Jaksa Agung Klaim Rp6,6 Triliun yang Diserahkan ke Negara Bukan Hasil Pinjaman

TIKTAK.ID – Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin mengeklaim uang setotal Rp6,625 triliun yang diserahkan kepada negara yang disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari pinjaman. Dia menyebut uang itu hasil nyata penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara oleh Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Burhanuddin mengungkapkan hal itu untuk menanggapi pertanyaan awak media tentang asal uang senilai Rp6,6 triliun tersebut. Dia mengaku uang tersebut merupakan hasil eksekusi tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) dan denda penindakan administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Burhanuddin memaparkan, uang Rp6,625 triliun tersebut bersumber dari dua kategori. Pertama, sebesar Rp2,344 triliun berasal dari penagihan denda hukum administratif terhadap 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel yang melakukan pelanggaran eksplorasi di kawasan-kawasan ilegal.
Baca juga : KPK Ungkap Alasan Setop Kasus Tambang Rp2,7 T Meski Sudah Tetapkan Tersangka
Burhanuddin mengatakan Satgas PKH menjalankan peran sebagai otoritas yang menagih denda terhadap perusahaan-perusahaan pertambangan yang melakukan pelanggaran hukum atas penguasaan lahan hutan secara ilegal.
“Satgas PKH telah melakukan penindakan penagihan sebesar Rp2,344 triliun yang berasal dari 20 perusahaan-perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” tutur Burhanuddin, pada Rabu (24/12/25).
Burhanuddin melanjutkan, sumber kedua pengembalian kerugian negara yakni berasal dari pelaksanaan eksekusi atas kasus tindak pidana korupsi ekspor CPO senilai Rp4,280 triliun. Uang tersebut menjadi komitmen pengembalian kerugian negara atas vonis yang sudah inkrah terhadap terdakwa korporasi PT Musim Mas Group dan Permata Hjau Group terkait korupsi perizinan ekspor CPO.
Baca juga : BNPB Umumkan 11 Daerah di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Menurut Burhanuddin, dalam kasus tersebut, dari putusan pengadilan disebut merugikan keuangan negara setotal Rp17,7 triliun. Kemudian satu korporasi terdakwa lainnya adalah Wilmar Group yang divonis mengganti kerugian negara senilai total Rp13 triliun. Vonis itu telah dilaksanakan pada Oktober 2025, lalu sisanya senilai Rp4 triliun baru dilaksanakan saat ini.
Lebih lanjut, soal target pengembalian lahan, Burhanuddin menyatakan Prabowo menargetkan Satgas PKH kembali menguasai total 5,2 juta hektare (Ha) lahan hutan milik negara yang dikuasai korporasi maupun perorangan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
Burhanuddin menerangkan dari target yang ditetapkan Prabowo, Satgas PKH sudah menguasai kembali lahan hutan setotal luas 4,08 juta Ha. Dari jumlah itu, kata Burhanuddin, sudah diserahkan kembali ke negara secara bertahap di sepanjang 2025.










