja memang menjadi kontroversi sebagian kalangan yang harus disikapi secara kritis dan argumentatif. Akan tetapi, dia menyebut kampanye khilafah terselubung kelompok radikal dalam isu ini, dengan cara membangun public distrust dan narasi kebencian terhadap negara menjadi persoalan berbeda.

“Pada prinsipnya, sistem negara kita kan sebetulnya tak memberikan ruang sekecil apa pun bagi siapa pun yang melakukan tindakan-tindakan inkonstitusional. Terutama bagi kelompok yang mendompleng isu-isu tertentu, lalu menciptakan kericuhan dan social disorder. Itu kalau bahasa konstitusi adalah makar,” ujar Darraz di Jakarta, pada Jumat (13/1/23), seperti dilansir Sindonews.com.

Baca juga : Gerindra Klaim Sandiaga Patuhi Partai dan Dukung Prabowo Jadi Capres 2024

Darraz menjelaskan bahwa kekacauan sosial dan tindakan yang termasuk makar dalam upaya menggulingkan pemerintahan yang sah apalagi di dalam negara yang tidak sedang berkonflik, dalam kacamata fikih Islam disebut sebagai “Al-Baghiu” atau “Bughat”.

Sekadar informasi, Bughat memulai sejarahnya ketika masa Pemerintahan Khalifah Abu Bakar, dengan kemunculan kelompok yang enggan mengakui pemerintahan Abu Bakar dan menciptakan sosial disorder. Kelompok itu pun dinilai sebagai pemberontak hingga wajib diperangi.

“Jadi menciptakan situasi yang tidak tertib dan tidak stabil. Nah itu saya kira dapat dikategorikan bagian dari bughat. Tapi para ulama kan berbeda pendapat terkait hukumnya (bughat),” tutur mantan Direktur Eksekutif Maarif Institute tersebut.

Baca juga : Ma’ruf Amin Ingin Presiden atau Wapres Diisi Kiai-Santri

Darraz memaparkan bahwa setidaknya terdapat tiga kategori bughat berdasarkan pendapat para ulama. Pertama, kata Darraz, bughat yang dikategorikan sebagai orang yang melakukan pidana atau jarimah. Hukumannya yakni harus ditentukan lewat pengadilan. Jadi ada hakim yang memutuskan, tidak boleh penguasa, imam, atau presiden yang memutuskan hukumannya.

“Kedua, pendapat yang agak ekstrem yaitu kelompok bughat atau pembangkangnya disebut sebagai kafir, jadi sudah keluar dari Islam. Hukumannya boleh langsung dibunuh, diperangi langsung atas perintah imam, raja atau presiden,” ucap Darraz.

Ketiga yaitu bughat dianggap sebagai fasik, sehingga dilihat dan diberikan kesempatan untuk taubat telebih dahulu. Bila melawan atau menolak, maka baru boleh diperangi. Tapi Darraz menekankan untuk menganalisis secara hati-hati dalam membedakan antara yang kritis dan yang melakukan pembangkangan.

Baca juga : Gus Muhaimin Ngaku Juga Ingin Diendorse Capres oleh Jokowi

Darraz lantas menyatakan dalam konteks polemik UU Cipta Kerja yang ditunggangi kelompok radikal, dengan membawa narasi khilafah terselubung serta bersembunyi di balik alasan kritik. Dia menganggap kritik haruslah disampaikan dengan santun, objektif, elegan, dan tidak ada tujuan terselubung lainnya melainkan untuk kebaikan umat, rakyat dan pemerintah itu sendiri.

TagsCipta KerjaCiptakerkhilafahMuhammadiyah

Related articles More from author

  • Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah
    Nasional

    Polri Tegaskan Terduga Teroris FA Bukan Pengurus Muhammadiyah

    11 April 2021
    By Johan Arif
  • Kritik Lomba Agustusan Kontroversial, Muhammadiyah Siap Galang Dukungan Bubarkan BPIP
    Nasional

    Kritik Lomba Agustusan Kontroversial, Muhammadiyah Siap Galang Dukungan Bubarkan BPIP

    14 Agustus 2021
    By Joni Sitohang
  • Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas
    Nasional

    Wamenag Tegaskan Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag dan Minta Polisi Usut Tuntas

    9 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • TIKTAK.ID - NU, Muhammadiyah dan PGI Kompak Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
    Nasional

    NU, Muhammadiyah dan PGI Kompak Desak DPR dan Pemerintah Setop Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja

    30 April 2020
    By Rusli Qomar
  • Haedar Nashir: Jokowi Presiden Paling Sering Datangi Acara Muhammadiyah
    Nasional

    Haedar Nashir: Jokowi Presiden Paling Sering Datangi Acara Muhammadiyah

    21 Agustus 2023
    By Joni Sitohang
  • Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat
    Nasional

    Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ketua Dewan Syuro IJABI Jalaluddin Rakhmat

    16 Februari 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Jimi The Upstairs Kembali Ramaikan Musik Tanah Air
    Selebriti

    Jimi The Upstairs Kembali Ramaikan Musik Tanah Air

  • Pelatih Al Taawon Ungkap Cara Matikan Peran Ronaldo
    Olahraga

    Pelatih Al Taawon Ungkap Cara Matikan Peran Ronaldo

  • UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1
    Nasional

    UU Cipta Kerja Jokowi Ditolak Buruh, Rupiah Jadi Nomor 1

  • Nasional

    Muncul Spanduk ‘Megawati Ketum Ilegal dan Pengkhianat Rakyat’ di Tol BORR, PDIP Bogor Ambil Sikap

  • Jokowi Beri Sinyal Rombak Kabinet, Terkait Pencapresan Anies?
    Nasional

    Jokowi Beri Sinyal Rombak Kabinet, Terkait Pencapresan Anies?

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.